Surat Luqman Ayat 6 Jadi Dalil Musik dan Lagu Haram, Begini Tanggapan Ibnu Hazm
loading...
A
A
A
Mereka yang mengharamkan musik dan lagu berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas'ud dan Ibnu Abbas serta sebagian Tabi'in, bahwa mereka mengharamkan nyanyian berdasarkan firman Allah SWT: "Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan. ( QS Luqman : 6)
Mereka menafsirkan "Lahwal Hadits" (perkataan yang tidak berguna) di sini dengan nyanyian (lagu).
Sejarawan yang ahli fikih, Ibnu Hazm dalam kitab "Al Muhalla" mengatakan tak ada alasan untuk mempergunakan ayat tersebut sebagai dalil atas haramnya lagu-lagu karena beberapa alasan:
1. Sesungguhnya tidak ada alasan (yang paling kuat) bagi siapa pun selain dari Rasulullah SAW.
2. Pendapat di atas bertentangan dengan pendapat para sahabat yang lainnya dan para tabi'in.
3. Sesungguhnya keterangan ayat itu sendiri membatalkan hujjah mereka, karena di dalam ayat tersebut terdapat sifat orang berbuat demikian maka kafir tanpa khilaf, yakni apabila menjadikan jalan Allah sebagai pelecehan.
Selanjutnya, Ibnu Hazm mengatakan seandainya ada seseorang yang mempergunakan mushaf untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah dan menjadikannya sebagai ejekan, maka ia kafir, maka inilah yang dicela oleh Allah SWT dan Allah sama sekali tidak mencela orang mempergunakan perkataan yang main-main untuk permainan dan menghibur diri, bukan untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah.
"Maka batallah hujjah mereka," ujar Ibnu Hazm.
Demikian juga sebaliknya, orang yang keasyikan membaca Al-Qur'an dan hadis atau ngobrol atau kesibukan dengan lagu-lagu dan lainnya sehingga melalaikan salat, maka dia fasik, dan bermaksiat kepada Allah Ta'ala.
Dan barangsiapa yang tidak menyia-nyiakan sedikit pun dari kewajiban-kewajiban itu karena melakukan apa-apa yang telah kami sebutkan, maka ia seorang yang muhsin (berbuat kebajikan)" .
Mereka menafsirkan "Lahwal Hadits" (perkataan yang tidak berguna) di sini dengan nyanyian (lagu).
Sejarawan yang ahli fikih, Ibnu Hazm dalam kitab "Al Muhalla" mengatakan tak ada alasan untuk mempergunakan ayat tersebut sebagai dalil atas haramnya lagu-lagu karena beberapa alasan:
1. Sesungguhnya tidak ada alasan (yang paling kuat) bagi siapa pun selain dari Rasulullah SAW.
2. Pendapat di atas bertentangan dengan pendapat para sahabat yang lainnya dan para tabi'in.
3. Sesungguhnya keterangan ayat itu sendiri membatalkan hujjah mereka, karena di dalam ayat tersebut terdapat sifat orang berbuat demikian maka kafir tanpa khilaf, yakni apabila menjadikan jalan Allah sebagai pelecehan.
Selanjutnya, Ibnu Hazm mengatakan seandainya ada seseorang yang mempergunakan mushaf untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah dan menjadikannya sebagai ejekan, maka ia kafir, maka inilah yang dicela oleh Allah SWT dan Allah sama sekali tidak mencela orang mempergunakan perkataan yang main-main untuk permainan dan menghibur diri, bukan untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah.
"Maka batallah hujjah mereka," ujar Ibnu Hazm.
Demikian juga sebaliknya, orang yang keasyikan membaca Al-Qur'an dan hadis atau ngobrol atau kesibukan dengan lagu-lagu dan lainnya sehingga melalaikan salat, maka dia fasik, dan bermaksiat kepada Allah Ta'ala.
Dan barangsiapa yang tidak menyia-nyiakan sedikit pun dari kewajiban-kewajiban itu karena melakukan apa-apa yang telah kami sebutkan, maka ia seorang yang muhsin (berbuat kebajikan)" .
(mhy)