Badal Haji : Pengertian, Syarat dan Hukum
Kamis, 29 Juni 2023 - 16:24 WIB
loading...
A
A
A
Terkait miqat badal haji, para fuqaha berbeda pendapat dalam menentukan batasannya. Mazhab Hanbali berpendapat bahwa orang yang membadalkan haji, wajib memulai ihramnya dari miqat negeri orang yang dibadalkan, kecuali biaya untuk badal haji tidak mencukupi, maka boleh dari miqat mana saja yang mudah.
Imam Atha’ bin Rabah berpendapat, jika orang yang nazar tidak berniat dari suatu tempat, maka orang yang akan membadalkan haji dapat memulai niat ihram dari miqatnya.
Sedangkan Imam Syafi’i menyatakan bahwa orang yang berkewajiban haji pertama kali (hujjatul Islam), tetapi diupahkan kepada orang lain, maka orang yang membadalkan harus berniat dari miqatnya orang yang dibadalkan tersebut.
Dalam masalah badal haji, peran negara dapat disamakan dengan peran ahli waris. Ketika ahli waris berkewajiban menghajikan atau membiayai haji maurutsnya, maka negara pun berkewajiban menghajikan atau membiayai haji jemaah.
Baca juga: Menag Yaqut Tegaskan Badal Haji Gratis
Wallahu A'lam
Imam Atha’ bin Rabah berpendapat, jika orang yang nazar tidak berniat dari suatu tempat, maka orang yang akan membadalkan haji dapat memulai niat ihram dari miqatnya.
Sedangkan Imam Syafi’i menyatakan bahwa orang yang berkewajiban haji pertama kali (hujjatul Islam), tetapi diupahkan kepada orang lain, maka orang yang membadalkan harus berniat dari miqatnya orang yang dibadalkan tersebut.
Dalam masalah badal haji, peran negara dapat disamakan dengan peran ahli waris. Ketika ahli waris berkewajiban menghajikan atau membiayai haji maurutsnya, maka negara pun berkewajiban menghajikan atau membiayai haji jemaah.
Baca juga: Menag Yaqut Tegaskan Badal Haji Gratis
Wallahu A'lam
(wid)
Lihat Juga :