Rambut Perempuan dalam Pandangan Syariat

Senin, 27 Juli 2020 - 10:12 WIB
loading...
A A A
4. Haram menyambung rambut wanita dengan rambut yang lain atau disambung dengan sesuatu yang membuat kesamaran (disangka oleh yang melihat sebagai rambutnya padahal bukan rambut).

Dalil yang melarang menyambung rambut di antaranya hadis:

لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ

“Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan meminta disambungkan rambutnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

5. Mengeriting rambut menurut hukum asalnya tidak apa-apa, melainkan jika dilakukan karena tasyabbuh dengan wanita-wanita yang fajir lagi kafir, hukumnya menjadi tidak boleh. (Fatwa asy-Syaikh Ibnu Utsaimin t)

Rasulullah SAW bersabda:

“Siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud, disahihkan asy-Syaikh al-Albani dalam Shahih al-Jami’)

6. Tidak boleh memakai pita atau rambut palsu di rambut dengan maksud menambah banyak rambut, membesarkan, atau menambah panjangnya. (Fatwa asy-Syaikh Shalih ibnu Fauzan al-Fauzan hafizhahullah)

7. Pita/hiasan rambut yang tidak bertujuan membesarkan ukuran kepala (rambut tampak menjadi banyak) dan memang dibutuhkan untuk memperbaiki tatanan rambut (sehingga tidak berantakan), maka tidak apa-apa digunakan. (Baca juga : Hati-hati, Tanpa Izin Suami, Ibadah Sunnah Istri Jadi Haram )

Jika pita, jepit rambut, dan (penghias rambut wanita) yang semisalnya berbentuk hewan (makhluk bernyawa) atau berbentuk alat-alat musik, tidak boleh dipakai karena keharaman gambar makhluk bernyawa dan haramnya memakai gambar tersebut pada pakaian dan lainnya. (Fatwa asy-Syaikh Shalih ibnu Fauzan al-Fauzan hafizhahullah)

8. Membelah rambut sepantasnya di bagian tengah kepala mulai dari ubun-ubun.
Inilah yang diajarkan oleh as-Sunnah (belah tengah). Rambut dari dua sisi, kiri dan kanan, dibagi sama. Adapun membelahnya di satu sisi, belah kanan atau belah kiri, tidak sepantasnya dilakukan, terlebih lagi apabila ada keinginan bertasyabbuh dengan selain muslimah, tentu hukumnya haram. Bahkan, bisa jadi termasuk dalam hadis:

“…wanita-wanita yang miring dan membuat orang lain miring….”

Menurut penafsiran sebagian ulama, para wanita yang dimaksud dalam hadis di atas adalah para wanita yang menyisir rambut mereka dengan model miring. Tetapi, penafsiran yang benar adalah wanita yang miring/menyimpang dari rasa malu yang semestinya ia miliki. (Fatwa asy-Syaikh Ibnu Utsaimin)

Sementara itu, kita melihat banyak wanita muslimah yang senang meniru model para artis yang merupakan wanita-wanita fasik. Rasulullah SAW telah bersabda:

“Siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka.”

9. Seandainya seorang wanita pergi ke seorang penata rambut guna menata rambutnya dengan tarif yang tidak mahal, sehingga tidak masuk dalam kategori membuang atau menghambur-hamburkan harta, dengan maksud berhias untuk suaminya, maka tidak apa-apa. (Fatwa asy-Syaikh Ibnu Utsaimin)

10. Ada beberapa sisi negatif yang didapati ketika seorang wanita pergi ke pemangkas rambut (kapster di salon).
Yang paling penting adalah:
a. Kapster umumnya akan membentuk rambut dengan model orang-orang kafir, dan di sini ada sisi tasyabbuh dengan mereka.
b. Kapster biasa melakukan namsh pada pelanggannya, yaitu mencabut rambut alis untuk dirapikan/dibaguskan menurut anggapan mereka, padahal namsh ini haram berdasar hadis yang berbunyi:

“Allah melaknat wanita yang mencabut rambut alis dan wanita yang minta dicabutkan rambut alisnya.” (HR. Bukhari dan Muslim

– Membuang-buang banyak harta tanpa ada faedah (menyia-nyiakannya), bahkan dibuang untuk sesuatu yang memudaratkan. Bukankah syariat melarang membuang-buang harta, sebagaimana dalam sebuah hadis:

“Rasulullah SAW melarang dari qila dan qala (katanya dan katanya), banyak bertanya, dan membuang-buang harta.”
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1164 seconds (0.1#10.140)