Kumpulan Artikel: Tunangan Dan Lamaran
Muslimah
Minggu, 22 Desember 2024 - 14:00 WIB
Hukum wanita membatalkan pertunangan dalam Islam penting diketahui oleh kaum muslim. Hal ini menyangkut adab dan etika pernikahan yang akan dijalani nantinya.
Tausyiah
Rabu, 03 Juli 2024 - 14:18 WIB
Bagaimana hukum mengembalikan atau meminta kembali barang barang seserahan khitbah (lamaran) karena batal menikah? Begini penjelasannya dalam aturan Islam
Tausyiah
Rabu, 04 Oktober 2023 - 13:10 WIB
Dalam artikel ini akan membahas sebuah pertanyaan yang berkaitan dengan bolehkah lamaran tanpa diketahui orang tua. Sebab, hal itu sering muncul pada sebuah pasangan yang akan melangsungkan ke jenjang pernikahan.
Tausyiah
Jum'at, 11 September 2020 - 05:00 WIB
Zawaj (perkawinan) merupakan aqad yang mengikat dan perjanjian yang kuat yang mempunyai batas-batas, syarat-syarat, hak-hak, dan akibat-akibat tertentu.