Hukum Membaca Ta'awudz Sebelum Al-Fatihah dalam Sholat
Senin, 16 Oktober 2023 - 23:58 WIB
loading...
Hukum membaca taawudz dalam sholat diperselisihkan para ulama. Menurut mayoritas ulama, hukumnya bukanlah wajib, tetapi sunnah. Foto/ist
A
A
A
Bagaimana hukum membaca Ta'awudz sebelum membaca Surat Al-Fatihah dalam sholat? Apakah di rakaat pertama saja atau dibaca di setiap rakaat?
Berikut penjelasan lengkap Ustaz Farid Nu'man Hasan dalam satu kajiannya. Hukum membaca Ta'awudz (A'udzubillaahi minasy syaithonir rojiim) sebelum membaca surat Al-Fatihah di dalam sholat, diperselisihkan ulama. Berikut pendapat para ulama:
1. Wajib
Ini adalah pendapat Atha', Sufyan Ats Tsauri, Al Awza'i, dan Daud azh Zhahiri. (Ibnu Hazm, Al Muhalla, 3/247-248) Ibnu Hazm sendiri ikut pendapat ini. Yang mengatakan wajib juga dari Ishaq, salah satu riwayat dari Ahmad, dan Ibnu Baththah. (Al Inshaf, 2/199)
Dalil kelompok ini:
فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ
Artinya: "Maka apabila engkau (Muhammad) hendak membaca Al-Qur'an, mohonlah perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk." (Surat An-Nahl: 98)
Ayat ini menunjukkan kata perintah, dan perintah pada dasarnya menunjukkan wajib selama tidak ada dalil yang membelokkan menjadi tidak wajib. Kewajiban ini berlaku di dalam shalat dan luar shalat.
2. Sunnah
Membaca ta'awudz bukanlah wajib, tetapi sunnah. Yaitu dibaca di rakaat pertama saat membaca Al-Fatihah, sebagai pengusir dari gangguan setan. Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Baik para sahabat, tabi'in, tabi'ut tabi'in, Imam Abu Hanifah, Imam Asy-Syafi'i, dan pendapat resmi (mu'tamad) dari Imam Ahmad. (Lihat Tabyin Al Haqaiq, 1/107; Al-Majmu', 3/280-282; Al-Mughni, 1/283; Al Fatawa Al-Kubra, 5/332)
Menurut mereka ayat di atas (An-Nahl: 98) tidaklah menunjukkan perintah wajib, karena ada indikasi pada dalil yang lain yg menunjukkan tidak wajib. Di antaranya hadits berikut:
إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَكَبِّرْ، ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ
"Jika engkau hendak shalat maka takbirlah, lalu bacalah yang mudah bagimu dari Al-Qur'an.." (Muttafaq 'Alaih)
Dalam Al-Mausu'ah tertulis:
واحتجّ الجمهور بأنّ الأمر للنّدب ، وصرفه عن الوجوب إجماع السّلف على سنّيّته
Berikut penjelasan lengkap Ustaz Farid Nu'man Hasan dalam satu kajiannya. Hukum membaca Ta'awudz (A'udzubillaahi minasy syaithonir rojiim) sebelum membaca surat Al-Fatihah di dalam sholat, diperselisihkan ulama. Berikut pendapat para ulama:
1. Wajib
Ini adalah pendapat Atha', Sufyan Ats Tsauri, Al Awza'i, dan Daud azh Zhahiri. (Ibnu Hazm, Al Muhalla, 3/247-248) Ibnu Hazm sendiri ikut pendapat ini. Yang mengatakan wajib juga dari Ishaq, salah satu riwayat dari Ahmad, dan Ibnu Baththah. (Al Inshaf, 2/199)
Dalil kelompok ini:
فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ
Artinya: "Maka apabila engkau (Muhammad) hendak membaca Al-Qur'an, mohonlah perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk." (Surat An-Nahl: 98)
Ayat ini menunjukkan kata perintah, dan perintah pada dasarnya menunjukkan wajib selama tidak ada dalil yang membelokkan menjadi tidak wajib. Kewajiban ini berlaku di dalam shalat dan luar shalat.
2. Sunnah
Membaca ta'awudz bukanlah wajib, tetapi sunnah. Yaitu dibaca di rakaat pertama saat membaca Al-Fatihah, sebagai pengusir dari gangguan setan. Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Baik para sahabat, tabi'in, tabi'ut tabi'in, Imam Abu Hanifah, Imam Asy-Syafi'i, dan pendapat resmi (mu'tamad) dari Imam Ahmad. (Lihat Tabyin Al Haqaiq, 1/107; Al-Majmu', 3/280-282; Al-Mughni, 1/283; Al Fatawa Al-Kubra, 5/332)
Menurut mereka ayat di atas (An-Nahl: 98) tidaklah menunjukkan perintah wajib, karena ada indikasi pada dalil yang lain yg menunjukkan tidak wajib. Di antaranya hadits berikut:
إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَكَبِّرْ، ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ
"Jika engkau hendak shalat maka takbirlah, lalu bacalah yang mudah bagimu dari Al-Qur'an.." (Muttafaq 'Alaih)
Dalam Al-Mausu'ah tertulis:
واحتجّ الجمهور بأنّ الأمر للنّدب ، وصرفه عن الوجوب إجماع السّلف على سنّيّته
Lihat Juga :