Bolehkah Wanita Bersafar Tanpa Mahram? Begini Penjelasannya

Sabtu, 23 Desember 2023 - 05:15 WIB
loading...
A A A
Misalnya ketika ada seorang perempuan harus berangkat naik pesawat karena saudaranya yang sakit. Tidak cukup sebenarnya jika hanya menemani perempuan tersebut sampai bandara , lalu orang tuanya menjemput lagi di bandara berikutnya. Namun saat mendapati keadaan darurat, seperti itu dibolehkan. Ibnu Nujaim dalam Al Asybah wan Nazhoir menyebutkan suatu kaedah fikih,"Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang terlarang.” (Al-Asybah wa An-Nazhoir).

Syaikh Ibnu Jibrin ditanya, “Apa hukum safarperempuan seorang diri dengan pesawat karena ada uzur di mana mahramnya akan mengantarnya ke bandara lalu akan dijemput dengan mahram lainnya di bandara berikutnya?” (

Jawab Syaikh Ibnu Jibrin, “Tidak mengapa hal itu jika berat untuk bersama mahram seperti suami atau ayahnya. Ini dibolehkan saat wanita tersebut dalam kondisi darurat untuk bersafar. Sedangkan saat itu, mahram dari wanita tersebut tidak bisa menemaninya. Seperti itu tidak mengapa selama mahram pertama mengantarnya ke bandara dan tidak berpisah sampai ia naik pesawat. Lalu dipastikan bahwa ada mahram di bandara yang dituju untuk bertemu di sana. Ketika itu dikabarkan kapan akan sampai melalui nomor telepon. Hal ini dibolehkan selama keadaan darurat.” (Fatawa Ibnu Jibrin, dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wa Jawab)

Apa syarat disebut darurat? Di antara syaratnya, tidak ada jalan lain kecuali dengan menerjang larangan demi hilangnya dharar (bahaya). (bersambung)

3. Safar Wajib

Contoh dari safar wajib ini seperti melakukan perjalanan untuk melaksanakan ibadah haji , menolong orang sakit, dan berbakti kepada orang tua.

Namun, masih ada selisih di antara para ulama tentang status hukumnya. Menurut Ustadz Ahmad Zain, ada beberapa pendapat mengenai mahram yang wajib tidaknya mendampingi perempuan ini ketika melakukan safar wajib.

Pendapat pertama, seorangperempuan tidak boleh melaksanakan ibadah haji kecuali dengan mahramnya. Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan Ahmad dalam salah satu riwayat dari keduanya. Mereka berdalil dengan keumuman hadis yang melarang seorang wanita melakukan safar tanpa mahram, di antaranya adalah hadis Ibnu Abbas radhiyallahu'anhu bahwa dia mendengar Rasulullah SAW bersabda:

“Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita dan janganlah sekali-kali seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya.”Lalu ada seorang laki-laki berkata, “Wahai Rasulullah, aku telah mendaftarkan diriku untuk mengikutu suatu peperangan sedangkan istriku pergi menunaikan hajji.”Maka Beliau bersabda, “Tunaikanlah haji bersama istrimu.” (HR. Bukhari).

Hadis tersebut menunjukkan bahwa mahram adalah syarat wajib haji bagi seorang perempuan muslimah. (

Pendapat kedua, seorang perempuan muslimah dibolehkan melaksanakan ibadah haji tanpa mahram. Mahram bukanlah syarat wajib haji bagi seorang perempuan muslimah. Ini adalah pendapat Hasan Basri, Auza’i, Imam Malik Syafi’I, dan Ahmad dalam salah satu riwayat dari beliau, serta pendapat Zhahiriyah. Pendapat ini dipilih oleh Ibnu Taimiyah dalam riwayat terakhir beliau (al-Majmu’: VIII/382, al-Furu’: III/ 177).

Imam Malik menyatakan bahwa mahram bisa diganti dengan rombonganperempuan yang bisa dipercaya selama perjalanan aman. Imam al-Baji al-Maliki berkata: “Adapun yang disebut oleh sebagian ulama dari teman-teman kami, itu dalam keadaan sendiri dan jumlah yang sedikit. Adapun dalam keadaan jumlah rombongan sangat banyak, sedang jalan – yang dilewati – adalah jalan umum yang ramai dan aman, maka bagi saya keadaan tersebut seperti keadaan dalam kota yang banyak pasar-pasarnya dan para pedagang yang berjualan, maka seperti ini dianggap aman bagi perempuan yang bepergian tanpa mahram dan tanpa teman wanita. “ (al-Muntaqa: III/17).

Dalil mereka adalah sebagai berikut:

1. Hadis Adi bin Hatim radhiyallahu'anhu, bahwa NabiShallallahu alaihi wa sallam bersabda:

“Seandainya kamu diberi umur panjang, kamu pasti akan melihat seorangperempuan yang mengendarai kendaraan berjalan dari Al-Hirah hingga melakukan thawaf di Kakbah tanpa takut kepada siapapun kecuali kepada Allah.” (HR. Bukhari).

Hadis tersebut berisi tentang pujian dan sanjungan pada suatu perbuatan, hal itu menunjukkan kebolehan.Sebaliknya hadist yang mengandung celaan kepada suatu perbuatan menunjukkan keharaman perbuatan tersebut. (Umdatu al-Qari).

2. Atsar Ibnu Umar radhiyallahu'anhu
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Inilah Mahram Perempuan...
Inilah Mahram Perempuan dari Jalur Nasab, Simak Penjelasannya di Sini!
Hukum Perempuan Berhaji...
Hukum Perempuan Berhaji Tanpa Mahram, Begini Pendapat 4 Mazhab!
Bolehkah Menikah dengan...
Bolehkah Menikah dengan Saudara Tiri? Begini Penjelasannya Menurut Islam
15 Golongan Wanita yang...
15 Golongan Wanita yang Terlarang Dinikahi, Siapa Saja Mereka?
MABIMS Gelar Rukyat...
MABIMS Gelar Rukyat Bersama, Hilal Awal Safar 1447 H Terlihat di 3 Titik Utama
Bolehkah Driver Ojek...
Bolehkah Driver Ojek Online Pria Bonceng Perempuan Bukan Mahram?
Rekomendasi
Erdogan: Kekuatan Gempa...
Erdogan: Kekuatan Gempa Turki 3 Kali Lebih Kuat dari Marmara
Spesies Buaya Trias...
Spesies Buaya Trias Baru Mengungkap Kehidupan Pesisir Kuno AS
Fenomena Cahaya Aneh...
Fenomena Cahaya Aneh Berwarna-warni Terlihat di Langit Kanada
Artikel Terkini
Fakta Sejarah: Hijrah...
Fakta Sejarah: Hijrah Nabi SAW Terjadi di Bulan Rabiul Awal, Bukan Muharram
Jelang Kedatangan Jemaah...
Jelang Kedatangan Jemaah Gelombang Kedua di Madinah, Wamenhaj Minta Petugas Haji Siaga
Mengapa Muharram Menjadi...
Mengapa Muharram Menjadi Awal Tahun Baru Hijriah?
Pemberangkatan Jemaah...
Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang Kedua dari Makkah Menuju Madinah Dimulai 7 Juni
Kumpulan Doa Pulang...
Kumpulan Doa Pulang Haji Lengkap dengan Zikirnya
Surat Al Ankabut Ayat...
Surat Al Ankabut Ayat 2-3, Mengingatkan Bahayanya Fitnah Akhir Zaman
Infografis
Begini Cara Melacak...
Begini Cara Melacak Lokasi Nomor HP Tanpa Diketahui
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved