Hal-hal yang Membatalkan Tayamum yang Penting Diketahui

Sabtu, 09 September 2023 - 05:15 WIB
loading...
Hal-hal yang Membatalkan Tayamum yang Penting Diketahui
Tayamum sama dengan wudu, sehingga hal-hal yang bisa membatalkan tayamum berarti sama dengan hal-hal yang membatalkan wudu. Foto ilustrasi/ist
A A A
Hal-hal yang bisa membatalkan tayamum penting diketahui setiap muslim, karena hal tersebut yang bisa menjadikan tidak sahnya ibadah salat yang kita lakukan.

Tayamum adalah bersuci dari hadas kecil atau besar dengan debu yang suci karena tidak ada air atau ada halangan memakai air.
Para ulama atau mayoritas ulama bersepakat, salah satu yang membatalkan tayamum adalah sama dengan yang membatalkan wudu . Ini berhubungan dengan hal-hal yang menghilangkan keterikatan saat bersuci dengan debu.

Lantas apa saja hal-hal yang bisa membatalkan tayamum tersebut. Ustadz Ahmad Sarwat.Lc,MA, dai dari Rumah Fiqih Indonesia menjelaskannya sebagai betikut:

1. Segala yang Membatalkan Wudu’

Segala yang membatalkan wudu’ sudah tentu membatalkan tayammum. Sebab tayammum adalah pengganti dari wudhu’. Maka segala yang membatalkan wudhu secara otomatis menjadi hal yang juga membatalkan tayammum.

Di antara hal-hal yang membatalkan wudu adalah :

a. Keluarnya Sesuatu Lewat Kemaluan.

Yang dimaksud kemaluan itu termasuk bagian depan dan belakang. Dan yang keluar itu bisa apa saja termasuk benda cair seperti air kencing mani wadi mazi atau apapun yang cair. Juga berupa benda padat seperti kotoran batu ginjal cacing atau lainny.

Pendeknya apapun juga benda gas seperti kentut. Kesemuanya itu bila keluar lewat dua lubang qubul dan dubur membuat wudu' yang bersangkutan menjadi batal.

b. Tidur

Tidur yang bukan dalam posisi tetap (tamakkun) di atas bumi. Tidur yang membatalkan wudhu adalah tidur yang membuat hilangnya kesadaran seseorang. Termasuk juga tidur dengan berbaring atau bersandar pada dinding.

Sedangkan tidur sambil duduk yang tidak bersandar kecuali pada tubuhnya sendiri tidak termasuk yang membatalkan wudhu'

c. Hilang Akal

Hilang akal baik karena mabuk atau sakit. Seorang yang minum khamar dan hilang akalnya karena mabuk maka wudhu' nya batal. Demikian juga orang yang sempat pingsan tidak sadarkan diri juga batal wudhu'nya.

Demikian juga orang yang sempat kesurupan atau menderita penyakit ayan, dimana kesadarannya sempat hilang beberapa waktu wudhu'nya batal. Kalau mau shalat harus mengulangi wudhu'nya.

d. Menyentuh Kemaluan

Menyentuh kemaluan membatalkan wudu dan otomatis juga membatalkan tayammum. Namun para ulama mengecualikan bila menyentuh kemaluan dengan bagian luar dari telapak tangan dimana hal itu tidak membatalkan wudhu'.

e. Menyentuh kulit lawan jenis

Menyentuh kulit lawan jenis yang bukan mahram (mazhab As-Syafi'iyah) termasuk hal yang membatalkan wudu.

Di dalam mazhab Asy-Syafi'iyah menyentuh kulit lawan jenis yang bukan mahram termasuk yang membatalkan wudu'. Namun hal ini memang sebuah bentuk khilaf di antara para ulama. Sebagian mereka tidak memandang demikian.

2. Ditemukannya Air

Bila ditemukan air maka tayamum secara otomatis menjadi gugur. Yang harus dilakukan adalah berwudhu dengan air yang baru saja ditemukan.

Yang jadi masalah bila seseorang bertayamum lalu salat dan telah selesai dari shalatnya tiba-tiba dia mendapatkan air dan waktu shalat masih ada. Apa yang harus dilakukannya ?

Para ulama mengatakan bahwa tayamum dan salatnya itu sudah sah dan tidak perlu untuk mengulangi salat yang telah dilaksanakan. Sebab tayammumnya pada saat itu memang benar lantaran memang saat itu dia tidak menemukan air. Sehingga bertayammumnya sah. Dan shalatnya pun sah karena dengan bersuci tayammum. Apapun bahwa setelah itu dia menemukan air kewajibannya untuk shalat sudah gugur.

Namun bila dia tetap ingin mengulangi salatnya dibenarkan juga. Sebab tidak ada larangan untuk melakukannya. Dan kedua kasus itu pernah terjadi bersamaan pada masa Rasulullah SAW.

خَرَجَ رَجُلاَنِ فيِ سَفَرٍ فَحَضَرَتِ الصَّلاَةُ وَلَيْسَ مَعَهُمَا مَاءُ فَتَيَمَّمَا صَعِيدًا طَيِّبًا فَصَلَّيَا ثُمَّ وَجَدَا المَاءَ فيِ الوَقْتِ فَأَعَادَ أَحَدُهُمَا الوُضُوءَ وَالصَّلاَةَ وَلَم يُعِد الآخَر ثُمَّ أَتَيَا رَسُولَ اللهِ فَذَكَرَا ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ لِلَّذِي لَمْ يُعِد : أَصَبْتَ السُّنَّة وَأَجْزَأْتَكَ صَلاَتَكَ وَقَالَ لِلَّذِي تَوَضَّأَ وَأَعَادَ : لَكَ الأَجْر مَرَّتَينِ


Dari Abi Said Al-Khudhri radhiyallahuanhu berkata bahwa ada dua orang bepergian dan mendapatkan waktu shalat tapi tidak mendapatkan air. Maka keduanya bertayammum dengan tanah yang suci dan shalat. Selesai shalat keduanya menemukan air. Maka seorang diantaranya berwudhu dan mengulangi shalat sedangkan yang satunya tidak. Kemudian keduanya datang kepada Rasulullah SAW dan menceritakan masalah mereka. Maka Rasulullah SAW berkata kepada yang tidak mengulangi shalat"Kamu sudah sesuai dengan sunnah dan shalatmu telah memberimu pahala". Dan kepada yang mengulangi shalat"Untukmu dua pahala". (HR. Abu Daud dan An-Nasa’i)

3. Hilangnya Penghalang

Bila halangan untuk mendapatkan air sudah tidak ada maka batallah tayammum. Misalnya ketika sedang salat yang bersucinya dengan tayammum, tiba-tiba ditemukan cara untuk mendapatkan air dari dalam sumur. Maka salat yang sedang dikerjakan batal dengan sendirinya.

Penghalang yang di atas sudah kita bicarakan, seperti takut hilangnya barang-barang kalau harus pergi jauh mencari air, atau resiko terancam binatang buas, atau adanya ancaman musuh, memang semua itu bisa dijadikan syarat dibolehkannya tayammum.

Akan tetapi ketika penghalang-penghalang itu sudah tidak lagi ada, secara otomatis tayammum tidak lagi diperkenankan. Yang harus dikerjakan saat itu adalah berwudu dengan air yang sudah bisa didapat, lalu kembali melakukan salat kembali, asalkan waktu salatnya masih ada.



Wallahu a'lam
(wid)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1108 seconds (0.1#10.140)