Bolehkah Aqiqah Selain Kambing? Begini Pendapat 4 Mazhab
Senin, 06 November 2023 - 16:24 WIB
loading...
A
A
A
2. Mazhab Hanafi dan Hambali (Boleh dengan Ketentuan Jumlahnya Harus Sama)
Kalangan Mazhab Hanafiyah, Hanabilah dan sebagian Malikiyah berpendapat bahwa boleh saja Aqiqah itu dengan hewan dari jenis lain seperti unta dan sapi. Berkata Syaikh Abu Ishaq, Ibrahim bin Muhammad al Hanbali rahimahullah:
ولا يجزئ إلا بدنة، أو بقرة كاملة
"Aqiqah tidak mencukupi kecuali dengan unta atau sapi yang juga sempurna (perekor)." [Al Mubdi' fi Syarh al Mumthi' (3/277)]
Disebutkan dalam Al-Mausu'ah:
يجزئ في العقيقة الجنس الذي يجزئ في الأضحية، وهو الأنعام من إبل وبقر وغنم، ولا يجزئ غيرها، وهذا متفق عليه بين الحنفية، والشافعية والحنابلة، وهو أرجح القولين عند المالكية
"Aqiqah sudah mencukupi dengan menggunakan jenis hewan qurban. Yaitu hewan ternak berupa, unta, sapi dan kambing dan tidak sah dengan selain jenis ini. Ini Disepakati oleh kalangan Hanafiyah, Syafi’iyyah, Hanabilah dan pendapat yang kuat dari Malikiyah." [Al Mausu'ah al Fiqhiyah al Kuwaitiyah (30/279)]
Dalilnya adalah:
مَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَةٌ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الْأَذَى
"Bersama bayi itu ada Aqiqahnya, maka sembelihlah hewan, dan hilangkanlah gangguan darinya." (HR Al-Bukhari)
Hadits di atas tidak membatasi jenis hewan tertentu untuk digunakan sebagai aqiqah. Adapun hadits-hadits yang menyebutkan bahwa yang digunakan adalah kambing bukanlah berarti menafikan yang lain, tapi sebagai contoh salah satunya karena ia lebih umum dan lebih mudah untuk ditunaikan.
Dalil lainnya adalah sebuah Hadits yang berbunyi:
مَنْ وُلِدَ لَهُ غُلَامٌ فَلْيَعِقَّ عَنْهُ مِنَ الْإِبِلِ، وَالْبَقَرِ، وَالْغَنَمِ
Kalangan Mazhab Hanafiyah, Hanabilah dan sebagian Malikiyah berpendapat bahwa boleh saja Aqiqah itu dengan hewan dari jenis lain seperti unta dan sapi. Berkata Syaikh Abu Ishaq, Ibrahim bin Muhammad al Hanbali rahimahullah:
ولا يجزئ إلا بدنة، أو بقرة كاملة
"Aqiqah tidak mencukupi kecuali dengan unta atau sapi yang juga sempurna (perekor)." [Al Mubdi' fi Syarh al Mumthi' (3/277)]
Disebutkan dalam Al-Mausu'ah:
يجزئ في العقيقة الجنس الذي يجزئ في الأضحية، وهو الأنعام من إبل وبقر وغنم، ولا يجزئ غيرها، وهذا متفق عليه بين الحنفية، والشافعية والحنابلة، وهو أرجح القولين عند المالكية
"Aqiqah sudah mencukupi dengan menggunakan jenis hewan qurban. Yaitu hewan ternak berupa, unta, sapi dan kambing dan tidak sah dengan selain jenis ini. Ini Disepakati oleh kalangan Hanafiyah, Syafi’iyyah, Hanabilah dan pendapat yang kuat dari Malikiyah." [Al Mausu'ah al Fiqhiyah al Kuwaitiyah (30/279)]
Dalilnya adalah:
مَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَةٌ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الْأَذَى
"Bersama bayi itu ada Aqiqahnya, maka sembelihlah hewan, dan hilangkanlah gangguan darinya." (HR Al-Bukhari)
Hadits di atas tidak membatasi jenis hewan tertentu untuk digunakan sebagai aqiqah. Adapun hadits-hadits yang menyebutkan bahwa yang digunakan adalah kambing bukanlah berarti menafikan yang lain, tapi sebagai contoh salah satunya karena ia lebih umum dan lebih mudah untuk ditunaikan.
Dalil lainnya adalah sebuah Hadits yang berbunyi:
مَنْ وُلِدَ لَهُ غُلَامٌ فَلْيَعِقَّ عَنْهُ مِنَ الْإِبِلِ، وَالْبَقَرِ، وَالْغَنَمِ
Lihat Juga :