Mengapa Hak Cerai di Tangan Lelaki? Begini Penjelasan Syaikh Al-Qardhawi

Selasa, 03 Oktober 2023 - 08:24 WIB
loading...
A A A
Baca juga: Syaikh Al-Qardhawi: Islam Menghargai Perempuan sebagai Manusia yang Terhormat

Syaikh al-Qardhawi menjelaskan sesungguhnya Allah SWT Yang Bijaksana telah memberikan kepada wanita beberapa jalan keluar yang dapat membantu wanita untuk menyelamatkan dirinya, antara lain sebagai berikut:

1. Wanita membuat persyaratan ketika aqad bahwa hendaknya ia diberikan wewenang untuk bercerai. Ini boleh menurut Imam Abu Hanifah dan Ahmad. Dalam hadits shahih dikatakan, "Persyaratan yang benar adalah hendaknya kamu memenuhinya selama kamu menginginkan halal kemaluannya."

2. Khulu', wanita yang tidak suka terhadap suaminya boleh menebus dirinya, yaitu dengan mengembalikan maskawin yang pernah ia terima atau pemberian lainnya. Karena tidaklah adil jika wanita yang cenderung untuk cerai dan merusak mahligai rumah tangga, sementara suaminya yang menanggung dan yang dirugikan.

Allah SWT berfirman: "Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus diri." ( QS Al Baqarah : 229)

Di dalam hadis diceritakan bahwa isteri Tsabit bin Qais pernah mengadu kepada Rasulullah SAW tentang kebenciannya kepada suaminya. Maka Nabi SAW bersabda kepadanya, "Apakah kamu sanggup menggembalikan kebunnya, yang dijadikan sebagai mahar" maka wanita itu berkata, "Ya." Maka Nabi SAW memerintahkan Tsabit untuk mengambil kebunnya dan Tidak lebih dari itu.

Baca juga: Masalah Persaksiaan, Mengapa Perempuan Dibedakan? Begini Penjelasan Syaikh Al-Qardhawi

3. Berpisahnya dua hakam (dari kedua belah pihak) ketika terjadi perselisihan.

Allah SWT berfirman: "Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimkanlah seorang hakam dan keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscanya Allah memberi taufik kepada suami isteri ini." ( QS An-Nisa' : 35)

Al-Qardhawi menjelaskan penamaan Al Qur'an terhadap Majlis keluarga ini dengan nama "Hakamain" menunjukkan bahwa keduanya mempunyai hak memutuskan (untuk dilanjutkan atau tidak). Sebagian sahabat mengatakan kepada dua hakam, "Jika kamu berdua ingin mempertemukan, pertemukan kembali, dan jika kamu berdua ingin memisahkan maka pisahkanlah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Nikah Siri, Hukum dan...
Nikah Siri, Hukum dan Jenisnya dalam Islam
Doa agar Rumah Tangga...
Doa agar Rumah Tangga Selamat dari Kata-kata Talak
9 Perkara yang Harus...
9 Perkara yang Harus Diketahui Sebelum Menjatuhkan Talak
Apakah Seorang Istri...
Apakah Seorang Istri Bisa Menceraikan Suami? Begini Penjelasannya Menurut Islam
Mengenal Khulu, Hak...
Mengenal Khulu, Hak Istri Meminta Cerai kepada Suaminya
Jenis Perceraian yang...
Jenis Perceraian yang Diharamkan dalam Islam
Rekomendasi
Kenapa Planet Mars Berwarna...
Kenapa Planet Mars Berwarna Merah? Ini Jawaban Ilmiahnya
Fenomena Alam Besar...
Fenomena Alam Besar Ini Akan Memuntahkan Berlian dari Perut Bumi
Benua Australia Bergerak...
Benua Australia Bergerak Cepat, NOAA: Berpotensi Menabrak Indonesia
Artikel Terkini
Bolehkah Menggabungkan...
Bolehkah Menggabungkan Niat Puasa Sunnah?
Tahun Baru Islam 1448...
Tahun Baru Islam 1448 H Jadi Momentum Kebangkitan Umat Islam Hadapi Tantangan Global
Puasa Tasua, Keutamaan...
Puasa Tasua, Keutamaan dan Jadwal Pelaksanaannya
Tak Banyak yang Tahu,...
Tak Banyak yang Tahu, Ini 7 Larangan di Bulan Muharram
Ucapkan Selamat Tahun...
Ucapkan Selamat Tahun Baru 1448 Hijriah, Menag Ajak Umat Jaga Persatuan
Jadwal Puasa Muharam...
Jadwal Puasa Muharam 1448 H Tahun 2026, Kapan Puasa Tasu'a dan Asyura Dilaksanakan?
Infografis
Politikus Muslim Mulai...
Politikus Muslim Mulai Kuasai Politik AS, Sinyal Kebangkitan Islam di Paman Sam?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved