Tunangan Mirip Resepsi Pernikahan, Bolehkah Hubungan Lebih Mesra?
Jum'at, 11 September 2020 - 05:00 WIB
loading...
Ilustrasi/Ist
A
A
A
DI era kini, beberapa orang lazim menggelar acara tunangan atau lamaran (khitbah) sebelum melakukan pernikahan . Seorang laki-laki melamar pujaan hatinya melalui kedua orang tua si gadis. Kedua orang tua atau wali menerima dan menyetujui lamaran tersebut. Pesta kecil pun digelar dengan mengundang kerabat dan teman-teman sebagai "pengumuman" tentang lamaran tersebut. Jadi sudah mirip resepsi pernikahan. (Baca juga: Begini Ibadah Orang Kaya yang Tertipu dan Justru Menjadi Aib )
Maka dari itu, tidak jarang setelah acara tunangan, pasangan ini seakan-akan merasa lebih bebas. Hubungan mereka lebih mesra. Acapkali mereka menganggap persetujuan kedua orang tua si gadis sebagai perkawinan menurut syari'at sehingga memperbolehkan mereka berduaan. Apakah hal demikian dibolehkan? (Baca juga: Si Kaya Membangun Masjid dan Sekolah tetapi Masuk Golongan yang Tertipu )
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi dalam Fatwa-Fatwa Kontemporer menjelaskan khitbah (meminang, melamar, bertunangan) menurut bahasa, adat, dan syara, bukanlah perkawinan. Ia hanya merupakan mukadimah (pendahuluan) bagi perkawinan dan pengantar ke sana. (Baca juga: Mereka Tertipu Padahal Rajin Salat Dhuha dan Tahajud, Ini Penyebabnya )
Seluruh kitab kamus membedakan antara kata-kata "khitbah" (melamar) dan "zawaj" (kawin); adat kebiasaan juga membedakan antara lelaki yang sudah meminang (bertunangan) dengan yang sudah kawin; dan syari'at membedakan secara jelas antara kedua istilah tersebut. Karena itu, khitbah tidak lebih dari sekadar mengumumkan keinginan untuk kawin dengan wanita tertentu. Sedangkan zawaj (perkawinan) merupakan aqad yang mengikat dan perjanjian yang kuat yang mempunyai batas-batas, syarat-syarat, hak-hak, dan akibat-akibat tertentu. (Baca juga: Benarkah Nabi Muhammad Makhluk Allah yang Pertama? )
Al Qur'an telah mengungkapkan kedua perkara tersebut, yaitu ketika membicarakan wanita yang kematian suami:
لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُمْ بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ أَوْ أَكْنَنْتُمْ فِي أَنْفُسِكُمْ ۚ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَٰكِنْ لَا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّا أَنْ تَقُولُوا قَوْلًا مَعْرُوفًا ۚ وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ ۚ
"Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita (yang suaminya telah meninggal dan masih dalam 'iddah) itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekadar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma'ruf (sindiran yang baik). Dan janganlah kamu ber'azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah sebelum habis 'iddahnya." (QS Al Baqarah: 235)
Baca juga: Bahaya Kesombongan dan Nasehat Imam Al-Ghazali
Khitbah, meski bagaimanapun dilakukan berbagai upacara, menurut Al-Qardhawi, hal itu tak lebih hanya untuk menguatkan dan memantapkannya saja. Dan khitbah bagaimanapun keadaannya tidak akan dapat memberikan hak apa-apa kepada si peminang melainkan hanya dapat menghalangi lelaki lain untuk meminangnya, sebagaimana disebutkan dalam hadis : "Tidak boleh salah seorang diantara kamu meminang pinangan saudaranya." (Muttafaq 'alaih)
Karena itu, Al-Qardhawi mengingatkan, yang penting dan harus diperhatikan di sini bahwa wanita yang telah dipinang atau dilamar tetap merupakan orang asing (bukan mahram) bagi si pelamar sehingga terselenggara perkawinan (akad nikah) dengannya. (Baca juga: Imam Al-Ghazali, Sang Pemintal Dirinya Sendiri )
Tidak boleh si wanita diajak hidup serumah (rumah tangga) kecuali setelah dilaksanakan akad nikah yang benar menurut syara', dan rukun asasi dalam akad ini ialah ijab dan kabul . Ijab dan kabul adalah lafal-lafal (ucapan-ucapan) tertentu yang sudah dikenal dalam adat dan syara'.
Selama akad nikah - dengan ijab dan kabul - ini belum terlaksana, maka perkawinan itu belum terwujud dan belum terjadi, baik menurut adat, syara', maupun undang-undang.
Baca juga: BLT Dilanjutkan, Mampukah Dorong Ekonomi?
Wanita tunangannya tetap sebagai orang asing bagi si peminang (pelamar) yang tidak halal bagi mereka untuk berduaan dan bepergian berduaan tanpa disertai salah seorang mahramnya seperti ayahnya atau saudara laki-lakinya.
