Hukum Kurban Online, Apakah Sah? Simak Ulasannya Supaya Lebih Paham
Rabu, 21 Juni 2023 - 14:53 WIB
loading...
Menjelang perayaan Iduladha, pelayanan jasa kurban sudah merambah dunia digital. Istilah kurban online juga semakin marak dan hukumnya diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu. Foto dok BAZNAZ
A
A
A
Hukum kurban online kerap menimbulkan pro dan kontra. Hal ini disebabkan oleh pendapat sejumlah pihak yang menilai kegiatan ibadah tersebut kurang sempurna karena tidak menyaksikan penyembelihan dan pembagian secara langsung.
Perkembangan teknologi yang semakin pesat memang membuat berbagai kegiatan dipermudah tak terkecuali dalam hal ibadah. Mendekati Iduladha, umumnya akan banyak pihak yang menyediakan jasa kurban online .
Para pengguna jasa kurban online hanya cukup menyumbangkan dana ke pihak terkait untuk nantinya akan dibelikan hewan kurban sembelihan. Hewan tersebut nantinya akan dikelola, mulai dari penyembelihan hingga pembagian.
Dalam hal ini kebanyakan pengguna jasa kurban online memang tidak secara langsung menyaksikan prosesi penyembelihan dan pembagian hewan kurban.
Meskipun tidak secara langsung menyaksikan proses penyembelihan, namun hukum kurban online ini sudah dinyatakan boleh.
Menurut laman dompetdhuafa, hukum kurban online diperbolehkan, dan memberikan manfaat lebih luas. Kurban online dapat dianalogikan seperti wakalah, atau sesuatu yang diwakilkan oleh orang lain, apabila telah memenuhi syarat-syarat wakalah.
Wakalah sendiri merupakan kondisi dimana seseorang yang menitipkan dana kepada lembaga sosial, untuk diwakilkan membeli hewan kurban, disembelihkan, kemudian dibagikan oleh pengurus lembaga.
Hukum wakalah dalam berkurban ini juga didukung oleh firman Allah SWT dalam surat Al-Kahfi ayat 19. “...Maka suruhlah salah seorang di antara kamu pergi ke kota membawa uang perakmu ini dan hendaklah dia melihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu.”
Dalam kitab Al-Mughni yang ditulis oleh Ibnu Qudamah mengatakan, “(Ulama) umat ini sepakat atas kebolehan wakalah secara umum atas hajat yang perlu adanya perwakilan, karena setiap orang tidak mungkin menangani segala keperluannya sendiri, sehingga ia memerlukan perwakilan untuk hajatnya.”
Karena tidak semua orang dapat melakukan segala hal dalam satu waktu, membuat layanan kurban online ini sangat membantu bagi mereka yang ingin berkurban, namun tidak memiliki banyak waktu untuk mengurusnya.
Perkembangan teknologi yang semakin pesat memang membuat berbagai kegiatan dipermudah tak terkecuali dalam hal ibadah. Mendekati Iduladha, umumnya akan banyak pihak yang menyediakan jasa kurban online .
Para pengguna jasa kurban online hanya cukup menyumbangkan dana ke pihak terkait untuk nantinya akan dibelikan hewan kurban sembelihan. Hewan tersebut nantinya akan dikelola, mulai dari penyembelihan hingga pembagian.
Dalam hal ini kebanyakan pengguna jasa kurban online memang tidak secara langsung menyaksikan prosesi penyembelihan dan pembagian hewan kurban.
Meskipun tidak secara langsung menyaksikan proses penyembelihan, namun hukum kurban online ini sudah dinyatakan boleh.
Menurut laman dompetdhuafa, hukum kurban online diperbolehkan, dan memberikan manfaat lebih luas. Kurban online dapat dianalogikan seperti wakalah, atau sesuatu yang diwakilkan oleh orang lain, apabila telah memenuhi syarat-syarat wakalah.
Wakalah sendiri merupakan kondisi dimana seseorang yang menitipkan dana kepada lembaga sosial, untuk diwakilkan membeli hewan kurban, disembelihkan, kemudian dibagikan oleh pengurus lembaga.
Hukum wakalah dalam berkurban ini juga didukung oleh firman Allah SWT dalam surat Al-Kahfi ayat 19. “...Maka suruhlah salah seorang di antara kamu pergi ke kota membawa uang perakmu ini dan hendaklah dia melihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu.”
Dalam kitab Al-Mughni yang ditulis oleh Ibnu Qudamah mengatakan, “(Ulama) umat ini sepakat atas kebolehan wakalah secara umum atas hajat yang perlu adanya perwakilan, karena setiap orang tidak mungkin menangani segala keperluannya sendiri, sehingga ia memerlukan perwakilan untuk hajatnya.”
Karena tidak semua orang dapat melakukan segala hal dalam satu waktu, membuat layanan kurban online ini sangat membantu bagi mereka yang ingin berkurban, namun tidak memiliki banyak waktu untuk mengurusnya.
Lihat Juga :