Mengenal 4 Macam Cairan yang Sering Dialami Kaum Muslimah Beserta Hukumnya

Kamis, 08 Juni 2023 - 11:05 WIB
loading...
Mengenal 4 Macam Cairan...
Ada 4 jenis cairan putih yang umumnya keluar dari organ intim kaum wanita, cairan tersebut berbeda-beda jenis dan hukumnya berdasarkan syariat Islam. Foto ilustrasi/pixabay
A A A
Ada beberapa jenis cairan putih yang keluar dari organ kemaluan wanita , yaitu keputihan, madzi, wadi dan mani. Di antara keempatnya memiliki perbedaan satu sama lain. Apa saja perbedaannya dan bagaimana hukumnya menurut fiqih Islam ?

Dinukil dari kitab Shahih Fiqh Sunnah dan Maktabah At Taufiqiyyah serta sumber lain, inilah beberapa jenis cairan putih yang keluar dari organ kemaluan wanita tersebut dan perbedaan menurut fiqihnya.

1. Keputihan

Cairan putih ini biasanya keluar dari kemaluan perempuan tanpa adanya sebab. Keputihan dalam istilah fiqih Islam disebut dengan ifrazat, yaitu lendir atau cairan yang keluar dari organ reproduksi wanita.

Para ulama dari berbagai mazhab berbeda pendapat soal status dari cairan tersebut. Hal ini juga berujung pada perbedaan hukum fikihnya. Apakah jika ifrazat tersebut keluar bisa membatalkan wudhu? Serta hukum-hukum lainnya

Madzab Hanafi berpendapat cairan ini suci. Ibnu Abidin dalam Khasyiahnya menukilkan kesepakatan para ulama madzab Hanafi. Pendapat ini merupakan pendapat yang benar dari mazhab Syafi’i. Pendapat yang dipilih mayoritas ulama senior madzab Syaifi’i di antaranya Al Baghawi, Ar Rafi’i dan An Nawawi dalam Al Majmu’.

Demikian juga pendapat yang benar menurut madzab Hambali. Al Mardawi berkata dalam Al Inshaf, “Tentang hukum cairan pada kemaluan wanita terdapat dua riwayat salah satunya menyebutkan cairan ini suci. Inilah pendapat yang benar menurut madzab Hambali secara mutlak.”

Syaikh Abu Malik Kamal mengatakan, “Jika cairan ini keluar dari kemaluan wanita di tiap-tiap waktu dan bertambah saat hamil atau tatkala bekerja keras atau selepas jalan kaki jarak jauh maka hukum asalnya cairan ini suci dikarenakan tidak adanya dalil yang menghukuminya najis. (Shahih Fiqh Sunnah, I/83).

2. Madzi

Cairan encer berwarna putih yang keluar karena dorongan syahwat dan tidak mengakibatkan badan lemas. Umumnya tidak terasa saat keluar. Cairan ini lebih banyak dimiliki kaum wanita daripada laki-laki. Madzi keluar secara normal saat bercumbu dengan suami atau saat membayangkan bersetubuh dengannya.

Madzi hukumnya najis dengan kesepakatan ulama. Wajib berwudhu (ketika akan salat) berdasarkan kesepakatan ulama. Wajib dibersihkan jika mengenai badan atau pakaian.

3. Wadi

Cairan kental yang keluar setelah keluarnya air kencing. Hukumnya najis dengan kesepakatan ulama dan wajib berwudhu (jika hendak salat).

4. Mani

Cairan putih yang keluar ketika syahwat memuncak (terasa nikmat dan badan menjadi lemas) yang dialami oleh laki-laki ataupun perempuan.

Berdasarkan hadis shahih diriwayatkan Bukhari dan Muslim bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam suatu ketika menjawab pertanyaan seorang perempuan tentang hukum mandi bagi perempuan yang mimpi basah. Jika perempuan tersebut melihat air (mani) maka wajib mandi.

أن أم سليم قالت: يا رسول الله، إن الله لا يستحيي من الحق، فهل على المرأة الغسل إذا احتلمت؟ قال: نعم، إذا رأت الماء، فضحكت أم سلمة


“Bahwasannya Ummu Salamah bertanya,’Wahai Rasulullah sesungguhnya Allah tidak malu tentang kebenaran. Apakah seorang wanita wajib mandi jika mimpi basah?’ Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menjawab, “Benar. Jika dia melihat air (mani).” Ummu Salamah pun tertawa.’

Para ulama berbeda pendapat apakah mani itu najis ataukah suci? Pendapat yang kuat mengatakan bahwa mani itu suci. Akan tetapi wajib mandi jika cairan ini keluar berdasarkan kesepakatan ulama. Meskipun suci, keputihan dapat membatalkan wudhu sehingga wajib berwudhu jika akan salat.

Baca juga: Tak Usah Malu Bertanya Perihal Hubungan Suami Istri

Wallahu A'lam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
8 Sikap yang Bisa Mendatangkan...
8 Sikap yang Bisa Mendatangkan Cinta Allah SWT, Kaum Muslimah Wajib Tahu!
Inilah Bentuk Dandanan...
Inilah Bentuk Dandanan Jahiliyah, Kaum Wanita Wajib Tahu!
4 Kondisi yang Mewajibkan...
4 Kondisi yang Mewajibkan Kaum Wanita Mandi Wajib, Apa Saja?
Hukum Wanita Menawarkan...
Hukum Wanita Menawarkan Diri untuk Dinikahi
Hukum Wanita Memimpin...
Hukum Wanita Memimpin Tahlil, Begini Penjelasannya
Apakah Keputihan Termasuk...
Apakah Keputihan Termasuk Najis atau Tidak?
Rekomendasi
Kebakaran Hutan di Yunani...
Kebakaran Hutan di Yunani Terus Meluas Akibat Cuaca Panas
5 Mitos Aurora Borealis,...
5 Mitos Aurora Borealis, Roh-Roh di Cahaya Utara!
Negeri Dongeng yang...
Negeri Dongeng yang Tidak Pernah Ada di Peta Ditemukan di Mesir
Artikel Terkini
Asal Usul Bacaan Basmalah,...
Asal Usul Bacaan Basmalah, Ternyata Pertama Kali Ditulis oleh Nabi Sulaiman AS
Dahsyatnya Bismillah,...
Dahsyatnya Bismillah, Doa Perisai Diri yang Ampuh dari Segala Kejahatan dan Gangguan
Keutamaan Bismillah...
Keutamaan Bismillah yang Jarang Diketahui, Dosa Diampuni dan Amal Kebaikan Dilipatgandakan
Menag Nasaruddin Umar,...
Menag Nasaruddin Umar, Andra Soni, dan Saleh Husin Hadiri MTQ Imam Masjid Se-Banten di Masjid Raya Baitul Mukhtar BSD
Cristiano Ronaldo Viral...
Cristiano Ronaldo Viral Ucap Bismillah, Bolehkah Hanya Bismillah atau Bismillahirrahmanirrahim? Ini Penjelasan Ulama
Mengapa Berbhakti pada...
Mengapa Berbhakti pada Ibu Didahulukan dalam Islam? Ini Penjelasan Al Quran dan Hadis
Infografis
4 Bazooka yang Paling...
4 Bazooka yang Paling Sering Digunakan dalam Perang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved