Hadis yang Jadi Dalil Musik Haram, Begini Penjelasan Syaikh Al-Qardhawi

Minggu, 30 Juli 2023 - 08:08 WIB
loading...
A A A
Al Hafidz Ibnu Hajar berusaha untuk menyambung hadis ini, dan beliau berhasil untuk menyambung dari sembilan sanad, tetapi semuanya berkisar pada satu perawi yang dibicarakan oleh sejumlah ulama' ahli. Satu perawi itu adalah "Hisyam Ibnu 'Ammar," perawi ini meskipun sebagai Khatib Damaskus dan muqri'nya serta muhaddits dan alimnya, bahkan Ibnu Ma'in dan Al 'Ajli men-tautsiq. Tetapi Abu Dawud mengatakan, "Dia meriwayatkan empat ratus hadis yang tidak ada sandarannya (yang benar dari Rasul)."

Abu Hatim juga berkata, "Ia shaduq (sangat jujur), tetapi telah berubah (hafalannya), sehingga Ibnu Sayyar pun mengatakan seperti itu."

Imam Ahmad mengatakan, "Ia thayyasy dan khafif (hafalannya berkurang).' Imam Nasa'i mengatakan, "Tidak mengapa (ini bukan pentautsiq-an secara mutlak)."

Meskipun Imam Adz-Dzahabi membelanya, dengan mengatakan, Shadaq dan banyak meriwayatkan, namun ada kemunkarannya.

Para ulama juga mengingkari karena ia tidak meriwayatkan hadis kecuali memakai upah.

Orang seperti ini tidak bisa diterima hadisnya pada saat-saat terjadi perselisihan pendapat, terutama dalam masalah yang pada umumnya sudah menjadi fitnah.

Baca juga: Surat Luqman Ayat 6 Jadi Dalil Musik dan Lagu Haram, Begini Tanggapan Ibnu Hazm

Al-Qardhawi mengatakan meskipun dalil tersebut, katakanlah, ada, tetapi kata-kata "Al Ma'aazil" itu belum ada kesepakatan maknanya secara pasti, apa sebenarnya. Sehingga ada yang mengatakan "permainan-permainan," ini sangat global. Ada juga yang mengatakan alat-alat musik.

"Kalau seandainya kita katakan bahwa yang dimaksud adalah alat-alat musik, maka redaksi hadis yang mu'allaq di dalam Bukhari itu tidak sharih (tidak jelas) di dalam mengartikan haramnya Al Ma'azif," ujar al-Qardhawi.

Karena ungkapan "Yastahilluna" (menghalalkan) menurut Ibnu 'Arabi mempunyai dua makna, pertama meyakini bahwa itu halal, dan yang kedua, suatu majaz (ungkapan tidak langsung) tentang memperlonggar dalam mempergunakan itu semua, karena seandainya itu adalah arti yang sebenarnya maka itu kufur, karena menghalalkan yang haram secara pasti seperti minuman keras, zina itu kufur secara ijma'.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Benarkah Puasa Setelah...
Benarkah Puasa Setelah Nisfu Syaban Haram?
Ciri-ciri Akhir Zaman...
Ciri-ciri Akhir Zaman : Fitnah Bertebaran, Halal Haram Semakin Samar
Kesalahan yang Banyak...
Kesalahan yang Banyak Terjadi dalam Berpoligami, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Inilah Syarat Bolehnya...
Inilah Syarat Bolehnya Berpoligami Menurut Syaikh Yusuf Al Qardhawi
Mengapa Diperintahkan...
Mengapa Diperintahkan Memakan Makanan Halal? Inilah Keberkahan!
Perintah Allah SWT Tentang...
Perintah Allah SWT Tentang Makan: Harus Halal dan Thayyib
Rekomendasi
Gempa Myanmar Hancurkan...
Gempa Myanmar Hancurkan Kota Purba di Mandalay
Topan Lupit Terjang...
Topan Lupit Terjang 3 Wilayah, Warga Jepang Diminta Waspada
Petir dan Guntur, Bukti...
Petir dan Guntur, Bukti Keajaiban Ciptaan Allah Ta'ala
Artikel Terkini
Adab Suami Istri agar...
Adab Suami Istri agar Rumah Tangga Samawa, Imam Ghazali: Bukan Sekadar Tidak Menyakiti
Cara Mengenali Rumah...
Cara Mengenali Rumah Tangga Samawa, Ini 7 Ciri-Cirinya Menurut Ajaran Islam
Doa agar Dijauhkan dari...
Doa agar Dijauhkan dari Perceraian dan Konflik Rumah Tangga
Cara Islam Mengelola...
Cara Islam Mengelola Konflik Rumah Tangga: Teladan Rasulullah, Fatimah, dan Ali bin Abi Thalib
Soal Waktu : Benarkah...
Soal Waktu : Benarkah Sehari di Akhirat Sama dengan 1.000 Tahun di Dunia?
Ayat-ayat Al Quran dan...
Ayat-ayat Al Quran dan Hadis Nabi tentang Waktu
Infografis
Begini Ternyata Penjelasan...
Begini Ternyata Penjelasan Mengenai Fenomena Hujan Es
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved