Ayat-Ayat Al-Qur'an yang Menetapkan Masalah Warisan
Jum'at, 25 Agustus 2023 - 10:21 WIB
loading...
Sebelum Islam datang, kaum wanita sama sekali tidak mempunyai hak untuk menerima warisan. Ilustrasi: SINDOnews
A
A
A
Sebelum Islam datang, kaum wanita sama sekali tidak mempunyai hak untuk menerima warisan dari peninggalan pewaris (orang tua ataupun kerabatnya). Dengan dalih bahwa kaum wanita tidak dapat ikut berperang membela kaum dan sukunya.
Bangsa Arab jahiliah dengan tegas menyatakan, "Bagaimana mungkin kami memberikan warisan (harta peninggalan) kepada orang yang tidak bisa dan tidak pernah menunggang kuda, tidak mampu memanggul senjata, serta tidak pula berperang melawan musuh."
"Mereka mengharamkan kaum wanita menerima harta warisan, sebagaimana mereka mengharamkannya kepada anak-anak kecil," tulis Muhammad Ali Ash-Shabuni dalam bukunya berjudul "Pembagian Waris Menurut Islam".
Selanjutnya, Prof Dr Abdul Halim Abu Syuqqah dalam bukunya berjudul "Tahrirul-Ma'rah fi 'Ashrir-Risalah" yang dalam edisi Indonesia menjadi "Kebebasan Wanita" (Gema Insani Press, 1998) mengelompokkan ayat-ayat Al-Qur'an yang menetapkan perempuan terlibat dalam masalah warisan sebagai berikut:
Baca juga: Ayat-Ayat Al-Quran Terkesan Acak, Begini Penjelasan Quraish Shihab
1. Masalah penetapan prinsip keikutsertaan perempuan dalam masalah warisan termaktub dalam al-Quran sura An-Nisa ayat 7.
Allah SWT berfirman:
Lirrijaali nasiibum mimmaa tarakal waalidaani wal aqrabuuna wa lin nisaaa'i nasiibum mimmaa tarakal waalidaani wal aqrabuuna mimmaa qalla minhu aw kasur; nasiibam mafruudaa
Artinya: Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan. ( QS an-Nisa' : 7)
2. Bagian anak laki laki dan perempuan termasuktub dalam Surat an-Nisa' ayat 11.
Allah SWT berfirman:
"Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan: jika anak perempuan itu seorang saja maka ia memperoleh separah harta ...." (an-Nisa': 11)
Baca juga: Ayat-Ayat Al-Quran tentang Pembebasan Wanita dari Kazaliman Jahiliah
Bangsa Arab jahiliah dengan tegas menyatakan, "Bagaimana mungkin kami memberikan warisan (harta peninggalan) kepada orang yang tidak bisa dan tidak pernah menunggang kuda, tidak mampu memanggul senjata, serta tidak pula berperang melawan musuh."
"Mereka mengharamkan kaum wanita menerima harta warisan, sebagaimana mereka mengharamkannya kepada anak-anak kecil," tulis Muhammad Ali Ash-Shabuni dalam bukunya berjudul "Pembagian Waris Menurut Islam".
Selanjutnya, Prof Dr Abdul Halim Abu Syuqqah dalam bukunya berjudul "Tahrirul-Ma'rah fi 'Ashrir-Risalah" yang dalam edisi Indonesia menjadi "Kebebasan Wanita" (Gema Insani Press, 1998) mengelompokkan ayat-ayat Al-Qur'an yang menetapkan perempuan terlibat dalam masalah warisan sebagai berikut:
Baca juga: Ayat-Ayat Al-Quran Terkesan Acak, Begini Penjelasan Quraish Shihab
1. Masalah penetapan prinsip keikutsertaan perempuan dalam masalah warisan termaktub dalam al-Quran sura An-Nisa ayat 7.
Allah SWT berfirman:
لِلرِّجَالِ نَصِيۡبٌ مِّمَّا تَرَكَ الۡوَالِدٰنِ وَالۡاَقۡرَبُوۡنَ ۖ وَلِلنِّسَآءِ نَصِيۡبٌ مِّمَّا تَرَكَ الۡوَالِدٰنِ وَالۡاَقۡرَبُوۡنَ مِمَّا قَلَّ مِنۡهُ اَوۡ كَثُرَ ؕ نَصِيۡبًا مَّفۡرُوۡضًا
Lirrijaali nasiibum mimmaa tarakal waalidaani wal aqrabuuna wa lin nisaaa'i nasiibum mimmaa tarakal waalidaani wal aqrabuuna mimmaa qalla minhu aw kasur; nasiibam mafruudaa
Artinya: Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan. ( QS an-Nisa' : 7)
2. Bagian anak laki laki dan perempuan termasuktub dalam Surat an-Nisa' ayat 11.
Allah SWT berfirman:
"Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan: jika anak perempuan itu seorang saja maka ia memperoleh separah harta ...." (an-Nisa': 11)
Baca juga: Ayat-Ayat Al-Quran tentang Pembebasan Wanita dari Kazaliman Jahiliah
Lihat Juga :