Bolehkah Aqiqah Selain Kambing? Begini Pendapat 4 Mazhab
loading...
A
A
A
Bolehkah Aqiqah selain kambing? Seperti diketahui, semua ulama sepakat bahwa hewan yang boleh digunakan untuk mengaqiqahi anak yang lahir adalah kambing atau domba.
Hal ini berdasarkan sebuah Hadis:
مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ فَأَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْهُ فَلْيَنْسُكْ عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ
Artinya: "Barangsiapa yang lahir anaknya dan ingin menyembelih untuk kelahiran anaknya, hendaknya dia laksanakan, dua ekor kambing yang setara untuk anak laki-laki dan seekor kambing untuk anak perempuan." (HR Abu Daud)
Lalu bagaimana jika hewannya diganti dengan selain kambing? Berikut pendapat empat mazhab sebagaimana dijelaskan Ustaz Ahmad Syahrin Thoriq.
Jika hewan itu selain dari jenis Bahimatul An'am yakni unta dan sapi, seperti diganti dengan ayam, bebek, angsa, atau kelinci ulama sepakat itu tidak sah. Namun, jika diganti dengan unta atau sapi, dalam hal ini ada perbedaan pendapat. Berikut perinciannya:
1. Mazhab Maliki (Tidak Boleh)
Sebagian kalangan Mazhab Malikiyah dan pendapat resmi dari Mazhab Dzahiri menyatakan bahwa Aqiqah harus dengan kambing. Tidak boleh dengan yang lainnya termasuk dengan unta ataupun sapi. Berkata Imam Ibnu Hazam al-Andulisiy rahimahullah:
ولا يجزئ في العقيقة إلا ما يقع عليه اسم شاة - إما من الضأن، وإما من الماعز فقط - ولا يجزئ في ذلك من غير ما ذكرنا لا من الإبل ولا من البقر الإنسية، ولا من غير ذلك
"Tidak memenuhi syarat untuk Aqiqah kecuali hewan yang dikenal sebagai jenis domba ataupun kambing. Dan tidak boleh dengan hewan lainnya selain yang telah kami sebutkan, seperti dengan unta atau sapi ataupun yang lainnnya." [Al-Muhalla bil Atsar (6/234)]
Dalil dari pendapat ini adalah:
قِيْلَ لِعَائِشَةَ : ياَ أُمَّ المـُؤْمِنِين عَقَّى عَلَيْهِ أَوْ قَالَ عَنْهُ جُزُورًا؟ فَقَالَتْ : مَعَاذَ اللهِ ، وَلَكْن مَا قَالَ رَسُولُ اللهِ شَاتاَنِ مُكاَفِأَتَانِ
"Dari Ibnu Abi Malikah ia berkata: Telah lahir seorang bayi laki-laki untuk Abdurrahman bin Abi Bakar, maka dikatakan kepada Aisyah: 'Wahai Ummul Mu’minin, adakah aqiqah atas bayi itu dengan seekor unta?". Maka 'Aisyah menjawab: "Aku berlindung kepada Allah, tetapi seperti yang dikatakan oleh Rasulullah, dua ekor kambing yang sepadan." (HR Al-Baihaqi)
2. Mazhab Hanafi dan Hambali (Boleh dengan Ketentuan Jumlahnya Harus Sama)
Kalangan Mazhab Hanafiyah, Hanabilah dan sebagian Malikiyah berpendapat bahwa boleh saja Aqiqah itu dengan hewan dari jenis lain seperti unta dan sapi. Berkata Syaikh Abu Ishaq, Ibrahim bin Muhammad al Hanbali rahimahullah:
ولا يجزئ إلا بدنة، أو بقرة كاملة
"Aqiqah tidak mencukupi kecuali dengan unta atau sapi yang juga sempurna (perekor)." [Al Mubdi' fi Syarh al Mumthi' (3/277)]
Disebutkan dalam Al-Mausu'ah:
يجزئ في العقيقة الجنس الذي يجزئ في الأضحية، وهو الأنعام من إبل وبقر وغنم، ولا يجزئ غيرها، وهذا متفق عليه بين الحنفية، والشافعية والحنابلة، وهو أرجح القولين عند المالكية
"Aqiqah sudah mencukupi dengan menggunakan jenis hewan qurban. Yaitu hewan ternak berupa, unta, sapi dan kambing dan tidak sah dengan selain jenis ini. Ini Disepakati oleh kalangan Hanafiyah, Syafi’iyyah, Hanabilah dan pendapat yang kuat dari Malikiyah." [Al Mausu'ah al Fiqhiyah al Kuwaitiyah (30/279)]
Dalilnya adalah:
مَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَةٌ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الْأَذَى
Hal ini berdasarkan sebuah Hadis:
مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ فَأَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْهُ فَلْيَنْسُكْ عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ
Artinya: "Barangsiapa yang lahir anaknya dan ingin menyembelih untuk kelahiran anaknya, hendaknya dia laksanakan, dua ekor kambing yang setara untuk anak laki-laki dan seekor kambing untuk anak perempuan." (HR Abu Daud)
Lalu bagaimana jika hewannya diganti dengan selain kambing? Berikut pendapat empat mazhab sebagaimana dijelaskan Ustaz Ahmad Syahrin Thoriq.
