Ayat-Ayat Al-Qur'an yang Menetapkan Masalah Warisan
loading...
A
A
A
Sebelum Islam datang, kaum wanita sama sekali tidak mempunyai hak untuk menerima warisan dari peninggalan pewaris (orang tua ataupun kerabatnya). Dengan dalih bahwa kaum wanita tidak dapat ikut berperang membela kaum dan sukunya.
Bangsa Arab jahiliah dengan tegas menyatakan, "Bagaimana mungkin kami memberikan warisan (harta peninggalan) kepada orang yang tidak bisa dan tidak pernah menunggang kuda, tidak mampu memanggul senjata, serta tidak pula berperang melawan musuh."
"Mereka mengharamkan kaum wanita menerima harta warisan, sebagaimana mereka mengharamkannya kepada anak-anak kecil," tulis Muhammad Ali Ash-Shabuni dalam bukunya berjudul "Pembagian Waris Menurut Islam".
Selanjutnya, Prof Dr Abdul Halim Abu Syuqqah dalam bukunya berjudul "Tahrirul-Ma'rah fi 'Ashrir-Risalah" yang dalam edisi Indonesia menjadi "Kebebasan Wanita" (Gema Insani Press, 1998) mengelompokkan ayat-ayat Al-Qur'an yang menetapkan perempuan terlibat dalam masalah warisan sebagai berikut:
1. Masalah penetapan prinsip keikutsertaan perempuan dalam masalah warisan termaktub dalam al-Quran sura An-Nisa ayat 7.
Allah SWT berfirman:
Lirrijaali nasiibum mimmaa tarakal waalidaani wal aqrabuuna wa lin nisaaa'i nasiibum mimmaa tarakal waalidaani wal aqrabuuna mimmaa qalla minhu aw kasur; nasiibam mafruudaa
Artinya: Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan. ( QS an-Nisa' : 7)
2. Bagian anak laki laki dan perempuan termasuktub dalam Surat an-Nisa' ayat 11.
Allah SWT berfirman:
"Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan: jika anak perempuan itu seorang saja maka ia memperoleh separah harta ...." (an-Nisa': 11)
3. Bagian bapak dan ibu diatur dalam ayat yang sama.
Allah SWT berfirman:
"Dan untuk dua orang ibu-bapak bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga: jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan), sesudah dibayar utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (an-Nisa': 11)
4. Bagian suami dan istri diatur dalam Surat An-Nisa ayat 12.
Allah SWT berfirman:
"Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiatyang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu." (an-Nisa': 12)
Bangsa Arab jahiliah dengan tegas menyatakan, "Bagaimana mungkin kami memberikan warisan (harta peninggalan) kepada orang yang tidak bisa dan tidak pernah menunggang kuda, tidak mampu memanggul senjata, serta tidak pula berperang melawan musuh."
"Mereka mengharamkan kaum wanita menerima harta warisan, sebagaimana mereka mengharamkannya kepada anak-anak kecil," tulis Muhammad Ali Ash-Shabuni dalam bukunya berjudul "Pembagian Waris Menurut Islam".
Selanjutnya, Prof Dr Abdul Halim Abu Syuqqah dalam bukunya berjudul "Tahrirul-Ma'rah fi 'Ashrir-Risalah" yang dalam edisi Indonesia menjadi "Kebebasan Wanita" (Gema Insani Press, 1998) mengelompokkan ayat-ayat Al-Qur'an yang menetapkan perempuan terlibat dalam masalah warisan sebagai berikut:
1. Masalah penetapan prinsip keikutsertaan perempuan dalam masalah warisan termaktub dalam al-Quran sura An-Nisa ayat 7.
Allah SWT berfirman:
لِلرِّجَالِ نَصِيۡبٌ مِّمَّا تَرَكَ الۡوَالِدٰنِ وَالۡاَقۡرَبُوۡنَ ۖ وَلِلنِّسَآءِ نَصِيۡبٌ مِّمَّا تَرَكَ الۡوَالِدٰنِ وَالۡاَقۡرَبُوۡنَ مِمَّا قَلَّ مِنۡهُ اَوۡ كَثُرَ ؕ نَصِيۡبًا مَّفۡرُوۡضًا
Lirrijaali nasiibum mimmaa tarakal waalidaani wal aqrabuuna wa lin nisaaa'i nasiibum mimmaa tarakal waalidaani wal aqrabuuna mimmaa qalla minhu aw kasur; nasiibam mafruudaa
Artinya: Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan. ( QS an-Nisa' : 7)
2. Bagian anak laki laki dan perempuan termasuktub dalam Surat an-Nisa' ayat 11.
Allah SWT berfirman:
"Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan: jika anak perempuan itu seorang saja maka ia memperoleh separah harta ...." (an-Nisa': 11)
3. Bagian bapak dan ibu diatur dalam ayat yang sama.
Allah SWT berfirman:
"Dan untuk dua orang ibu-bapak bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga: jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan), sesudah dibayar utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (an-Nisa': 11)
4. Bagian suami dan istri diatur dalam Surat An-Nisa ayat 12.
Allah SWT berfirman:
"Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiatyang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu." (an-Nisa': 12)