Hukum Membaca Ta'awudz Sebelum Al-Fatihah dalam Sholat
Senin, 16 Oktober 2023 - 23:58 WIB
loading...
A
A
A
"Mayoritas ulama berhujjah bahwa perintah tersebut bermakna nadb (sunnah) dan telah keluar dari makna wajib, yaitu adanya ijma' kaum salaf atas kesunnahannya."
Imam Syafi'i menjelaskan: "Jika meninggalkan ta'awudz karena lupa atau jahil (tidak tahu) atau sengaja, maka dia tidak perlu mengulangi sholatnya dan tidak ada sujud sahwi. Dan aku menganggap makruh orang yang meninggalkan secara sengaja."
Beliau juga berkata: Rasulullah ﷺ mengajarkan seseorang bacaan yang mencukupi dalam shalat: "Bertakbirlah lalu bacalah". Tidak ada riwayat Beliau memerintahkan membaca ta'awudz dan iftitah. Ini menunjukkan ta'awudz dan ifititah-nya Rasulullah ﷺ adalah Opsi (pilihan) saja. Sesungguhnya ta'awudz termasuk hal yang jika ditinggalkan tidaklah merusak shalat." (Al-Umm, 1/208)
3. Makruh di Sholat Wajib, Boleh di Sholat Sunnah
Ini pendapat para ulama Malikiyah. Imam Ad- Dardir Al-Maliki mengatakan:
وكره تعوذ وبسملة قبل الفاتحة والسورة (بفرض) أصلي، وجازا بنفل ولو منذورًا، وتركهما أولى ما لم يراع الخلاف
"Pada dasarnya, dimakruhkan membaca ta'awudz dan basmalah sebelum membaca Al Fatihah dan surah pada shalat wajib, dan dibolehkan pada shalat sunnah walau itu shalat sunnah yang disebabkan nazar, dan meninggalkan keduanya (ta'awudz dan basmalah) adalah lebih utama selagi tidak memperpanjang perselisihan." (Asy Syarh Ash Shaghir, 1/337)
Alasan kelompok ini adalah basmalah dan ta'awudz bukan bagian dari Al-Fatihah, dan tidak ada riwayat yang menunjukkan adanya bacaan ta'awudz dalam shalat.
Demikian penjelasan hukum membaca Ta'awudz dalam sholat. Semoga bermanfaat.
Wallahu A'lam
Baca Juga: 5 Manfaat dan Keutamaan Ta'awudz, Doa Perlindungan dari Setan
Imam Syafi'i menjelaskan: "Jika meninggalkan ta'awudz karena lupa atau jahil (tidak tahu) atau sengaja, maka dia tidak perlu mengulangi sholatnya dan tidak ada sujud sahwi. Dan aku menganggap makruh orang yang meninggalkan secara sengaja."
Beliau juga berkata: Rasulullah ﷺ mengajarkan seseorang bacaan yang mencukupi dalam shalat: "Bertakbirlah lalu bacalah". Tidak ada riwayat Beliau memerintahkan membaca ta'awudz dan iftitah. Ini menunjukkan ta'awudz dan ifititah-nya Rasulullah ﷺ adalah Opsi (pilihan) saja. Sesungguhnya ta'awudz termasuk hal yang jika ditinggalkan tidaklah merusak shalat." (Al-Umm, 1/208)
3. Makruh di Sholat Wajib, Boleh di Sholat Sunnah
Ini pendapat para ulama Malikiyah. Imam Ad- Dardir Al-Maliki mengatakan:
وكره تعوذ وبسملة قبل الفاتحة والسورة (بفرض) أصلي، وجازا بنفل ولو منذورًا، وتركهما أولى ما لم يراع الخلاف
"Pada dasarnya, dimakruhkan membaca ta'awudz dan basmalah sebelum membaca Al Fatihah dan surah pada shalat wajib, dan dibolehkan pada shalat sunnah walau itu shalat sunnah yang disebabkan nazar, dan meninggalkan keduanya (ta'awudz dan basmalah) adalah lebih utama selagi tidak memperpanjang perselisihan." (Asy Syarh Ash Shaghir, 1/337)
Alasan kelompok ini adalah basmalah dan ta'awudz bukan bagian dari Al-Fatihah, dan tidak ada riwayat yang menunjukkan adanya bacaan ta'awudz dalam shalat.
Demikian penjelasan hukum membaca Ta'awudz dalam sholat. Semoga bermanfaat.
Wallahu A'lam
Baca Juga: 5 Manfaat dan Keutamaan Ta'awudz, Doa Perlindungan dari Setan
(rhs)
Lihat Juga :