Benarkah Keputihan Termasuk Najis? Begini Penjelasannya

Senin, 07 Agustus 2023 - 17:59 WIB
loading...
Benarkah Keputihan Termasuk...
Para ulama membedakan antara keputihan yang keluarnya dari dalam kemaluan, dengan yang keluarnya dari permukaan bagian luar kemaluan, sehingga tentang hukumnya ada beda pendapat. Foto ilustrasi/ist
A A A
Benarkah keputihan (cairan putih yang sering dialami wanita) termasuk najis? Apakah juga bisa membatalkan wudu? Pertanyaan soal fiqih tersebut seringkali ditanya kaum muslimah.

Berikut jawaban Ustaz Farid Nu'man Hasan (Dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia): Keputihan (Ar-Ruthubah) secara bahasa bermakna Al-Ballal yang artinya basah, lembab, berembun. Adapun secara terminologi seperti yang dijelaskan ulama yaitu cairan putih yang samar antara madzi dan keringat. (Nihayatul Muhtaj, 1/229). Adapun madzi adalah cairan yang keluar dari kemaluan ketika syahwat, dan lebih sering dialami wanita. Statusnya disepakati najisnya .

Syeikh Sayyid Sabiq rahimahullah memberikan penjelasan:

وهو ماء أبيض لزج يخرج عند التفكير في الجماع أو عند الملاعبة، وقد لا يشعر الانسان بخروجه، ويكون من الرجل والمرأة إلا أنه من المرأة أكثر، وهو نجس باتفاق العلماء


"Itu adalah air berwarna putih agak kental yang keluar ketika memikirkan jima' atau ketika bercumbu, manusia tidak merasakan keluarnya, terjadi pada laki-laki dan wanita hanya saja wanita lebih banyak keluarnya, dan termasuk najis berdasarkan kesepakatan ulama." (Fiqhus Sunnah, 1/26. Darul Kitab Al-'Arabi).

Pembahasan tentang keputihan ada dua hal:

1. Najiskah Keputihan?

Para ulama membedakan antara keputihan yang keluarnya dari dalam kemaluan, dengan yang keluarnya dari permukaan bagian luar kemaluan.

Tertulis dalam Al Mausu'ah Al-Fiqhiyah:

وَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ إلَى نَجَاسَةِ رُطُوبَةِ الْفَرْجِ الْخَارِجَةِ مِنْ بَاطِنِهِ ، لأَِنَّهَا حِينَئِذٍ رُطُوبَةٌ دَاخِلِيَّةٌ ، أَمَّا الْخَارِجَةُ مِنْ ظَاهِرِ الْفَرْجِ وَهُوَ مَا يَجِبُ غَسْلُهُ فِي الْغُسْل وَالاِسْتِنْجَاءِ فَهِيَ طَاهِرَةٌ . وَذَهَبَ أَبُو حَنِيفَةَ وَالْحَنَابِلَةُ : إِلَى طَهَارَةِ رُطُوبَةِ الْفَرْجِ مُطْلَقًا


"Mayoritas ahli fiqih mengatakan najisnya keputihan yang keluar dari dalam kemaluan, karena itu merupakan cairan yang keluar dari dalam. Ada pun yang keluar dari bagian permukaan, yaitu yang wajib dicebok, maka itu SUCI. Adapun Abu Hanifah dan Hanabilah mengatakan keputihan adalah suci secara muthlaq. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, 32/85)

Sementara Ulama Malikiyah, Abu Yusuf, Muhammad bin Hasan, mengatakan najis , bahkan dzakar laki-laki juga jadi najis jika jima', atau jari jemari dan pembalut yang masuk ke dalamnya. (Ibid, 22/260)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
8 Sikap yang Bisa Mendatangkan...
8 Sikap yang Bisa Mendatangkan Cinta Allah SWT, Kaum Muslimah Wajib Tahu!
Inilah Bentuk Dandanan...
Inilah Bentuk Dandanan Jahiliyah, Kaum Wanita Wajib Tahu!
4 Kondisi yang Mewajibkan...
4 Kondisi yang Mewajibkan Kaum Wanita Mandi Wajib, Apa Saja?
Hukum Wanita Menawarkan...
Hukum Wanita Menawarkan Diri untuk Dinikahi
Hukum Wanita Memimpin...
Hukum Wanita Memimpin Tahlil, Begini Penjelasannya
Apakah Keputihan Termasuk...
Apakah Keputihan Termasuk Najis atau Tidak?
Rekomendasi
Ibnu Katsir: Karyanya...
Ibnu Katsir: Karyanya Berkuaitas Tinggi, Tak Lekang oleh Sejarah
Mengapa Ikan Kiamat...
Mengapa Ikan Kiamat Dikaitkan dengan Bencana Alam, Ini Jawaban Ilmiahnya
Cumi-cumi Raksasa Laut...
Cumi-cumi Raksasa Laut Dalam Lahirkan Spesies Baru yang Lebih Besar
Artikel Terkini
Fitnah Akhir Zaman:...
Fitnah Akhir Zaman: Mengapa Wanita Menjadi Sasaran Utama Fitnah Dajjal?
Jemaah asal Tuban Bagikan...
Jemaah asal Tuban Bagikan Pentingnya JKN untuk Perjalanan Ibadah Haji yang Tenang
Syarat Istithaah Sukses...
Syarat Istithaah Sukses Tekan Angka Jemaah Haji Indonesia Sakit Pascaarmuzna
Kunjungi Misi Haji di...
Kunjungi Misi Haji di Makkah, Wamenhaj Arab Saudi Puji Perubahan Radikal Sistem Haji Indonesia
Baca Selawat Nabi 1000...
Baca Selawat Nabi 1000 Kali di Hari Jumat, Kelak Diperlihatkan Kedudukannya di Surga
Cemas karena Ekonomi...
Cemas karena Ekonomi Terpuruk? Baca Doa Ini Bakda Ashar Hari Jumat, InsyaAllah Mustajab!
Infografis
Abu Musa Jabir Bin Hayyan,...
Abu Musa Jabir Bin Hayyan, Ilmuwan Islam di Bidang Kimia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved