Bolehkah Lamaran Tanpa diketahui Orang Tua? Ini Jawabannya

Rabu, 04 Oktober 2023 - 13:10 WIB
loading...
Bolehkah Lamaran Tanpa diketahui Orang Tua? Ini Jawabannya
Lamaran dalam Islam bisa dilakukan langsung oleh seorang laki-laki kepada pasangan perempuannya. Foto ilustrasi/istimewa
A A A
Dalam artikel ini akan membahas sebuah pertanyaan yang berkaitan dengan bolehkah lamaran pernikahan tanpa diketahui orang tua. Sebab, pertanyaan tersebut sering muncul pada sebuah pasangan yang akan melangsungkan ke jenjang pernikahan.

Lamaran atau khitbah merupakan permintaan menikah dari pihak laki-laki yang meminang kepada perempuan yang akan dikhitbah atau pada wali perempuan tersebut. Tunangan atau lamaran biasanya dilakukan sebelum diadakan pernikahan.

Lantas, bolehkan lamaran dilakukan tanpa diketahui orang tuanya? Berikut jawabannya:

Lamaran dalam Islam sendiri bisa dilakukan langsung oleh seorang laki-laki kepada pasangan perempuannya. Hal itu disesuaikan dengan sebuah keterangan berikut ini:

( ﻣﻐﻨﻰ ﻣﻬﺘﺎﺝ ، ﺝ ٣ ﺹ ١٣٥ ).
ﺍﻟﺨﻄﺒﺔ ﻭﻫﻲ ﺑﻜﺴﺮ ﺍﻟﺨﺎﺀ ﺍﻟﺘﻤﺎﺱ ﺍﻟﺨﺎﻃﺐ ﺍﻟﻨﻜﺎﺡ ﻣﻦ ﺟﻬﺔ ﺍﻟﻤﺨﻄﻮﺑﺔ ‏( ﺗﺤﻞ ﺧﻄﺒﺔ ﺧﻠﻴﺔ ﻋﻦ ﻧﻜﺎﺡ ﻭ ‏) ﻋﻦ ‏( ﻋﺪﺓ ‏ ) ﻭﻛﻞ ﻣﺎﻧﻊ ﻣﻦ ﻣﻮﺍﻧﻊ ﺍﻟﻨﻜﺎﺡ ﻭﺃﻥ ﻻ ﻳﺴﺒﻘﻪ ﻏﻴﺮﻩ ﺑﺎﻟﺨ ﻄﺒﺔ ﻭﻳﺠﺎﺏ ﺗﻌﺮﻳﻀﺎ ﻭﺗﺼﺮﻳﺤﺎ ﻛﻤﺎ ﺗﺤﺮﻡ ﺧﻄﺒﺔ ﻣﻨﻜﻮﺣﺔ ﻛﺬﻟﻚ ﺇﺟﻤﺎﻋﺎ ﻓﻴﻬﻤﺎ ﻭﻳﺴﺘﺜﻨﻰ ﻣﻦ ﻣﻔﻬﻮﻡ ﻛﻼﻣﻪ ﺍﻟﻤﻌﺘﺪﺓ ﻋﻦ ﻭﻁﺀ ﺍﻟﺸﺒﻬﺔ ﻓﺈﻥ ﺍﻷﺻﺢ ﺍﻟﻘﻄﻊ ﺑﺠﻮﺍﺯ ﺧﻄ ﺒﺘﻬﺎ ﻣﻤﻦ ﻟﻪ ﺍﻟﻌﺪﺓ ﻣﻊ ﻋﺪﻡ ﺧﻠﻮﻫﺎ ﻋﻦ ﺍﻟﻌﺪﺓ


Dari pengertian di atas maka bisa disimpulkan jika seorang laki-laki hukumnya boleh melakukan khitbah secara langsung kepada si perempuan. Oleh karenanya khitbah bisa langsung dilakukan tanpa melalui wali si wanita tersebut.

Namun agar tidak mengurangi rasa hormat dan bakti kepada orang tuanya, maka si perempuan diharuskan langsung memberitahu walinya bahwa dirinya telah dilamar dan telah memberikan sebuah jawaban pada si laki-laki tersebut.

Sementara itu, seorang laki-laki hukumnya juga boleh melakukan khitbah melalui wali si wanita yang akan dilamarnya. Namun untuk menghindari rasa keterpaksaan, orang tua atau wali dianjurkan untuk meminta izin terlebih dahulu kepada anak gadisnya itu.

Oleh karenanya, di antara salah satu khitbah di atas bisa juga dilakukan secara syar’i. Hal itu ada dalam keterangan sebuah hadits berikut ini:

: ﻻﺗﻨﻜﺢ ﺍﻷﻳﻢ ﺣﺘﻰ ﺗﺴﺘﺄﻣﺮﻭ ﻻﺗﻨﻜﺢ ﺍﻟﺒﻜﺮ ﺣﺘﻰ ﺗﺴﺘﺄﺫﻥ ، ﻗﺎﻟﻮﺍ : ﻳﺎﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻛﻴﻒ ﺍﺫﻧﻬﺎ؟ ﻗﺎﻝ ﺍﻥ ﺗﺴﻜﺖ


Dari Abu Hurairah rodhiyallohu anhu bahwasannya Nabi shollallohu alaihi wasallam bersabda: "Janda tidak bisa dinikahkan sehingga ia diminta persetujuan dan gadis tidak bisa dinikahkan sehingga ia diminta izinnya. Para sahabat bertanya: wahai Rasulullah, bagaimana (tanda) izin itu? Beliau bersabda, bila gadis itu diam.(HR.Muslim).

Namun, sebelum melakukan lamaran, ada hal yang perlu diketahui sebelum mantap mengkhitbah seorang wanita. Seseorang perlu terlebih dahulu mempertimbangkan kriteria dalam hal menentukan jodohnya agar dikemudian hari tidak timbul rasa penyesalan.

Hal tersebut sebagaimana telah tertuang dalam sabda Rasulullah SAW yang bunyinya:

Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Wanita itu dinikahi karena empat hal: karena hartanya, nasabnya, kecantikannya, dan agamanya. Maka perhatikanlah agamanya kamu akan selamat (HR. Bukhari Muslim).

Menurut Imam Al-Nawawi bahwa maksud dari hadits tersebut adalah Nabi telah mengabarkan tentang apa yang menjadi kebiasaan orang-orang yaitu dalam urusan pernikahan mereka memandang empat perkara ini dan menjadikan perkara agama sebagai kriteria terakhir oleh karena itu pilihlah wanita karena agama yang baik niscaya akan beruntung dan kandungan hadis ini sama sekali tidak bermakna bahwa Rasulullah SAW memerintahkan untuk menikahi wanita yang kaya, terpandang dan cantik sehingga menjadikan agama sebagai poin terakhir dalam memilih.



Wallahu A'lam
(wid)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1590 seconds (0.1#10.140)