Pesan-Pesan Al-Qur'an Mengenai Makanan
Kamis, 30 Juli 2020 - 05:00 WIB
loading...
A
A
A
Kedua, proporsional, dalam arti sesuai dengan kebutuhan pemakan, tidak berlebih, dan tidak berkurang. Karena itu Al-Quran menuntut orang-tua, khususnya para ibu, agar menyusui anaknya dengan ASI (air susu ibu) serta menetapkan masa penyusuan yang ideal.
Para ibu (hendaklah) menyusukan anaknya dua tahun sempurna, bagi siapa yang hendak menyempumakan penyusuan (QS Al-Baqarah [2]: 233).
Dalam konteks ini juga dapat dipahami dan dikembangkan makna firman Allah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengharamkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan jangan juga melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas" (QS Al-Maidah [5]: 87).
Baca juga: Musik dan Tarian Sebagai Pembantu Kehidupan Keagamaan (1)
"Mengharamkan yang baik dan halal" mengandung arti mengurangi kebutuhan, sedang "melampaui batas" berarti melebihkan dari yang wajar. Demikian terlihat Al-Quran dalam uraiannya tentang makan menekankan perlunya "sikap proporsional" itu. Makna terakhir ini sejalan dengan ayat yang lain yang petunjuknya lebih jelas, yaitu:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
Makan dan minumlah dan jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak senang terhadap orang yang berlebih-lebihan (QS Al-A'raf [7]: 31).
Baca juga: Allah Ta'ala Maha Indah: Lalu, Bagaimana Seni Menurut Al-Quran?
Rasul menjelaskan bahwa: “Termasuk berlebih-lebihan (bila) Anda makan apa yang Anda tidak ingini.”
Dalam hadis lain Rasul SAW mengingatkan:
ما ملأ آدميٌّ وعاءً شرًّا من بطن، بحسب ابن آدم أكلات يُقمن صلبَه، فإن كان لا محالة، فثُلثٌ لطعامه، وثلثٌ لشرابه، وثلثٌ لنفَسِه
“Tidak ada yang dipenuhkan manusia lebih buruk dari perut, cukuplah bagi putra Adam beberapa suap yang dapat menegakkan tubuhnya. Kalaupun harus (memenuhkan perut), maka hendaklah sepertiga untuk makanan, sepertiga untuk minuman, dan sepertiga untuk pernafasan (HR Ibnu Majah dan Ibnu Hibban, dan At-Tirmidzi melalui sahabat Nabi Miqdam bin Ma'di Karib).
Para ibu (hendaklah) menyusukan anaknya dua tahun sempurna, bagi siapa yang hendak menyempumakan penyusuan (QS Al-Baqarah [2]: 233).
Dalam konteks ini juga dapat dipahami dan dikembangkan makna firman Allah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengharamkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan jangan juga melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas" (QS Al-Maidah [5]: 87).
Baca juga: Musik dan Tarian Sebagai Pembantu Kehidupan Keagamaan (1)
"Mengharamkan yang baik dan halal" mengandung arti mengurangi kebutuhan, sedang "melampaui batas" berarti melebihkan dari yang wajar. Demikian terlihat Al-Quran dalam uraiannya tentang makan menekankan perlunya "sikap proporsional" itu. Makna terakhir ini sejalan dengan ayat yang lain yang petunjuknya lebih jelas, yaitu:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
Makan dan minumlah dan jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak senang terhadap orang yang berlebih-lebihan (QS Al-A'raf [7]: 31).
Baca juga: Allah Ta'ala Maha Indah: Lalu, Bagaimana Seni Menurut Al-Quran?
Rasul menjelaskan bahwa: “Termasuk berlebih-lebihan (bila) Anda makan apa yang Anda tidak ingini.”
Dalam hadis lain Rasul SAW mengingatkan:
ما ملأ آدميٌّ وعاءً شرًّا من بطن، بحسب ابن آدم أكلات يُقمن صلبَه، فإن كان لا محالة، فثُلثٌ لطعامه، وثلثٌ لشرابه، وثلثٌ لنفَسِه
“Tidak ada yang dipenuhkan manusia lebih buruk dari perut, cukuplah bagi putra Adam beberapa suap yang dapat menegakkan tubuhnya. Kalaupun harus (memenuhkan perut), maka hendaklah sepertiga untuk makanan, sepertiga untuk minuman, dan sepertiga untuk pernafasan (HR Ibnu Majah dan Ibnu Hibban, dan At-Tirmidzi melalui sahabat Nabi Miqdam bin Ma'di Karib).
Lihat Juga :