Benarkah Keputihan Termasuk Najis? Begini Penjelasannya

Senin, 07 Agustus 2023 - 17:59 WIB
loading...
Benarkah Keputihan Termasuk...
Para ulama membedakan antara keputihan yang keluarnya dari dalam kemaluan, dengan yang keluarnya dari permukaan bagian luar kemaluan, sehingga tentang hukumnya ada beda pendapat. Foto ilustrasi/ist
A A A
Benarkah keputihan (cairan putih yang sering dialami wanita) termasuk najis? Apakah juga bisa membatalkan wudu? Pertanyaan soal fiqih tersebut seringkali ditanya kaum muslimah.

Berikut jawaban Ustaz Farid Nu'man Hasan (Dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia): Keputihan (Ar-Ruthubah) secara bahasa bermakna Al-Ballal yang artinya basah, lembab, berembun. Adapun secara terminologi seperti yang dijelaskan ulama yaitu cairan putih yang samar antara madzi dan keringat. (Nihayatul Muhtaj, 1/229). Adapun madzi adalah cairan yang keluar dari kemaluan ketika syahwat, dan lebih sering dialami wanita. Statusnya disepakati najisnya .

Syeikh Sayyid Sabiq rahimahullah memberikan penjelasan:

وهو ماء أبيض لزج يخرج عند التفكير في الجماع أو عند الملاعبة، وقد لا يشعر الانسان بخروجه، ويكون من الرجل والمرأة إلا أنه من المرأة أكثر، وهو نجس باتفاق العلماء


"Itu adalah air berwarna putih agak kental yang keluar ketika memikirkan jima' atau ketika bercumbu, manusia tidak merasakan keluarnya, terjadi pada laki-laki dan wanita hanya saja wanita lebih banyak keluarnya, dan termasuk najis berdasarkan kesepakatan ulama." (Fiqhus Sunnah, 1/26. Darul Kitab Al-'Arabi).

Pembahasan tentang keputihan ada dua hal:

1. Najiskah Keputihan?

Para ulama membedakan antara keputihan yang keluarnya dari dalam kemaluan, dengan yang keluarnya dari permukaan bagian luar kemaluan.

Tertulis dalam Al Mausu'ah Al-Fiqhiyah:

وَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ إلَى نَجَاسَةِ رُطُوبَةِ الْفَرْجِ الْخَارِجَةِ مِنْ بَاطِنِهِ ، لأَِنَّهَا حِينَئِذٍ رُطُوبَةٌ دَاخِلِيَّةٌ ، أَمَّا الْخَارِجَةُ مِنْ ظَاهِرِ الْفَرْجِ وَهُوَ مَا يَجِبُ غَسْلُهُ فِي الْغُسْل وَالاِسْتِنْجَاءِ فَهِيَ طَاهِرَةٌ . وَذَهَبَ أَبُو حَنِيفَةَ وَالْحَنَابِلَةُ : إِلَى طَهَارَةِ رُطُوبَةِ الْفَرْجِ مُطْلَقًا


"Mayoritas ahli fiqih mengatakan najisnya keputihan yang keluar dari dalam kemaluan, karena itu merupakan cairan yang keluar dari dalam. Ada pun yang keluar dari bagian permukaan, yaitu yang wajib dicebok, maka itu SUCI. Adapun Abu Hanifah dan Hanabilah mengatakan keputihan adalah suci secara muthlaq. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, 32/85)

Sementara Ulama Malikiyah, Abu Yusuf, Muhammad bin Hasan, mengatakan najis , bahkan dzakar laki-laki juga jadi najis jika jima', atau jari jemari dan pembalut yang masuk ke dalamnya. (Ibid, 22/260)

Sementara mazhab Syafi'i, menyatakan suci yang keluar dari permukaan kemaluan yang bisa keluar saat duduk. Adapun keputihan yang dari dalam kemaluan adalah najis, itulah yang menempel dikemaluan laki-laki saat jima'. (Ibid)

Pendapat yang paling kuat adalah suci, sebab tidak ada dalil khusus yang menyatakan itu najis. Dan ini pendapat mayoritas ulama.

