Mengapa Islam Memperbolehkan Talak? Begini Penjelasan Syaikh Al-Qardhawi

Kamis, 28 September 2023 - 05:15 WIB
loading...
Mengapa Islam Memperbolehkan Talak? Begini Penjelasan Syaikh Al-Qardhawi
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi (Foto/Ilustrasi : Ist)
A A A
Para Misionaris dan Orientalis dewasa ini memusatkan serangannya pada dua permasalahan yang berkaitan dengan perempuan , yaitu masalah perceraian (talak) dan poligami. Lalu, mengapa Islam memperbolehkan talak ?

"Sungguh sangat disayangkan ghazwul fikri yang disebarkan oleh mereka itu sudah mendapat sambutan luas dari kaum Muslimin. Sehingga mereka ikut-ikutan menganggap kedua masalah tersebut sebagai problematika rumah tangga dan masyarakat," tulis Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh" yang dalam edisi Indonesia menjadi "Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah" (Citra Islami Press, 1997).



Padahal, menurut al-Qardhawi, sesungguhnya Islam tidak mensyari'atkan kedua masalah tersebut kecuali untuk menyelesaikan problematika yang cukup banyak dalam kehidupan lelaki, perempuan, rumah tangga dan masyarakat.

"Problem yang sebenarnya adalah terletak pada kesalahpahaman terhadap syari'at Allah atau salah dalam penerapannya. Dan segala sesuatu, apabila tidak benar dalam penerapannya maka akan menimbulkan bahaya yang lebih besar," jelasnya.

Tidak setiap perceraian itu dibolehkan dalam Islam, kata al-Qardhawi, karena ada talak yang dimakruhkan, bahkan diharamkan. Karena hal itu dapat merobohkan bangunan rumah tangga yang sangat ditekankan Islam agar kita membina dan membangunnya. Oleh karena itu Rasulullah SAW bersabda, "Perkara halal yang paling dibenci oleh Allah adalah perceraian."

Sehingga perceraian yang disyari'atkan oleh Islam itu mirip dengan operasi menyakitkan yang dirasakan oleh seseorang yang menjalani sakitnya. Bahkan terkadang salah satu anggota tubuhnya harus dipotong demi menjaga seluruh anggota tubuhnya yang tersisa, atau karena menghindarkan bahaya yang lebih besar.



Apabila sampai diputuskan untuk bercerai antara dua pasangan dan tidak berhasil segala sarana perbaikan dan upaya mempertemukan kembali di antara kedua belah pihak, maka perceraian dalam keadaan seperti ini merupakan obat yang sangat pahit yang tidak ada obat yang lainnya. Oleh karena itu dikatakan dalam pepatah, "Jika tidak mungkin bertemu, maka ya berpisah."

Al Qur'an Al Karim juga mengatakan: "Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-rnasing dari limpahan karunia-Nya..." ( QS An-Nisa' : 130)

Al-Qardhawi mengatakan apa yang telah disyari'atkan oleh Islam, itulah yang sesuai dengan akal, hikmah dan kemaslahatan. Karena termasuk sesuatu yang jauh dari logika akal sehat dan fitrah, jika dipaksakan dengan kekuatan hukum suatu pabrik yang merusak dua penanam saham yang keduanya tidak saling bertemu dan tidak saling mempercayai.

Sesungguhnya memaksakan kehidupan ini dengan kekuasaan hukum adalah siksaan yang keras. Manusia tidak tahan, karena itu lebih buruk daripada penjara sepanjang masa. Bahkan menjadi neraka yang kita tidak kuat menahannya. Seorang ahli hikmah mengatakan, "Sesungguhnya bahaya yang terbesar adalah mempergauli orang yang tidak menyetujui kamu dan tidak menentang kamu."

(mhy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2387 seconds (0.1#10.140)