Pra-Islam: Masyarakat Jahiliah Jadikan Bulan Rajab sebagai Bulan Berkurban

Jum'at, 05 Januari 2024 - 10:32 WIB
loading...
A A A
Pendapat kedua: Athirah tidak dianjurkan dan tidak dimakruhkan. Pendapat ini dikatakan oleh sebagian Syafiyyah. Sebagaimana diceritakan oleh Nawawi dari mereka dalam “Al-Majmu”, (8/445).

Pendapat ketiga: Hukum athirah adalah makruh. Berdasarkan larangan Nabi SAW dan sebagian ulama mengatakan perbuatan ini hukumnya haram. Mereka mengatakan bahwa hadis-hadis yang berisi tentang perintah untuk mengerjakannya itu di masa permulaan Islam, kemudian dihapus/ diganti dengan larangan Nabi SAW dikemudian hari.

Imam Nawawi dalam “Syarh Muslim”, menukilan dari Qadi Iyad perkataannya, “Perintah athirah dihapus adalah pendapat mayoritas para ulama”.

Mereka berdalil akan pengharamannyaberdasar hadis yang diriwatkan Bukhari, (5474) dan Muslim, (1976) dari Abu Hurairah ra dari Nabi SAW beliau bersabda:

لا فَرَعَ وَلا عَتِيرَة

“Tidak ada (dalam syariat islam, pen) fara’ dan tidak ada atirah.”

Al-Fara’ adalah anak unta yang pertama lahir dimana mereka menyembelihnya untuk berhalanya.



Athirah termasuk kebiasaan orang jahiliyah, dan tidak diperbolehkan menyerupai mereka dalam beribadah berdasarkan sabda Nabi SAW:

من تشبه بقوم فهو منهم (رواه أبو داود، رقم 4031 وصححه الألباني في "إرواء الغليل"، رقم 1269)

“Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongannya.” HR Abu Dawud, (4031) dinyatakan shahih oleh Albany di “Irwaul Golil”, (1269).
(mhy)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6580 seconds (0.1#10.140)