Bolehkah Lamaran Tanpa diketahui Orang Tua? Ini Jawabannya

Rabu, 04 Oktober 2023 - 13:10 WIB
loading...
Bolehkah Lamaran Tanpa...
Lamaran dalam Islam bisa dilakukan langsung oleh seorang laki-laki kepada pasangan perempuannya. Foto ilustrasi/istimewa
A A A
Dalam artikel ini akan membahas sebuah pertanyaan yang berkaitan dengan bolehkah lamaran pernikahan tanpa diketahui orang tua. Sebab, pertanyaan tersebut sering muncul pada sebuah pasangan yang akan melangsungkan ke jenjang pernikahan.

Lamaran atau khitbah merupakan permintaan menikah dari pihak laki-laki yang meminang kepada perempuan yang akan dikhitbah atau pada wali perempuan tersebut. Tunangan atau lamaran biasanya dilakukan sebelum diadakan pernikahan.

Lantas, bolehkan lamaran dilakukan tanpa diketahui orang tuanya? Berikut jawabannya:

Lamaran dalam Islam sendiri bisa dilakukan langsung oleh seorang laki-laki kepada pasangan perempuannya. Hal itu disesuaikan dengan sebuah keterangan berikut ini:

( ﻣﻐﻨﻰ ﻣﻬﺘﺎﺝ ، ﺝ ٣ ﺹ ١٣٥ ).
ﺍﻟﺨﻄﺒﺔ ﻭﻫﻲ ﺑﻜﺴﺮ ﺍﻟﺨﺎﺀ ﺍﻟﺘﻤﺎﺱ ﺍﻟﺨﺎﻃﺐ ﺍﻟﻨﻜﺎﺡ ﻣﻦ ﺟﻬﺔ ﺍﻟﻤﺨﻄﻮﺑﺔ ‏( ﺗﺤﻞ ﺧﻄﺒﺔ ﺧﻠﻴﺔ ﻋﻦ ﻧﻜﺎﺡ ﻭ ‏) ﻋﻦ ‏( ﻋﺪﺓ ‏ ) ﻭﻛﻞ ﻣﺎﻧﻊ ﻣﻦ ﻣﻮﺍﻧﻊ ﺍﻟﻨﻜﺎﺡ ﻭﺃﻥ ﻻ ﻳﺴﺒﻘﻪ ﻏﻴﺮﻩ ﺑﺎﻟﺨ ﻄﺒﺔ ﻭﻳﺠﺎﺏ ﺗﻌﺮﻳﻀﺎ ﻭﺗﺼﺮﻳﺤﺎ ﻛﻤﺎ ﺗﺤﺮﻡ ﺧﻄﺒﺔ ﻣﻨﻜﻮﺣﺔ ﻛﺬﻟﻚ ﺇﺟﻤﺎﻋﺎ ﻓﻴﻬﻤﺎ ﻭﻳﺴﺘﺜﻨﻰ ﻣﻦ ﻣﻔﻬﻮﻡ ﻛﻼﻣﻪ ﺍﻟﻤﻌﺘﺪﺓ ﻋﻦ ﻭﻁﺀ ﺍﻟﺸﺒﻬﺔ ﻓﺈﻥ ﺍﻷﺻﺢ ﺍﻟﻘﻄﻊ ﺑﺠﻮﺍﺯ ﺧﻄ ﺒﺘﻬﺎ ﻣﻤﻦ ﻟﻪ ﺍﻟﻌﺪﺓ ﻣﻊ ﻋﺪﻡ ﺧﻠﻮﻫﺎ ﻋﻦ ﺍﻟﻌﺪﺓ


Dari pengertian di atas maka bisa disimpulkan jika seorang laki-laki hukumnya boleh melakukan khitbah secara langsung kepada si perempuan. Oleh karenanya khitbah bisa langsung dilakukan tanpa melalui wali si wanita tersebut.

Namun agar tidak mengurangi rasa hormat dan bakti kepada orang tuanya, maka si perempuan diharuskan langsung memberitahu walinya bahwa dirinya telah dilamar dan telah memberikan sebuah jawaban pada si laki-laki tersebut.

Sementara itu, seorang laki-laki hukumnya juga boleh melakukan khitbah melalui wali si wanita yang akan dilamarnya. Namun untuk menghindari rasa keterpaksaan, orang tua atau wali dianjurkan untuk meminta izin terlebih dahulu kepada anak gadisnya itu.

Oleh karenanya, di antara salah satu khitbah di atas bisa juga dilakukan secara syar’i. Hal itu ada dalam keterangan sebuah hadits berikut ini:

: ﻻﺗﻨﻜﺢ ﺍﻷﻳﻢ ﺣﺘﻰ ﺗﺴﺘﺄﻣﺮﻭ ﻻﺗﻨﻜﺢ ﺍﻟﺒﻜﺮ ﺣﺘﻰ ﺗﺴﺘﺄﺫﻥ ، ﻗﺎﻟﻮﺍ : ﻳﺎﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻛﻴﻒ ﺍﺫﻧﻬﺎ؟ ﻗﺎﻝ ﺍﻥ ﺗﺴﻜﺖ
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Apakah Wanita Boleh...
Apakah Wanita Boleh Melamar Pria dalam Islam?
Hukum Wanita Membatalkan...
Hukum Wanita Membatalkan Pertunangan
Bagaimana Hukum Mengembalikan...
Bagaimana Hukum Mengembalikan atau Meminta Kembali Barang Seserahan karena Batal Nikah?
Hukum Menarik Mahar...
Hukum Menarik Mahar Kembali karena Batal Menikah
Kisah Umar Bin Khattab:...
Kisah Umar Bin Khattab: Ketika Dua Perempuan Menolak Lamarannya
Tunangan Mirip Resepsi...
Tunangan Mirip Resepsi Pernikahan, Bolehkah Hubungan Lebih Mesra?
Rekomendasi
Ilmuwan Temukan Gumpalan...
Ilmuwan Temukan Gumpalan Air Raksasa yang Hilang di Tengah Atlantik
Fenomena Alam Juli 2025:...
Fenomena Alam Juli 2025: Matahari Lambat Terbenam hingga Jarak Bumi Semakin Menjauh
7 Hewan Paling Lama...
7 Hewan Paling Lama Tidur di Dunia, Nomor 6 Sampai 22 Jam Sehari
Artikel Terkini
Mengapa Berbhakti pada...
Mengapa Berbhakti pada Ibu Didahulukan dalam Islam? Ini Penjelasan Al Quran dan Hadis
Kisah Uwais Al-Qarni,...
Kisah Uwais Al-Qarni, Teladan Berbakti kepada Orang Tua yang Dijamin Doanya Mustajab
10 Ayat Al-Quran tentang...
10 Ayat Al-Qur'an tentang Berbakti kepada Orang Tua, Lengkap dengan Arab, Latin, dan Artinya
10 Cara Berbakti kepada...
10 Cara Berbakti kepada Ibu Menurut Islam, Terinspirasi Momen Haru Timnas Maroko di Piala Dunia 2026
4 Amalan Hari Jumat...
4 Amalan Hari Jumat yang Jarang Diketahui, Pahalanya Dahsyat!
7 Ayat Al-Quran tentang...
7 Ayat Al-Qur'an tentang Akhlak yang Wajib Diketahui Setiap Muslim, Lengkap dengan Penjelasannya
Infografis
Begini Cara Melacak...
Begini Cara Melacak Lokasi Nomor HP Tanpa Diketahui
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved