Inilah Perbedaan Mendasar Puasa Arafah dan Tarwiyah

Jum'at, 23 Juni 2023 - 14:50 WIB
loading...
Inilah Perbedaan Mendasar Puasa Arafah dan Tarwiyah
Di bulan Dzulhijjah ada puasa sunah yang dianjurkan yakni puasa Tarwiyah pada tanggal 8 Dzulhijjah dan puasa Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah yang masing-masing memiliki keutamaan. Foto ilustrasi/ist
A A A
Perbedaan puasa Arafah dan Tarwiyah adalah terletak pada hari dan tanggal. Puasa tarwiyah dilakukan pada tanggal 8 Dzulhijah karena pada saat itu disebut hari tarwiyah. Sedangkan puasa Arafah dilakukan pada 9 Dzulhijah, yaitu pada hari Arafah.

Pada 8 Dzulhijah, kita dianjurkan untuk melakukan amal saleh termasuk puasa sunnah tarwiyah. Dasar puasa di hari tarwiyah ini adalah sebuah hadis yang menyebutkan keutamaan puasa sunnah tarwiyah sebagai berikut:

[arabOPen]صوم يوم التروية كفارة سنة وصوم يوم عرفة كفارة سنتين


Artinya, “Puasa hari Tarwiyah dapat menghapus dosa setahun. Puasa hari Arafah dapat menghapus dosa dua tahun,” (HR Abus Syekh Al-Ishfahani dan Ibnun Najar).

Hanya saja, sebagian ahli hadis mempermasalahkan riwayat hadis ini karena memuat seorang perawi yang bermasalah. Mereka menyimpulkan bahwa hadis ini tidak dapat dijadikan sandaran atau hujjah syar’iyyah.

Namun demikian, anjuran untuk mengamalkan puasa tarwiyah dapat ditemukan dari dalil umum sejumlah hadis yang mengajak umat Islam untuk beramal saleh terutama pada 10 hari pertama bulan Dzulhijah. Berikut ini adalah hadits riwayat Ibnu ‘Abbas RA dalam Sunan At-Tirmidzi:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ما من أيام العمل الصالح فيهن أحب إلى الله من هذه الأيام العشر


Artinya, “Rasulullah SAW bersabda, ‘Tiada ada hari lain yang disukai Allah SWT untuk diisi dengan ibadah sebagaimana (kesukaan-Nya pada) sepuluh hari ini,’” (HR At-Tirmidzi).

Ibnu Muflih dalam Al Furu’ -yang merupakan kitab Hanabilah- mengatakan, “Disunnahkan melaksanakan puasa pada 10 hari pertama Dzulhijah, lebih-lebih lagi puasa pada hari kesembilan, yaitu hari Arafah. Demikian disepakati oleh para ulama.”

Ulama dari Mazhab Syafi’i menganjurkan umat Islam untuk mengisi 10 hari pertama Dzulhijah dengan amal saleh, termasuk puasa sunnah tarwiyah 8 Dzulhijah. Keterangan ini kita dapat dari Syaikh M Nawawi Banten dalam "Kitab Nihayatuz Zain" sebagai berikut:

والثامن صوم الثمانية أيام قبل يوم عرفة سواء في ذلك الحاج وغيره


Artinya, “(Kedelapan) puasa delapan hari sebelum hari Arafah (dianjurkan) bagi mereka yang sedang melaksanakan ibadah haji maupun mereka yang tidak melaksanakan ibadah haji."

Puasa Arafah

Pada hari Arafah itu menjadi hari yang istimewa bagi seluruh umat Islam yang sudi berpuasa. Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ


Puasa Arafah (9 Zulhijah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyura (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim, no. 1162)

Setidaknya ada enam faedah penting dari hadis tentang puasa Arafah ini, yakni:

1. Hadis ini menunjukkan keutamaan dari puasa Arafah, dan besarnya pahala puasa tersebut pada sisi Allah karena disebutkan pahalanya adalah menghapuskan dosa dua tahun.

2. Huasa Arafah diperintahkan kepada orang yang tidak berhaji sedangkan orang yang berhaji tidak disunnahkan untuk melakukan puasa ini, bahkan yang sesuai sunnah mereka (jamaah haji) tidak berpuasa Arafah karena mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (6: 428) berkata, “Adapun hukum puasa Arafah menurut Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah: disunnahkan puasa Arafah bagi yang tidak berwukuf di Arafah. Adapun orang yang sedang berhaji dan saat itu berada di Arafah, menurut Imam Syafi’ secara ringkas dan ini juga menurut ulama Syafi’iyah bahwa disunnahkan bagi mereka untuk tidak berpuasa karena adanya hadis dari Ummul Fadhl.”

Adapun orang yang berhaji tidak disunnahkan untuk melaksanakan puasa Arafah.

عَنْ أُمِّ الْفَضْلِ بِنْتِ الْحَارِثِ أَنَّ نَاسًا تَمَارَوْا عِنْدَهَا يَوْمَ عَرَفَةَ فِي صَوْمِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ بَعْضُهُمْ هُوَ صَائِمٌ وَقَالَ بَعْضُهُمْ لَيْسَ بِصَائِمٍ فَأَرْسَلَتْ إِلَيْهِ بِقَدَحِ لَبَنٍ وَهُوَ وَاقِفٌ عَلَى بَعِيرِهِ فَشَرِبَهُ
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1962 seconds (0.1#10.140)