Benarkah Keputihan Termasuk Najis? Begini Penjelasannya
Senin, 07 Agustus 2023 - 17:59 WIB
loading...
Para ulama membedakan antara keputihan yang keluarnya dari dalam kemaluan, dengan yang keluarnya dari permukaan bagian luar kemaluan, sehingga tentang hukumnya ada beda pendapat. Foto ilustrasi/ist
A
A
A
Benarkah keputihan (cairan putih yang sering dialami wanita) termasuk najis? Apakah juga bisa membatalkan wudu? Pertanyaan soal fiqih tersebut seringkali ditanya kaum muslimah.
Berikut jawaban Ustaz Farid Nu'man Hasan (Dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia): Keputihan (Ar-Ruthubah) secara bahasa bermakna Al-Ballal yang artinya basah, lembab, berembun. Adapun secara terminologi seperti yang dijelaskan ulama yaitu cairan putih yang samar antara madzi dan keringat. (Nihayatul Muhtaj, 1/229). Adapun madzi adalah cairan yang keluar dari kemaluan ketika syahwat, dan lebih sering dialami wanita. Statusnya disepakati najisnya .
Syeikh Sayyid Sabiq rahimahullah memberikan penjelasan:
"Itu adalah air berwarna putih agak kental yang keluar ketika memikirkan jima' atau ketika bercumbu, manusia tidak merasakan keluarnya, terjadi pada laki-laki dan wanita hanya saja wanita lebih banyak keluarnya, dan termasuk najis berdasarkan kesepakatan ulama." (Fiqhus Sunnah, 1/26. Darul Kitab Al-'Arabi).
Pembahasan tentang keputihan ada dua hal:
Tertulis dalam Al Mausu'ah Al-Fiqhiyah:
"Mayoritas ahli fiqih mengatakan najisnya keputihan yang keluar dari dalam kemaluan, karena itu merupakan cairan yang keluar dari dalam. Ada pun yang keluar dari bagian permukaan, yaitu yang wajib dicebok, maka itu SUCI. Adapun Abu Hanifah dan Hanabilah mengatakan keputihan adalah suci secara muthlaq. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, 32/85)
Sementara Ulama Malikiyah, Abu Yusuf, Muhammad bin Hasan, mengatakan najis , bahkan dzakar laki-laki juga jadi najis jika jima', atau jari jemari dan pembalut yang masuk ke dalamnya. (Ibid, 22/260)
Berikut jawaban Ustaz Farid Nu'man Hasan (Dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia): Keputihan (Ar-Ruthubah) secara bahasa bermakna Al-Ballal yang artinya basah, lembab, berembun. Adapun secara terminologi seperti yang dijelaskan ulama yaitu cairan putih yang samar antara madzi dan keringat. (Nihayatul Muhtaj, 1/229). Adapun madzi adalah cairan yang keluar dari kemaluan ketika syahwat, dan lebih sering dialami wanita. Statusnya disepakati najisnya .
Syeikh Sayyid Sabiq rahimahullah memberikan penjelasan:
وهو ماء أبيض لزج يخرج عند التفكير في الجماع أو عند الملاعبة، وقد لا يشعر الانسان بخروجه، ويكون من الرجل والمرأة إلا أنه من المرأة أكثر، وهو نجس باتفاق العلماء
"Itu adalah air berwarna putih agak kental yang keluar ketika memikirkan jima' atau ketika bercumbu, manusia tidak merasakan keluarnya, terjadi pada laki-laki dan wanita hanya saja wanita lebih banyak keluarnya, dan termasuk najis berdasarkan kesepakatan ulama." (Fiqhus Sunnah, 1/26. Darul Kitab Al-'Arabi).
Pembahasan tentang keputihan ada dua hal:
1. Najiskah Keputihan?
Para ulama membedakan antara keputihan yang keluarnya dari dalam kemaluan, dengan yang keluarnya dari permukaan bagian luar kemaluan.Tertulis dalam Al Mausu'ah Al-Fiqhiyah:
وَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ إلَى نَجَاسَةِ رُطُوبَةِ الْفَرْجِ الْخَارِجَةِ مِنْ بَاطِنِهِ ، لأَِنَّهَا حِينَئِذٍ رُطُوبَةٌ دَاخِلِيَّةٌ ، أَمَّا الْخَارِجَةُ مِنْ ظَاهِرِ الْفَرْجِ وَهُوَ مَا يَجِبُ غَسْلُهُ فِي الْغُسْل وَالاِسْتِنْجَاءِ فَهِيَ طَاهِرَةٌ . وَذَهَبَ أَبُو حَنِيفَةَ وَالْحَنَابِلَةُ : إِلَى طَهَارَةِ رُطُوبَةِ الْفَرْجِ مُطْلَقًا
"Mayoritas ahli fiqih mengatakan najisnya keputihan yang keluar dari dalam kemaluan, karena itu merupakan cairan yang keluar dari dalam. Ada pun yang keluar dari bagian permukaan, yaitu yang wajib dicebok, maka itu SUCI. Adapun Abu Hanifah dan Hanabilah mengatakan keputihan adalah suci secara muthlaq. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, 32/85)
Sementara Ulama Malikiyah, Abu Yusuf, Muhammad bin Hasan, mengatakan najis , bahkan dzakar laki-laki juga jadi najis jika jima', atau jari jemari dan pembalut yang masuk ke dalamnya. (Ibid, 22/260)
Lihat Juga :