Separo Harga
Menurut ketetapan syara, yang sudah dikenal bahwa lelaki yang telah mengawini seorang wanita lantas meninggalkan (menceraikan) isterinya itu sebelum ia mencampurinya, maka ia berkewaiiban memberi mahar kepada isterinya separo harga.
Baca juga: PKS Minta Kemenag Pertimbangkan Ulang Sertifikasi Penceramah
Allah berfirman:
Maka dari itu, tidak jarang setelah acara tunangan, pasangan ini seakan-akan merasa lebih bebas. Hubungan mereka lebih mesra. Acapkali mereka menganggap persetujuan kedua orang tua si gadis sebagai perkawinan menurut syari'at sehingga memperbolehkan mereka berduaan. Apakah hal demikian dibolehkan? (Baca juga: Si Kaya Membangun Masjid dan Sekolah tetapi Masuk Golongan yang Tertipu )
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi dalam Fatwa-Fatwa Kontemporer menjelaskan khitbah (meminang, melamar, bertunangan) menurut bahasa, adat, dan syara, bukanlah perkawinan. Ia hanya merupakan mukadimah (pendahuluan) bagi perkawinan dan pengantar ke sana. (Baca juga: Mereka Tertipu Padahal Rajin Salat Dhuha dan Tahajud, Ini Penyebabnya )
Seluruh kitab kamus membedakan antara kata-kata "khitbah" (melamar) dan "zawaj" (kawin); adat kebiasaan juga membedakan antara lelaki yang sudah meminang (bertunangan) dengan yang sudah kawin; dan syari'at membedakan secara jelas antara kedua istilah tersebut. Karena itu, khitbah tidak lebih dari sekadar mengumumkan keinginan untuk kawin dengan wanita tertentu. Sedangkan zawaj (perkawinan) merupakan aqad yang mengikat dan perjanjian yang kuat yang mempunyai batas-batas, syarat-syarat, hak-hak, dan akibat-akibat tertentu. (Baca juga: Benarkah Nabi Muhammad Makhluk Allah yang Pertama? )
Al Qur'an telah mengungkapkan kedua perkara tersebut, yaitu ketika membicarakan wanita yang kematian suami:
لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُمْ بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ أَوْ أَكْنَنْتُمْ فِي أَنْفُسِكُمْ ۚ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَٰكِنْ لَا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّا أَنْ تَقُولُوا قَوْلًا مَعْرُوفًا ۚ وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ ۚ
"Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita (yang suaminya telah meninggal dan masih dalam 'iddah) itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekadar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma'ruf (sindiran yang baik). Dan janganlah kamu ber'azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah sebelum habis 'iddahnya." (QS Al Baqarah: 235)
Baca juga: Bahaya Kesombongan dan Nasehat Imam Al-Ghazali
Khitbah, meski bagaimanapun dilakukan berbagai upacara, menurut Al-Qardhawi, hal itu tak lebih hanya untuk menguatkan dan memantapkannya saja. Dan khitbah bagaimanapun keadaannya tidak akan dapat memberikan hak apa-apa kepada si peminang melainkan hanya dapat menghalangi lelaki lain untuk meminangnya, sebagaimana disebutkan dalam hadis : "Tidak boleh salah seorang diantara kamu meminang pinangan saudaranya." (Muttafaq 'alaih)
Karena itu, Al-Qardhawi mengingatkan, yang penting dan harus diperhatikan di sini bahwa wanita yang telah dipinang atau dilamar tetap merupakan orang asing (bukan mahram) bagi si pelamar sehingga terselenggara perkawinan (akad nikah) dengannya. (Baca juga: Imam Al-Ghazali, Sang Pemintal Dirinya Sendiri )
Tidak boleh si wanita diajak hidup serumah (rumah tangga) kecuali setelah dilaksanakan akad nikah yang benar menurut syara', dan rukun asasi dalam akad ini ialah ijab dan kabul . Ijab dan kabul adalah lafal-lafal (ucapan-ucapan) tertentu yang sudah dikenal dalam adat dan syara'.
Selama akad nikah - dengan ijab dan kabul - ini belum terlaksana, maka perkawinan itu belum terwujud dan belum terjadi, baik menurut adat, syara', maupun undang-undang.
Baca juga: BLT Dilanjutkan, Mampukah Dorong Ekonomi?
Wanita tunangannya tetap sebagai orang asing bagi si peminang (pelamar) yang tidak halal bagi mereka untuk berduaan dan bepergian berduaan tanpa disertai salah seorang mahramnya seperti ayahnya atau saudara laki-lakinya.
Separo Harga
Menurut ketetapan syara, yang sudah dikenal bahwa lelaki yang telah mengawini seorang wanita lantas meninggalkan (menceraikan) isterinya itu sebelum ia mencampurinya, maka ia berkewaiiban memberi mahar kepada isterinya separo harga.
Baca juga: PKS Minta Kemenag Pertimbangkan Ulang Sertifikasi Penceramah
Allah berfirman:
Lihat Juga :