Prinsip-Prinsip Kekuasaan Politik Menurut Al-Quran

Rabu, 10 Januari 2024 - 09:45 WIB
loading...
Prinsip-Prinsip Kekuasaan...
Prof Quraish Shihab. Foto/Ilustrasi: Ist
A A A
Muhammad Quraish Shihab mengatakan kekuasaan politik dianugerahkan oleh Allah SWT kepada manusia. Penganugerahan ini dilakukan melalui satu ikatan perjanjian. Ikatan ini terjalin antara sang penguasa dengan Allah SWT di satu pihak dan dengan masyarakatnya di pihak lain. Perjanjian dengan Allah dinamai oleh-Nya dalam Al-Quran dengan 'ahd.

Dalam bukunya berjudul " Wawasan Al-Quran , Tafsir Maudhu'i atas Pelbagai Persoalan Umat" (Mizan, 2007), Quraish menjelaskan dalam surat Al-Baqarah (2) : 124 Nabi Ibrahim as yang diangkat Tuhan menjadi imam bermohon kepada-Nya agar imamah (kepemimpinan) itu diperoleh pula oleh anak cucunya. Kemudian Allah menjawab: "Perjanjianku tidak akan diperoleh oleh orang-orang zalim ."

Adapun perjanjian dengan anggota masyarakat, maka ia dinamai bai'at. Hal ini disyaratkan dalam penggunaan kata Kami dalam pengangkatan Nabi Daud as sebagai khalifah , dan diisyaratkan juga oleh Al-Quran terhadap Nabi Muhammad SAW yang kepada beliau datang wanita-wanita untuk berbaiat.



"Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan beriman untuk mengadakan bai'at (janji setia) bahwa mereka tidak akan mempersekutukan sesuatu pun dengan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka (mengadakan pengakuan palsu tentang hubungan seksual dan akibat-akibatnya), dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan ma'ruf, maka terimalah bai'at mereka dan mohonkanlah ampun kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" ( QS Al-Mumtahanah (60) : 12).

Perjanjian ini --baik antara sang penguasa dengan masyarakat maupun antara dia dengan Yang Mahakuasa-- merupakan amanat yang harus ditunaikan. Dari sini, tidak heran jika perintah taat kepada penguasa (ulil amr) didahului oleh perintah menunaikan amanah. Perhatikan firman Allah berikut:

"Sesungguhnya Allah memerintahkan kamu menunaikan amanat kepada yang berhak menenrimanya dan (memerintahkan kebijaksanaan) di antara kamu supaya menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepada kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah, taatilah Rasul, dan ulil amr di antara kamu. Kemudian jika kamu berselisih tentang sesuatu, maka kembalikan kepada Allah (Al-Quran) dan Rasul (Sunnah) jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) lagi lebih baik akibatnya" ( QS Al-Nisa' [4] : 58-59).

Kedua ayat di atas dinilai oleh para ulama sebagai prinsip-prinsip pokok yang menghimpun ajaran Islam tentang kekuasaan atau pemerintahan. Bahkan Rasyid Ridha, seorang pakar tafsir, berpendapat bahwa, "Seandainya tidak ada ayat lain yang berbicara tentang hal permerintahan, maka ayat itu telah amat memadai."



Amanat dimaksudkan berkaitan dengan banyak hal, salah satu di antaranya adalah perlakuan adil. Keadilan yang dituntut ini bukan hanya terhadap kelompok, golongan, atau kaum Muslim saja, tetapi mencakup seluruh manusia bahkan seluruh makhluk. Ayat-ayat Al-Quran yang menyangkut hal ini amat banyak, salah satu di antaranya berupa teguran kepada Nabi SAW yang hampir saja menyalahkan seorang Yahudi karena terpengaruh oleh pembelaan keluarga seorang pencuri. Dalam konteks inilah turun firman Allah:

"Dan janganlah kamu menjadi penentang orang-orang yang tidak bersalah karena (membela) orang-orang yang khianat" ( QS Al-Nisa' [4] : 105).

Nabi SAW dalam sekian banyak hadisnya memperingatkan hal tersebut, antara 1ain sabdanya:

(Berhati-hatilah) Doa orang yang teraniaya diterima Allah, walaupun ia durhaka, (karena) kedurhakaannya dipertanggunjawabkan oleh dirinya sendiri (HR Ahmad dan Al-Bazzar melalui Abu Hurairah).

Berdampingan dengan amanat yang dibebankan kepada para penguasa, ditekankan kewajiban taat masyarakat terhadap mereka.

Quraish Shihab mengingatkan bahwa redaksi ayat di atas menggandengkan kata "taat" kepada Allah dan Rasul, tetapi meniadakan kata itu pada ulil amr.

"Taatlah kepada Allah, taatlah kepada Rasul, dan ulil amr antara kamu" ( QS Al-Nisa' [4] : 59).



Tidak disebutkannya kata taat pada ulil amr untuk memberi isyarat bahwa ketaatan kepada mereka tidak berdiri sendiri tetapi berkaitan atau bersyarat dengan ketaatan kepada Allah dan Rasul, dalam arti bila perintahnya bertentangan dengan nilai-nilai ajaran Allah dan Rasul-Nya, maka tidak dibenarkan untuk taat kepada mereka. Dalam hal ini dikenal kaidah yang sangat populer yaitu,

Tidak dibenarkan adanya ketaatan kepada seorang makhluk dalam kemaksiatan kepada Khaliq (Allah).

Tetapi di sisi lain, kata Quraish, apabila perintah ulu amr tidak mengakibatkan kemaksiatan, maka ia wajib ditaati, walaupun perintah tersebut tidak disetujui oleh yang diperintah.

Seorang Muslim wajib memperkenankan dan taat menyangkut apa saja (yang diperintahkan ulul amr), suka atau tidak suka, kecuali bila ia diperintahkan berbuat maksiat, maka ketika itu tidak boleh memperkenankan, tidak juga taat (Diriwayathan oleh Bukhari Muslim, dan lain-lain melalui Ibnu Umar).

Taat dalam bahasa Al-Quran berarti "tunduk" menerima secara tulus dan menemani. Ini berarti ketaatan dimaksud bukan sekadar melaksanakan apa yang diperintahkan tetapi harus ikut berpartisipasi dalam upaya-upaya yang dilakukan penguasa politik guna mendukung usaha-usahanya.



Dalam konteks ini, Nabi SAW bersabda: "Agama adalah nasihat."

Dan ketika para sahabat bertanya, "Untuk siapa?" Nabi SAW menjawab antara lain, untuk para pemimpin kaum Muslim dan khalayak ramai mereka (HR Muslim melalui sahabat Nabi Abu Ruqayyah Tamim bin Aus Addari).

"Nasihat" yang dimaksud Nabi di sini adalah dukungan positif kepada mereka termasuk kontrol sosial demi suksesnya tugas-tugas yang mereka emban.

Ayat Al-Nisa' yang dikutip di atas menurut pakar tafsir Al-Maraghi menjelaskan prinsip-prinsip ajaran agama dalam bidang pemerintahan serta sumber-sumbernya, yaitu:

1. Al-Quran Al-Karim yang ditunjuk oleh perintah agar taat kepada Allah.

2. Sunnah Rasul SAW yang ditunjuk oleh kewajiban taat kepada Rasul.

3. Konsensus ulul amr, yakni mereka yang diberi kepercayaan oleh umat seperti para ulama, cerdik cendekia, pemimpin militer, penguasa, petani, industriawan, buruh, wartawan, dan sebagainya. Mereka itulah ulul amr.

4. Mengembalikan persoalan yang diperselisihkan kepada kaidah-kaidah umum yang terdapat dalam Al-Quran dan Sunnah.

(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3351 seconds (0.1#10.140)