2. Apakah Membatalkan Wudu?

Mayoritas ulama mengatakan wudu batal karena keluar keputihan, walau keputihan itu suci. Hal ini sama seperti air mani, walau suci, tetaplah membatalkan wudu dan salat. Syeikh Muhammad Shalih Al-Munajjid Hafizhahullah mengatakan:

أنها ناقضة للوضوء ، وهذا مذهب الجمهور ، واستدلوا بأن النبي – صلى الله عليه وسلم – أمر المستحاضة أن تتوضأ لكل صلاة ، وتلك الرطوبة أو السوائل ملحقة بالاستحاضة


"Itu membatalkan wudu, inilah mazhab Jumhur, mereka berdalil karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kepada wanita yang sedang istihadhah untuk berwudhu setiap akan salat. Sedangkan keputihan akan ikut keluar bersamaan dgn istihadhah." (Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 44980).

Sementara ulama lain, seperti Imam Ibnu Hazm mengatakan tidak batal. Juga salah satu pendapat Imam Ibnu Taimiyah. (Al Ikhtiyarat, Hal. 27), walau dalam kitab lain dia menyatakan tidak batal. (Majmu Al Fatawa, 21/221). Jadi, jika dalam keadaan normal dan wajar sebagaimana umumnya keputihan itu membatalkan wudhu dan salat, maka wajar jika ada yang melarangnya menjadi imam.

Bagaimana jika sudah jadi penyakit? Ada wanita tertentu yang keputihannya tidak wajar. Sangat banyak dan keluar terus menerus, yang disebabkan sakit. Maka, ini kondisi masyaqqat (kesulitan) baginya, baginya boleh menjamak salat. Zuhur dan Ashar, Maghrib dan isya. Jika memang sulit wudhu tiap salat. Tapi, jika dia tidak kesulitan maka dia wajib salat pada waktunya masing-masing. (Liqa Asy Syahriy, 2/212).

Baca juga: Mengenal 4 Macam Cairan yang Sering Dialami Kaum Muslimah Beserta Hukumnya

Wallahu A'lam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
8 Sikap yang Bisa Mendatangkan...
8 Sikap yang Bisa Mendatangkan Cinta Allah SWT, Kaum Muslimah Wajib Tahu!
Inilah Bentuk Dandanan...
Inilah Bentuk Dandanan Jahiliyah, Kaum Wanita Wajib Tahu!
4 Kondisi yang Mewajibkan...
4 Kondisi yang Mewajibkan Kaum Wanita Mandi Wajib, Apa Saja?
Hukum Wanita Menawarkan...
Hukum Wanita Menawarkan Diri untuk Dinikahi
Hukum Wanita Memimpin...
Hukum Wanita Memimpin Tahlil, Begini Penjelasannya
Apakah Keputihan Termasuk...
Apakah Keputihan Termasuk Najis atau Tidak?
Rekomendasi
Makam Kuno Luxor Simpan...
Makam Kuno Luxor Simpan Rahasia Soal Firaun dan Nabi Musa
Sisa-sisa Kulit Manusia...
Sisa-sisa Kulit Manusia Ditemukan di Situs Sejarah Ukraina
Fenomena Alam Ini Ternyata...
Fenomena Alam Ini Ternyata yang Bikin Pendaki di Gunung Everest Ketakutan
Artikel Terkini
Bacaan Niat 3 Jenis...
Bacaan Niat 3 Jenis Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Deretan Dalil Kuat Anjuran...
Deretan Dalil Kuat Anjuran 3 Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Jadwal Puasa Muharam...
Jadwal Puasa Muharam 1448 H Tahun 2026, Kapan Puasa Tasu'a dan Asyura Dilaksanakan?
Jangan Libatkan Anak...
Jangan Libatkan Anak dalam Konflik Perceraian, Ini Pesan Buya Yahya untuk Orang Tua
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
5 Putusan Rasulullah...
5 Putusan Rasulullah SAW tentang Hak Asuh Anak Setelah Perceraian
Infografis
Fakta Stres Bisa Menyebabkan...
Fakta Stres Bisa Menyebabkan Stroke, Begini Penjelasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved