Berikut Ini Ayat-Ayat dalam Al-Quran tentang Hak Wanita yang Ditalak dan Janda
loading...
A
A
A
Prof Dr Abdul Halim Abu Syuqqah dalam bukunya berjudul "Tahrirul-Ma'rah fi 'Ashrir-Risalah" yang dalam edisi Indonesia menjadi "Kebebasan Wanita" (Gema Insani Press, 1998) antara lain menyebut sejumlah ayat tentang hak perempuan yang ditalak dan janda.
Pertama, hak kembali kepada suami sesudah ditalak. Hal ini termaktub dalam Surat al-Baqarah ayat 232 yang berbunyi:
"Apabila kamu menalak istri-istrimu, lalu habis 'iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan (bekas/bakal) suaminya apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma'ruf. Itulah yang dinasihatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci Allah mengetahui sedang kamu tidak mengetahui." ( QS al-Baqarah : 232)
Kedua, hak menyusui anak dari suami yang menalaknya, dalam Surat Al-Baqarah ayat 233. Allah SWT berfirman:
"Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi orang yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan juga seorang ayah karena anaknya, dan waris pun berkewajiban demikian." (al-Baqarah: 233)
Ketiga, hak menentukan penyapihan anaknya dengan bermusyawarah bersama suami yang menalaknya. Allah SWT berfirman:
"Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan." (QS al-Baqarah: 233)
Keempat, hak berdandan dan menerima peminang setelah berakhir masa 'iddahnya. Allah SWT berfirman:
"Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menanggalkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis 'iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut Allah mengetahui apa yang kamu perbuat." (QS al-Baqarah: 234)
Di dalam kitab tafsir Al-Jalalain disebutkan anjuran untuk "membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka, artinya seperti berdandan dan menerima peminang."
Kelima, persamaan suami dengan istri dalam hal bebas dari tuduhan dan kekuatan sumpah. Allah SWT berfirman:
"Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknatAllah atasnya jika dia termasuk orang-orang yang berdusta. Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta, dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknatAllah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar." ( QS an-Nur : 6-9)
Pertama, hak kembali kepada suami sesudah ditalak. Hal ini termaktub dalam Surat al-Baqarah ayat 232 yang berbunyi:
"Apabila kamu menalak istri-istrimu, lalu habis 'iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan (bekas/bakal) suaminya apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma'ruf. Itulah yang dinasihatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci Allah mengetahui sedang kamu tidak mengetahui." ( QS al-Baqarah : 232)
Kedua, hak menyusui anak dari suami yang menalaknya, dalam Surat Al-Baqarah ayat 233. Allah SWT berfirman:
"Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi orang yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan juga seorang ayah karena anaknya, dan waris pun berkewajiban demikian." (al-Baqarah: 233)
Ketiga, hak menentukan penyapihan anaknya dengan bermusyawarah bersama suami yang menalaknya. Allah SWT berfirman:
"Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan." (QS al-Baqarah: 233)
Keempat, hak berdandan dan menerima peminang setelah berakhir masa 'iddahnya. Allah SWT berfirman:
"Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menanggalkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis 'iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut Allah mengetahui apa yang kamu perbuat." (QS al-Baqarah: 234)
Di dalam kitab tafsir Al-Jalalain disebutkan anjuran untuk "membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka, artinya seperti berdandan dan menerima peminang."
Kelima, persamaan suami dengan istri dalam hal bebas dari tuduhan dan kekuatan sumpah. Allah SWT berfirman:
"Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknatAllah atasnya jika dia termasuk orang-orang yang berdusta. Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta, dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknatAllah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar." ( QS an-Nur : 6-9)
(mhy)