Jika hewan itu selain dari jenis Bahimatul An'am yakni unta dan sapi, seperti diganti dengan ayam, bebek, angsa, atau kelinci ulama sepakat itu tidak sah. Namun, jika diganti dengan unta atau sapi, dalam hal ini ada perbedaan pendapat. Berikut perinciannya:
1. Mazhab Maliki (Tidak Boleh)
Sebagian kalangan Mazhab Malikiyah dan pendapat resmi dari Mazhab Dzahiri menyatakan bahwa Aqiqah harus dengan kambing. Tidak boleh dengan yang lainnya termasuk dengan unta ataupun sapi. Berkata Imam Ibnu Hazam al-Andulisiy rahimahullah:
ولا يجزئ في العقيقة إلا ما يقع عليه اسم شاة - إما من الضأن، وإما من الماعز فقط - ولا يجزئ في ذلك من غير ما ذكرنا لا من الإبل ولا من البقر الإنسية، ولا من غير ذلك
"Tidak memenuhi syarat untuk Aqiqah kecuali hewan yang dikenal sebagai jenis domba ataupun kambing. Dan tidak boleh dengan hewan lainnya selain yang telah kami sebutkan, seperti dengan unta atau sapi ataupun yang lainnnya." [Al-Muhalla bil Atsar (6/234)]
Dalil dari pendapat ini adalah:
قِيْلَ لِعَائِشَةَ : ياَ أُمَّ المـُؤْمِنِين عَقَّى عَلَيْهِ أَوْ قَالَ عَنْهُ جُزُورًا؟ فَقَالَتْ : مَعَاذَ اللهِ ، وَلَكْن مَا قَالَ رَسُولُ اللهِ شَاتاَنِ مُكاَفِأَتَانِ
"Dari Ibnu Abi Malikah ia berkata: Telah lahir seorang bayi laki-laki untuk Abdurrahman bin Abi Bakar, maka dikatakan kepada Aisyah: 'Wahai Ummul Mu’minin, adakah aqiqah atas bayi itu dengan seekor unta?". Maka 'Aisyah menjawab: "Aku berlindung kepada Allah, tetapi seperti yang dikatakan oleh Rasulullah, dua ekor kambing yang sepadan." (HR Al-Baihaqi)
2. Mazhab Hanafi dan Hambali (Boleh dengan Ketentuan Jumlahnya Harus Sama)
Kalangan Mazhab Hanafiyah, Hanabilah dan sebagian Malikiyah berpendapat bahwa boleh saja Aqiqah itu dengan hewan dari jenis lain seperti unta dan sapi. Berkata Syaikh Abu Ishaq, Ibrahim bin Muhammad al Hanbali rahimahullah:
ولا يجزئ إلا بدنة، أو بقرة كاملة
"Aqiqah tidak mencukupi kecuali dengan unta atau sapi yang juga sempurna (perekor)." [Al Mubdi' fi Syarh al Mumthi' (3/277)]
Disebutkan dalam Al-Mausu'ah:
يجزئ في العقيقة الجنس الذي يجزئ في الأضحية، وهو الأنعام من إبل وبقر وغنم، ولا يجزئ غيرها، وهذا متفق عليه بين الحنفية، والشافعية والحنابلة، وهو أرجح القولين عند المالكية
"Aqiqah sudah mencukupi dengan menggunakan jenis hewan qurban. Yaitu hewan ternak berupa, unta, sapi dan kambing dan tidak sah dengan selain jenis ini. Ini Disepakati oleh kalangan Hanafiyah, Syafi’iyyah, Hanabilah dan pendapat yang kuat dari Malikiyah." [Al Mausu'ah al Fiqhiyah al Kuwaitiyah (30/279)]
Dalilnya adalah:
مَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَةٌ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الْأَذَى