Kisah Kaum Yahudi Membuat Perjanjian Damai dengan Rasulullah SAW

Senin, 16 Oktober 2023 - 10:10 WIB
loading...
A A A
Pada periode pasca-Badar ini, beliau tidak membuat kesepakatan individual seperti yang terjadi pada periode pra-Badar. Beliau membuat kesepakatan dengan kelompok-kelompok Yahudi melalui sekutu Arab mereka, kabilah Aus dan Khazraj. Tentu, hal ini lebih bisa menjamin penghormatan terhadap kesepakatan.

Dengan kata lain, ujar al-Jamil lagi, kabilah Aus dan Khazraj menjadi penjamin bagi sesama kaumnya. Seperti sudah diketahui, Bani Quraizhah dan Bani Nadhir adalah sekutu Aus, sedangkan Bani Qainuqa adalah sekutu Khazraj.”

"Maka tidak mustahil jika dua kabilah besar ini, sebagai sekutu orang-orang Yahudi Madinah, memainkan peran aktif dalam mempengaruhi mereka untuk bergabung dalam perjanjian yang disepakati bersama kaum muslimin: Piagam Madinah," ujarnya.

Al-Jamil mengatakan jika kita menerima hipotesis bahwa kesepakatan umum dengan orang-orang Yahudi itu dibuat setelah Perang Badar, bukan sebelumnya, tetap saja tidaklah mudah menentukan bulan dan tanggal pastinya.



Menurut Al-Jamil, yang jelas, ia dibuat sebelum terjadinya Perang Uhud. Ini adalah rentang waktu yang panjang. Sementara itu, relasi penuh ketegangan antara kedua pihak (umat Islam dan kaum Yahudi), terutama setelah pengusiran Bani Qainuqa, tidak akan bertahan selama ini.

"Oleh karena itulah, perlu dilihat lagi beberapa riwayat yang barangkali bisa membantu kita mengetahui bulan penulisan Piagam penanda perdamaian di antara dua kubu tersebut," ujar Al-Jamil.

Menurut al-Jamil, melalui berbagai versi riwayat yang barangkali asal-usulnya sama ini, kita bisa menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan “piagam” atau “dokumen” itu adalah kesepakatan umum dengan pihak Yahudi. Juga tidak mustahil bahwa yang dimaksud dengan “Yahudi” di sini adalah orang-orang Yahudi secara umum tanpa kecuali, karena tidak disebutkan nama kelompok tertentu.

Bahkan, kita bisa memberikan uraian kesimpulan yang lebih terperinci terhadap riwayat-riwayat tersebut. Kita bisa menyatakan bahwa Piagam Madinah ditulis di rumah Ramlah binti al-Haritss bahwa ia disepakati pada bulan Rabiul Awal tahun ke-3 dari masa hijrah Rasulullah, yaitu segera setelah terbunuhnya Ka'ab bin al-Asyraf, atau sekitar tujuh bulan setelah Perang Badar .

(mhy)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1493 seconds (0.1#10.140)