Kumpulan Artikel: Cerai
Tausyiah
Senin, 02 September 2024 - 15:56 WIB
Perempuan yang sudah dicerai suaminya telah habis iddahnya, maka tidak diperkenankan suaminya, walinya atau yang lain menghalang-halangi perempuan tersebut untik kawin lagi dengan laki-laki lain.
Tausyiah
Senin, 02 September 2024 - 15:48 WIB
Seorang perempuan apabila tidak suka kepada suaminya tidak sanggup bergaul bersama, maka diperkenankan menebus dirinya dan membeli kemerdekaannya .
Tausyiah
Minggu, 01 September 2024 - 10:29 WIB
Tidak dihalalkan seorang laki-laki merujuk istrinya sebelum habis iddah dengan maksud jahat yaitu guna memperpanjang masa iddah dan supaya bekas istrinya itu tidak kawin dalam waktu cukup lama
Tausyiah
Minggu, 01 September 2024 - 09:33 WIB
Syaikh Yusuf al-Qardhawi mengatakan Islam memberikan kepada seorang muslim tiga talak untuk tiga kali, dengan suatu syarat tiap kali talak dijatuhkan pada waktu suci, dan tidak disetubuhinya.
Tausyiah
Jum'at, 30 Agustus 2024 - 14:08 WIB
Perempuan yang dicerai wajib tetap tinggal di rumah suaminya selama dalam iddah. Dia diharamkan keluar rumah, dan suami diharamkan mengeluarkan bekas istrinya itu dari rumah tanpa suatu alasan yang dapat dibenarkan.
Tausyiah
Jum'at, 30 Agustus 2024 - 10:11 WIB
Apabila ada keperluan dan kepentingan yang membolehkan talak, tidak berarti seorang muslim diperkenankan untuk segera menjatuhkan talaknya kapan pun ia suka, tetapi harus dipilihnya waktu yang tepat.
Tausyiah
Selasa, 27 Agustus 2024 - 13:45 WIB
Syaikh Yusuf al-Qardhawi mengatakan Syariat Islam telah meletakkan beberapa ikatan yang membendung jalan yang akan membawa kepada perceraian, sehingga terbatas dalam lingkaran yang sangat sempit.
Tausyiah
Sabtu, 24 Agustus 2024 - 17:01 WIB
Masalah talak, para pengikut agama Kristen berani melanggar agamanya dan melepaskan diri dari tuntunan Injil, bagaikan anak panah terlepas dari busurnya.
Tausyiah
Sabtu, 24 Agustus 2024 - 11:05 WIB
Syaikh Yusuf al-Qardhawi mengatakan sekalipun Injil mengecualikan larangan talak selain karena zina, akan tetapi pengikut sekte Katolik menafsirkan pengecualian ini.
Tausyiah
Jum'at, 23 Agustus 2024 - 13:29 WIB
Agama Yahudi menganggap baik persoalan talaq dengan menitik-beratkan peninjauannya kepada keadaan istri. Tetapi perkenan itu diperluas.
Tausyiah
Selasa, 03 Oktober 2023 - 08:24 WIB
Laki-laki itu pada umumnya lebih mengetahui tentang akibatnya dan lebih banyak bertahan, serta lebih sedikit terpengaruh daripada wanita, sehingga lebih baik jika wewenang itu berada di tangannya.
Tausyiah
Senin, 02 Oktober 2023 - 05:15 WIB
Mengumpulkan tiga talak dalam satu ucapan itu bertentangan dengan syariat Al Quran. Inilah yang dijelaskan dan diambil oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnu Qayyim.
Tausyiah
Kamis, 28 September 2023 - 05:15 WIB
Para Misionaris dan Orientalis dewasa ini memusatkan serangannya pada dua permasalahan yang berkaitan dengan perempuan, yaitu masalah perceraian (talak) dan poligami. Lalu, mengapa Islam memperbolehkan talak?
Muslimah
Kamis, 07 September 2023 - 11:27 WIB
Islam menegaskan bahwa wanita berhak memilih suami dan berhak meminta cerai jika dia memang tidak menyukai suaminya, walaupun dia tidak dirugikan oleh suaminya.
Tausyiah
Minggu, 20 Agustus 2023 - 17:30 WIB
Surat Al-Mujadilah ayat 1 sampai 4 turun sehubungan dengan kasus antara Aus bin Shamit dengan istrinya, Khaulah binti Tsalabah, ketika Aus berkata kepada istrinya: Kamu bagiku sudah seperti punggung ibuku.
Muslimah
Kamis, 18 Mei 2023 - 08:15 WIB
Dalam Islam, ada ketentuan-ketentuan dalam menjatuhkan talak bagi pasangan suami istri. Ketentuan tersebut untuk mewujudkan maslahat dan menjauhkan madharat dari mereka
Muslimah
Minggu, 18 September 2022 - 10:50 WIB
Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan apabila keretakan rumah tangga terjadi dari pihak perempuan saja, maka diperbolehkan baginya mengajukan khulu dan membayar fidyah.
Muslimah
Kamis, 24 Februari 2022 - 10:57 WIB
Macam-macam talak menurut syariat Islam ada beberapa jenis, ada yang berdasarkan jumlah, boleh tidaknya rujuk, keadaan istri, dari segi penyampaian, serta dari segi langsung atau tidaknya suami menjatuhkan talak.
Tausyiah
Selasa, 25 Januari 2022 - 18:22 WIB
Hukum bercerai saat hamil tidaklah dilarang. Adapun anggapan yang tersebar di tengah masyarakat awam, bahwa wanita hamil tidak sah dicerai, adalah anggapan yang keliru.
Dunia Islam
Sabtu, 08 Januari 2022 - 17:30 WIB
Bagi orang Arab masa jahiliyah, pengkhianatan atas perkawinan dianggap sebagai zina dan pelanggarnya dihukum mati. Seorang pria dianggap berzina bila berhubungan seksual dengan wanita baik-baik.