Hadis yang Jadi Dalil Musik Haram, Begini Penjelasan Syaikh Al-Qardhawi

Minggu, 30 Juli 2023 - 08:08 WIB
loading...
A A A
Seandainya kita sepakat atas haramnya itu semua, kata al-Qardhawi, maka apakah itu berarti pengharaman terhadap seluruh apa yang disebutkan di dalam hadis itu, atau masing-masing ada hukumnya sendiri-sendiri?

Menurutnya, maka yang pertama itulah yang rajih, karena pada kenyataannya hadis ini menjelaskan perilaku sekelompok manusia yang tenggelam dalam kemewahan, malam-malam merah dan minuman keras. Mereka yang hidup di antara khamr dan wanita, permainan dan lagu-lagu, zina dan sutera. Karena itulah Ibnu Majah meriwayatkan hadis ini dari Abi Malik Al Asy'ari dengan kata-kata sebagai berikut:



"Sungguh akan ada manusia dari umatku yang meminum khamr, mereka menamakannya bukan dengan namanya, kepala mereka dipenuhi dengan alat-alat musik dan biduanita (lagu-lagu dan artis). Sungguh Allah akan memasukkan mereka ke dalam tanah dan akan mengganti rupa mereka dengan kera dan babi." (HR Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Bukhari dalam Tarikhnya)

Seluruh perawi yang meriwayatkan hadits dari selain Hisyam bin Ammar telah menjadikan ancaman itu pada orang yang meminum minuman keras, dan bukanlah pada ma'azif (alat-alat musik) itu sebagai penyempurna dan yang mengikuti bagi mereka.

(mhy)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2020 seconds (0.1#10.140)