Hukum Menarik Mahar Kembali karena Batal Menikah

Jum'at, 14 Juli 2023 - 14:06 WIB
loading...
Hukum Menarik Mahar Kembali karena Batal Menikah
Hukum menarik mahar kembali karena batal menikah adalah boleh. Foto/Ilustrasi: the newyork times
A A A
Sebelum kita membahas hukum menarik mahar kembali karena batal menikah , baiknya kita ketahui terlebih dahulu apa itu mahar. Mahar juga disebut mas kawin adalah pemberian wajib dari suami kepada istri karena sebab pernikahan. Mahar bisa berupa uang, benda, perhiasan, atau jasa seperti mengajar Al-Qur’an .

Allah SWT berfirman:

وَءَاتُوا۟ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ

Wa ātun-nisā`a ṣaduqātihinna niḥlah

Artinya: Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. ( QS An Nisa : 4)



Mahar merupakan simbol penghargaan seorang laki-laki kepada calon istrinya. Dalam banyak riwayat dijelaskan bahwa mahar bisa berupa benda (materi) atau kemanfaatan (non materi).

Mahar terkadang diberikan terlebih dahulu, sebelum akad nikah, yakni pada saat lamaran berikut dengan pemberian hadiah lainnya.

Sayyid Sabiq dalam "Fiqhus Sunnah" menjelaskan lamaran itu hanya janji perkawinan, bukan akad yang mengikat. Masing-masing pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut berhak untuk mengurungkan rencananya yang telah disepakati.

"Pembuat syariat (Allah) tidak menetapkan sanksi material bagi pihak yang menyalahi janji karena pembatalannya meskipun tindakan demikian dianggap sebagai akhlak tercela dan pelakunya disifatkan sebagai orang munafik kecuali jika ada sejumlah hal situasi darurat yang memaksanya untuk menyalahi janji tersebut,” ujar Sayyid Sabiq.

Lamaran bukan ikatan yang mengikat dan berkonsekuensi hukum sehingga mahar yang diserahkan terlebih dahulu saat lamaran bisa ditarik kembali bila perkawinan dibatalkan.



Syaikh Wahbah Az-Zuhayli dalam kitab "Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh" menjelaskan mahar yang diserahkan lebih dulu saat lamaran (sebelum akad nikah) oleh pihak laki-laki yang melamar, boleh diminta kembali apakah mahar itu masih ada, rusak, atau sudah digunakan.

"Kalau sudah habis atau sudah digunakan, maka mahar itu dikembalikan dalam bentuk nilainya jika barang itu dapat dinilai dengan nominal, dan dikembalikan dengan barang sejenis bila barang serupa itu mudah ditemukan, apapun sebabnya baik dari pihak laki-laki yang melamar maupun dari pihak perempuan yang dilamar. Hukum ini disepakati secara fiqih,” katanya.

Dengan kata lain, hak kepemilikan mahar dapat beralih dari pihak laki-laki ke pihak perempuan setelah akad perkawinan berlangsung. Selagi belum ada akad perkawinan, maka mahar itu murni hak milik pihak laki-laki meskipun mahar itu (baik sebagian maupun seluruhnya) diserahkan terlebih dahulu sebelum akad perkawinan.

Sayyid Sabiq menambahkan pihak laki-laki berhak meminta kembali mahar yang diberikan lebih dahulu (saat lamaran) karena mahar diberikan untuk perkawinan dan sebagai imbalan darinya (pihak laki-laki).

"Selama perkawinan tidak terwujud, maka kepemilikan mahar sedikit pun tidak sah dan wajib dikembalikan kepada pemiliknya karena mahar itu murni hak pihak laki-laki,” ujarnya.



Syekh Wahbah Az-Zuhayli mengatakan bahwa rencana perkawinan yang gagal di tengah jalan sesudah proses lamaran tidak memiliki konsekuensi hukum apapun.

Semua ini berlaku bagi barang seserahan yang dimaksudkan sebagai mahar saat lamaran yang mempertemukan dua keluarga. Sedangkan soal kedudukan barang seserahan yang tidak dimaksudkan sebagai mahar, ulama berbeda pendapat terutama perihal kepemilikan dan penarikan kembali ketika rencana perkawinan keduanya gagal.
(mhy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1583 seconds (0.1#10.140)