Syaikh Al-Utsaimin: Jangan Terburu-buru Menetapkan Kepastian Hukum Takfir

Senin, 28 Agustus 2023 - 05:15 WIB
loading...
Syaikh Al-Utsaimin:...
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Usaimin. (Foto/Ilustrasi: Ist)
A A A
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengingatkan agar umat Islam tidak terburu-buru menetapkan kepastian hukum, khususnya berkaitan dengan takfir, yakni menjatuhkan hukum kafir terhadap seseorang. "Takutlah kepada Allah dalam menetapkan semua masalah hukum," ujarnya.

Menurutnya, suatu (penetapan hukum) yang kini menjadi mudah diucapkan oleh sebagian orang yang memiliki ghirah agama yang tinggi dan sangat emosional, tanpa berpikir jeli.

"Padahal jika seseorang mengafirkan orang lain, sedangkan orang lain itu tidak kafir, maka tuduhan kafir kembali kepada dirinya," ujar Syaikh Al-Utsaimin dalam kitabnya berjudul "Al Qaul Al Mufid ‘Ala Kitab At Tauhid".

Baca juga: Benarkah Ahmad bin Hanbal dan Ibnu Taimiyah Mengembangkan Doktrin Takfir?

Syaikh Al-Utsaimin mengingatkan mengafirkan seseorang akan mengakibatkan banyak konsekwensi hukum. Di antaranya, orang yang dikafirkan menjadi halal darah dan hartanya. Begitu pula semua konsekwensi hukum kafir lainnya.

"Sebaliknya, kita tidak boleh pula takut mengafirkan orang yang telah dikafirkan oleh Allah dan RasulNya," tambanya.

Dia membedakan antara takfir mu’ayyan (mengkafirkan terhadap pribadi tertentu) dengan takfir ghairil mu’ayyan (mengkafirkan secara umum, tidak kepada pribadi tertentu).

Menurutnya, untuk mengafirkan pribadi tertentu, membutuhkan dua hal:

Pertama, ada ketetapan yang sudah jelas (berdasarkan Al Qur’an dan Sunnah. Bahwa sesuatu yang dilakukan oleh seseorang tertentu merupakan perbuatan yang benar-benar bersifat kekafiran.

Kedua, syarat-syarat kekafiran atas dirinya sudah tepat. Di antara syaratnya yang terpenting, ialah ia paham, bahwa perbuatannya adalah mukaffir (menyebabkan ia kafir). Sehingga apabila ia tidak paham (jahil), maka ia tidak kafir.

"Karena itulah para ulama menyebutkan, di antara syarat pelaksanaan hukum hadd (pidana), hendaknya si terpidana memahami haramnya sesuatu yang dilakukannya," ujar Syaikh Al-Utsaimin.

Baca juga: Mengenal Perbedaan Kafir Harbi dan Kafir Dzimmi

Ini berkaitan dengan pelaksanaan hukum hadd (pidana), bukan hukum mengafirkan. Tentunya dalam masalah hukum mengkafirkan, maka yang lebih layak dan utama ialah harus lebih berhati-hati.

Allah SWT berfirman:

لِئَلاَّ يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللهِ حُجَّةُُ بَعْدَ الرُّسُلِ

Agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu”. ( QS An Nisa/4 :165).

وَمَاكُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولاً

dan Kami tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus seorang rasul”. ( QS Al Isra’/17 :15).

وَمَاكَانَ اللهُ لِيُضِلَّ قَوْمًا بَعْدَ إِذْ هَدَاهُمْ حَتَّى يُبَيِّنَ لَهُم مَّايَتَّقُونَ

Dan Allah sekali-kali tidak akan menyesatkan suatu kaum, sesudah Allah memberi petunjuk kepada mereka hingga dijelaskanNya kepada mereka apa yang harus mereka jauhi”. ( QS At Taubah/9 :115)

Baca juga: Surat Yasin Ayat 11-12: Jangan Mudah Mengatakan Kafir meski kepada Orang Kafir

Di samping syarat-syarat takfir harus terpenuhi, Syaikh Al-Utsaimin menjelaskan, penghalang-penghalangnya juga harus tidak ada. Sehingga, jika seseorang melakukan perbuatan yang bersifat kekafiran, namun karena adanya paksaan atau karena kebingungan, maka ia tidak menjadi kafir. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:

مَن كَفَرَ بِاللهِ مِن بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلاَّ مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِاْلإِيمَانِ

Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa)”. [ QS An Nahl/16 :106).

Juga berdasarkan sabda Nabi SAW yang mengkisahkan tentang seseorang yang tengah putus asa kehilangan onta beserta seluruh perbekalannya di tengah padang sahara sendirian. Tiba-tiba onta beserta segala perbekalannya ditemukan kembali. Karena sangat gembiranya, ia sampai mengatakan: ‘Ya Allah, Engkau adalah hambaKu, dan aku adalah TuhanMu’. Dia keliru dalam berkata, disebabkan teramat gembiranya.

Baca juga: Jangan Sembarangan Menuduh Kafir, Akibatnya Sangat Berbahaya
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
10 Cara Memuliakan Orang...
10 Cara Memuliakan Orang Tua, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Jenis Perceraian yang...
Jenis Perceraian yang Diharamkan dalam Islam
11 Kaidah Islam yang...
11 Kaidah Islam yang Bisa Mempersempit Perceraian
Fakta-fakta Keindahan...
Fakta-fakta Keindahan Akhlak Rasulullah SAW Terhadap Non Muslim
Bagaimana Hukum Transfusi...
Bagaimana Hukum Transfusi Darah dari Non Muslim? Begini Penjelasannya
Bagaimana Hukum Menyantuni...
Bagaimana Hukum Menyantuni Anak Yatim Nonmuslim?
Rekomendasi
7 Ilmuwan Islam Paling...
7 Ilmuwan Islam Paling Berpengaruh Sepanjang Masa
73.000 Penduduk Brasil...
73.000 Penduduk Brasil Terancam Ditelan Bumi
Jauh Lebih Tajir dari...
Jauh Lebih Tajir dari Pangeran Arab, Arkeolog Ungkap Jumlah Kekayaan Nabi Sulaiman
Artikel Terkini
Mengapa Berbhakti pada...
Mengapa Berbhakti pada Ibu Didahulukan dalam Islam? Ini Penjelasan Al Quran dan Hadis
Kisah Uwais Al-Qarni,...
Kisah Uwais Al-Qarni, Teladan Berbakti kepada Orang Tua yang Dijamin Doanya Mustajab
10 Ayat Al-Quran tentang...
10 Ayat Al-Qur'an tentang Berbakti kepada Orang Tua, Lengkap dengan Arab, Latin, dan Artinya
10 Cara Berbakti kepada...
10 Cara Berbakti kepada Ibu Menurut Islam, Terinspirasi Momen Haru Timnas Maroko di Piala Dunia 2026
4 Amalan Hari Jumat...
4 Amalan Hari Jumat yang Jarang Diketahui, Pahalanya Dahsyat!
7 Ayat Al-Quran tentang...
7 Ayat Al-Qur'an tentang Akhlak yang Wajib Diketahui Setiap Muslim, Lengkap dengan Penjelasannya
Infografis
Janji Lindungi Muslim,...
Janji Lindungi Muslim, Putin Kutuk Pembakaran Al-Qur'an di Swedia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved