Bolehkah Memakai Obat Pemutih Wajah? Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Kamis, 05 Oktober 2023 - 13:41 WIB
loading...
A
A
A
لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ
Artinya: “Allah melaknat wanita yang menyambungkan rambutnya dan wanita yang minta disambungkan rambutnya”.
Walaupun larangan tersebut tidak membahas mengenai penggunaan pemutih wajah, namun sama-sama mengandung larangan mengubah ciptaan Allah SWT.
Kedua:
Jika dilakukan untuk menghilangkan kecacatan, maka hukumnya adalah boleh. Dengan syarat tidak berlebihan hingga menimbulkan rasa ingin mempercantik diri dengan mengubah ciptaan Allah.
Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi dari ‘Arfajah bin As’ad radhiyallahu ‘anhu dia berkata:
أُصِيْبَ – وَفِي رِوَايَةٍ: قُطِعَ – أَنْفِي يَوْمَ الْكُلاَبِ فِي الْجَاهِلِيَّةِ، فَاتَّخَذْتُ أَنْفًا مِنْ وَرِقٍ فَأَنْتَنَ عَلَيَّ. فَأَمَرَنِي رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَتَّخِذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ
Artinya: “Hidungku tertebas pada Perang Kulab di masa jahiliah. maka aku menggantinya dengan hidung palsu yang terbuat dari perak namun ternyata membusuk. maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepadaku untuk menggantinya dengan hidung terbuat dari emas.”
Baca juga: Mengapa Rasulullah SAW Melaknat Namsh Atawa Mencukur Bulu Alis?
Wallahu A'lam
(wid)
Lihat Juga :