Bolehkah Wanita Bersafar Tanpa Mahram? Begini Penjelasannya
Sabtu, 23 Desember 2023 - 05:15 WIB
loading...
A
A
A
Ibnu Umar berkatabahwa beliau memerdekakan beberapa budak perempuannya.Kemudian beliau berhaji dengan mereka.Setelah dimerdekakan, tentunya mereka bukan mahram lagi bagi Ibnu Umar.Berarti para wanita tersebut pergi haji tanpa mahram.(Disebutkan Ibnu Hazm dalam al-Muhalla).
3. Atsar Aisyah radhiyallahu'anha.
Dari Aisyah tatkala ada orang yang menyampaikan kepada beliau bahwa mahram adalah syarat wajib haji bagi wanita muslimah, beliau berkata, “Apakah semua wanita memiliki mahram untuk pergi haji?” (Riwayat Baihaqi).
4.Kaidah fiqhiyah
- Masalah safar perempuan termasuk dalam katagori muamalah, sehingga bisa kita cari alasan dan hikmahnya, yaitu untuk menjaga keselamatan wanita itu sendiri dan ini bisa terwujud dengan adanya teman-teman wanita yang bisa dipercaya apalagi dalam jumlah yang banyak dan jalan dianggap aman. (
“Hukum yang ditetapkan dengan ijtihad bisa berubah menurut perubahan waktu, keadaan, tempat dan perorangan.”
- Berdasarkan kaidah tersebut, sebagian ulama kontemporer seperti Syaikh Abdurrazaq Afifi (Fatawa wa Rasail: I/201) membolehkan seorang wanita bepergian sendiri atau bersama beberapa temannya yang bisa dipercaya dengan naik pesawat, diantar oleh mahramnya ketika pergi dan dijemput juga ketika datang. Bahkan keadaan seperti ini jauh lebih aman dibanding jika seorang wanita berjalan sendiri di dalam kota, khususnya kota-kota besar.
“Apa-apa yang diharamkan karena zatnya, tidaklah dibolehkan kecuali dalam keadaan darurat, dan apa-apa yang diharamkan dengan tujuan menutup jalan (kemaksiatan), maka dibolehkan pada saat dibutuhkan.”
- Ketidakbolehan wanita melakukan safar tanpa mahram tujuannya untuk menutup jalan kemaksiatan dan bahaya baginya. Oleh karena itu, hal itu menjadi dibolehkan manakala ada kebutuhan, khususnya jika ditemani dengan rombongan yang dipercaya dan keadaan jalan aman.
Pendapatyang kuat bahwa mahram bukanlah syarat wajib haji bagi wanita muslimah berdasarkan hadis dan atsar di atas.Tetapi boleh bersama rombongan perempuan yang bisa dipercaya, khususnya jika keadaan aman.
Adapun hadis Ibnu Abbas radhiyallahu'anhu yang mensyaratkan mahram, peristiwa tersebut bukan pada haji wajib, tetapi pada haji yang sunnah. Sebab, haji baru diwajibkan pada tahun 10 Hijriyah, dimana Rasulullah pada waktu itu juga melaksanakan ibadah haji.
Walaupun demikian, diharapkan bagi wanita yang ingin melaksanakan haji dan umrah atau melakukan safar wajib lainnya, hendaknya bersama mahramnya, karena itu lebih terhindar dari fitnah dan marabahaya lainnya.
Baca juga: Ada Tidaknya Mahram Saat Perempuan Bersafar Wajib
Wallahu A’lam.
3. Atsar Aisyah radhiyallahu'anha.
Dari Aisyah tatkala ada orang yang menyampaikan kepada beliau bahwa mahram adalah syarat wajib haji bagi wanita muslimah, beliau berkata, “Apakah semua wanita memiliki mahram untuk pergi haji?” (Riwayat Baihaqi).
4.Kaidah fiqhiyah
- Masalah safar perempuan termasuk dalam katagori muamalah, sehingga bisa kita cari alasan dan hikmahnya, yaitu untuk menjaga keselamatan wanita itu sendiri dan ini bisa terwujud dengan adanya teman-teman wanita yang bisa dipercaya apalagi dalam jumlah yang banyak dan jalan dianggap aman. (
“Hukum yang ditetapkan dengan ijtihad bisa berubah menurut perubahan waktu, keadaan, tempat dan perorangan.”
- Berdasarkan kaidah tersebut, sebagian ulama kontemporer seperti Syaikh Abdurrazaq Afifi (Fatawa wa Rasail: I/201) membolehkan seorang wanita bepergian sendiri atau bersama beberapa temannya yang bisa dipercaya dengan naik pesawat, diantar oleh mahramnya ketika pergi dan dijemput juga ketika datang. Bahkan keadaan seperti ini jauh lebih aman dibanding jika seorang wanita berjalan sendiri di dalam kota, khususnya kota-kota besar.
“Apa-apa yang diharamkan karena zatnya, tidaklah dibolehkan kecuali dalam keadaan darurat, dan apa-apa yang diharamkan dengan tujuan menutup jalan (kemaksiatan), maka dibolehkan pada saat dibutuhkan.”
- Ketidakbolehan wanita melakukan safar tanpa mahram tujuannya untuk menutup jalan kemaksiatan dan bahaya baginya. Oleh karena itu, hal itu menjadi dibolehkan manakala ada kebutuhan, khususnya jika ditemani dengan rombongan yang dipercaya dan keadaan jalan aman.
Pendapatyang kuat bahwa mahram bukanlah syarat wajib haji bagi wanita muslimah berdasarkan hadis dan atsar di atas.Tetapi boleh bersama rombongan perempuan yang bisa dipercaya, khususnya jika keadaan aman.
Adapun hadis Ibnu Abbas radhiyallahu'anhu yang mensyaratkan mahram, peristiwa tersebut bukan pada haji wajib, tetapi pada haji yang sunnah. Sebab, haji baru diwajibkan pada tahun 10 Hijriyah, dimana Rasulullah pada waktu itu juga melaksanakan ibadah haji.
Walaupun demikian, diharapkan bagi wanita yang ingin melaksanakan haji dan umrah atau melakukan safar wajib lainnya, hendaknya bersama mahramnya, karena itu lebih terhindar dari fitnah dan marabahaya lainnya.
Baca juga: Ada Tidaknya Mahram Saat Perempuan Bersafar Wajib
Wallahu A’lam.
(wid)
Lihat Juga :