8 Keringanan dan Rukhsah dalam Ibadah Haji

Senin, 26 Juni 2023 - 15:37 WIB
loading...
A A A
6. Dam Diganti Puasa
Dalam ibadah haji dibolehkan seandainya seseorang tidak mampu membayar Dam yaitu menyembelih kambing maka bisa diganti misalnya dengan berpuasa 3 hari di tanah suci dan 7 hari di Tanah Air.
Orang yang berhaji secara Tamattu dan Qiran terkena kewajiban membayar dam. Namun kalau pun kita tidak punya uang untuk beli kambing, maka kita bisa tukar dendanya dengan berpuasa 3 hari selama di tanah suci, plus 7 hari setelah kita kembali ke Tanah Air.

فَإِذَا أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ

"Apabila kamu telah aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji, korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan, maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh yang sempurna." (QS. Al-Baqarah ayat 196)

7. Boleh Tidak Bermalam di Mina
Bermalam di Mina untuk melontar jamarat ternyata juga bukan termasuk rukun haji. Posisinya adalah termasuk wajib haji, sehingga pada dasarnya boleh saja tidak dikerjakan asalkan membayar Dam. Kecuali wukuf di Arafah, Tawaf Ifadah dan Sa'i, maka selebihnya bukanlah rukun di dalam ibadah haji.

Nabi memberikan banyak keringanan kepada para sahabat yang tidak bisa ikut bermalam di Mina atau di Muzdalifah sambil mengatakan silahkan dan tidak ada masalah. Bahkan yang rukun sekalipun yaitu wukuf di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah itu pun tidak harus dilakukan sejak pagi sampai malam. Yang penting seseorang sudah berada di Arafah walaupun hanya sesaat, sebagaimana sabda Nabi bahwa haji itu adalah berada di Arafah.

Maka orang yang sedang sakit parah tetap bisa dianggap sudah berhaji asal kan sempat di Wukuf Safari kan di Arafah walaupun hanya sekedar beberapa menit, lalu dikembalikan lagi ke rumah sakit.

8. Banyak Ibadah Lain Berpahala Setara Haji
Orang yang tidak punya harta tidak punya kemampuan memang sudah gugur kewajiban hajinya, maka tidak berdosa bisa tidak pergi haji. Namun kasihan juga, karena ia akan tidak mendapatkan pahala pergi haji. Oleh karena itu Rasulullah SAW dalam banyak kesempatan memberikan kompensasi berupa ibadah tertentu yang nilai pahalanya setara dengan menjalankan ibadah haji.

Wallahu A'lam

(rhs)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1281 seconds (0.1#10.140)