Pengertian Mahram dan Jenis - Jenisnya

Senin, 02 Oktober 2023 - 14:51 WIB
loading...
Pengertian Mahram dan Jenis - Jenisnya
Mahram adalah istilah dalam Islam yang merujuk kepada individu tertentu yang memiliki hubungan kekerabatan yang memungkinkan mereka untuk melakukan interaksi atau kontak fisik tanpa melanggar aturan syariat Islam. Foto ilustrasi/youtube
A A A
Mahram adalah istilah dalam Islam yang merujuk kepada individu-individu tertentu yang memiliki hubungan kekerabatan atau status tertentu yang memungkinkan mereka untuk melakukan interaksi atau kontak fisik tanpa melanggar aturan syariat Islam.

Hubungan mahram ini memberikan batasan terhadap peraturan hukum dalam agama Islam, khususnya terkait dengan pergaulan antara laki-laki dan perempuan.

Lantas apa sejatinya Mahram? dan apa saja jenis - jenisnya? berikut ulasannya:

Pengertian Mahram

Tertera di dalam kamus Al - Mu’jam Al - Wasith, dijelaskan bahwa Al - Mahram merupakan Dzulhurmah, atau bisa diartikan sebagai wanita yang haram dinikahi, menurut ajaran agama Islam.

Namun, tak jarang orang mengartikan kata Mahram dan Muhrim memiliki arti dan makna yang sama. Padahal sejatinya dua kalimat ini memiliki arti dan makna yang sangat berbeda dan wajib diketahui oleh umat Islam.

Jika mahram merujuk pada pembahasan tentang pernikahan, maka berbeda dengan muhrim yang masuk ke dalam pembahasan soal pelaksanaan ibadah haji atau umrah. Muhrim berasal dari kata ahrama yuhrimu-ihroman, yang artinya mengerjakan ibadah ihram.

Dalam Al-Quran, mahram telah disebutkan sebagaimana dalam firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 23 yang berbunyi:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔


Artinya: “Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."

Jenis - Jenis Mahram

Mahram Muabbad

Mahram muabbad adalah seseorang yang dilarang untuk menikah selamanya. Jenis-jenis mahram muabbad dibedakan menjadi tiga, yakni berdasarkan garis keturunan, ikatan perkawinan, dan hubungan persusuan.

1. Mahram karena Nasab

Mahram berbasis nasab adalah salah satu jenis mahram yang memiliki sifat abadi. Artinya, pernikahan antara laki-laki dan perempuan yang tercakup dalam kategori ini dianggap terlarang selamanya, tanpa mempertimbangkan situasi apapun yang terjadi di antara keduanya.

Contohnya, seperti seorang ibu yang dilarang menikahi anak kandungnya sendiri atau anak perempuan yang dilarang menikahi ayah kandungnya sendiri.

Kemudian para ulama menafsirkan yang menjadi mahram untuk perempuan adalah:

- Bapak, termasuk kakek baik dari bapak atau ibu juga bapak-bapak mereka ke atas.
Anak laki-laki (cucu)
- Saudara laki-laki, baik kandung maupun saudara sebapak atau seibu saja.
- Anak laki-laki saudara (keponakan) baik dari keponakan saudara laki-laki maupun perempuan.
- Paman (kakak/adik kandung bapak atau ibu) dan seterusnya ke atas.

Sementara yang menjadi mahram untuk laki-laki adalah:

- Ibu, nenek dan seterusnya ke atas hingga dari pihak bapak maupun dari pihak ibu.
- Anak perempuan, cucu perempuan dan seterusnya hingga ke bawah.
- Saudara perempuan, baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu (yang sebapak seibu atau seibu atau sebapak)
- Bibi (kakak/adik kandung bapak atau ibu) dan seterusnya ke atas
- Anak perempuan, baik dari saudara laki-laki ke bawah.
- Anak perempuan, dari saudara perempuan dari segala arah meskipun ke bawah.

2. Mahram karena Pernikahan

Penyebab kedua kekekalan status sebagai mahram adalah karena adanya mushaharah, yang merupakan hasil dari ikatan pernikahan. Ini menciptakan hubungan mertua dan menantu, atau orang tua tiri.

Berikut ini adalah siapa saja mahram bagi wanita yang sudah menikah :

- Ayah dari suami
- Anak laki-laki dari suami (tiri)
- Suami dari anak laki-laki (menantu)
- Suami dari ibu mertua (ayah tiri)

3. Mahram karena Sepersusuan

Mahram muabbad karena persusuan dibagi lagi menjadi sembilan wanita. Adapun sembilan wanita tersebut adalah sebagai berikut:

- Wanita yang menyusui dan ibunya.
- Anak perempuan dari wanita yang menyusui (saudara persusuan).
- Saudara perempuan dari wanita yang menyusui (bibi persusuan).
- Anak dari saudara sepersusuan.
- Ibu dari suami wanita yang menyusui.
- Saudara perempuan dari suami wanita yang menyusui.
- Anak perempuan dari anak laki-laki wanita yang menyusui.
- Anak perempuan dari suami wanita yang menyusui.
- Istri lain dari suami wanita yang menyusui.

Mahram Muaqqot

Mahram muaqqot merupakan individu yang tidak bisa menikah sementara karena keadaan tertentu. Ada tujuh kategori wanita yang tidak boleh dinikahi untuk sementara waktu, yaitu sebagai berikut:

- Saudara perempuan dari istri (ipar)
- Bibi istri dari jalur ayah ataupun ibu
- Istri yang telah bersuami
- Istri orang kafir yang belum masuk Islam
- Wanita yang telah ditalak tiga
- Wanita pezina sampai ia bertaubat
- Wanita yang sedang ihram sampai ia tahalul


Wallahu A'lam
(wid)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2220 seconds (0.1#10.140)