Hukum Menarik Mahar Kembali karena Batal Menikah

Jum'at, 14 Juli 2023 - 14:06 WIB
loading...
Hukum Menarik Mahar...
Hukum menarik mahar kembali karena batal menikah adalah boleh. Foto/Ilustrasi: the newyork times
A A A
Sebelum kita membahas hukum menarik mahar kembali karena batal menikah , baiknya kita ketahui terlebih dahulu apa itu mahar. Mahar juga disebut mas kawin adalah pemberian wajib dari suami kepada istri karena sebab pernikahan. Mahar bisa berupa uang, benda, perhiasan, atau jasa seperti mengajar Al-Qur’an .

Allah SWT berfirman:

وَءَاتُوا۟ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ

Wa ātun-nisā`a ṣaduqātihinna niḥlah

Artinya: Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. ( QS An Nisa : 4)

Baca juga: Milik Siapakah Mahar Pernikahan?

Mahar merupakan simbol penghargaan seorang laki-laki kepada calon istrinya. Dalam banyak riwayat dijelaskan bahwa mahar bisa berupa benda (materi) atau kemanfaatan (non materi).

Mahar terkadang diberikan terlebih dahulu, sebelum akad nikah, yakni pada saat lamaran berikut dengan pemberian hadiah lainnya.

Sayyid Sabiq dalam "Fiqhus Sunnah" menjelaskan lamaran itu hanya janji perkawinan, bukan akad yang mengikat. Masing-masing pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut berhak untuk mengurungkan rencananya yang telah disepakati.

"Pembuat syariat (Allah) tidak menetapkan sanksi material bagi pihak yang menyalahi janji karena pembatalannya meskipun tindakan demikian dianggap sebagai akhlak tercela dan pelakunya disifatkan sebagai orang munafik kecuali jika ada sejumlah hal situasi darurat yang memaksanya untuk menyalahi janji tersebut,” ujar Sayyid Sabiq.

Lamaran bukan ikatan yang mengikat dan berkonsekuensi hukum sehingga mahar yang diserahkan terlebih dahulu saat lamaran bisa ditarik kembali bila perkawinan dibatalkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Hak Asuh Anak setelah...
Hak Asuh Anak setelah Perceraian : Siapa yang Paling Berhak Menurut Syariat?
Pernikahan Membuka Pintu...
Pernikahan Membuka Pintu Rezeki, Benarkah?
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
Pernikahan yang Sah...
Pernikahan yang Sah Menurut 4 Mazhab, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Nikah Siri, Hukum dan...
Nikah Siri, Hukum dan Jenisnya dalam Islam
Tak Puas pada Pasangan...
Tak Puas pada Pasangan Pernikahan? Dengarlah Nasihat Umar bin Khattab Ini
Rekomendasi
Gunung Es Terbesar di...
Gunung Es Terbesar di Dunia Bergerak setelah Tertahan selama 37 Tahun
Detak Jantung Misterius...
Detak Jantung Misterius dari Dalam Perut Bumi Bakal Membelah Afrika
Melintasi Sembilan Negara,...
Melintasi Sembilan Negara, Sungai Nil Saksi Angkara Murka Firaun
Artikel Terkini
Kenali 7 Ciri Wanita...
Kenali 7 Ciri Wanita yang Tertipu Fitnah Dajjal di Akhir Zaman
Kumpulan Doa Menghadapi...
Kumpulan Doa Menghadapi Fitnah Akhir Zaman, Kaum Muslim Wajib Tahu
Pesugihan untuk Cepat...
Pesugihan untuk Cepat Kaya, Benarkah Bisa Mendatangkan Rezeki? Ini Penjelasan Islam
Pejabat yang Menyesal...
Pejabat yang Menyesal di Hari Kiamat, Siapa Saja Mereka?
Bolehkah Mengejar Jabatan...
Bolehkah Mengejar Jabatan dalam Islam? Ini Penjelasan Hadis dan Kisah Nabi Yusuf AS
Fitnah Kekuasaan: Bahaya...
Fitnah Kekuasaan: Bahaya Jabatan, Mengejar Dunia yang Tiada Akhir
Infografis
Penemuan-penemuan Ilmuwan...
Penemuan-penemuan Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved