Ayat-ayat Pernikahan yang Tercantum dalam Al-Qur'an
loading...
A
A
A
Ada banyak ayat di dalam Al-Qur'an yang menerangkan tentang pernikahan. Seperti diketahui menikah dalam Islam merupakan salah satu anjuran yang dicontohkan oleh Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam kepada umatnya. Salah satu ayat yang sering dijadikan dasar untuk menikah karena setiap makhluk diciptakan berpasang – pasangan.
“Dan segala sesuatu Kami Ciptakan Berpasang – pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah.”
Seperti yang tercantum dalam ayat berikut.
“Hai manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu Yang menciptakan kamu dari satu jiwa dan darinya Dia menciptakan jodohnya, dan mengembang-biakan dari keduanya banyak laki-laki dan perempuan; dan bertakwalah kepada Allah swt. yang dengan nama-Nya kamu saling bertanya, terutama mengenai hubungan tali kekerabatan. Sesungguhnya Allah swt. adalah pengawas atas kamu”. (An Nisa: 1)
“Lalu Allah menjadikan daripadanya sepasang: laki-laki dan perempuan.” (QS.Al-Qiyamah:39)
“…maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi, dua, tiga atau empat…”(QS. an-Nisa: 3)
Karena dengan menikah, setiap sentuhan yang dilakukan antara sepasang suami – istri menjadi halal dan mendapatkan pahala. Sehingga, pacaran dalam islam yang diperbolehkan adalah setelah menikah. Bukan pacaran sebelum menikah yang bisa mendekatkan diri pada zina.
Ayat pernikahan ini dijelaskan dalam Surat An-Nur ayat 32, sebagai berikut:
“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui.”(QS. an-Nur: 32).
Karena, dalam setiap pernikahan ini bisa menghadapi persoalan yang berbeda – beda, maka penyelesaiannya harus dikembalikan lagi pada Al-Qur’an dan Hadis.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda:
“Menikah adalah sunnahku, barangsiapa tidak mengamalkan sunnahku berarti bukan dari golonganku. Hendaklah kalian menikah, sungguh dengan jumlah kalian aku akan berbanyak-banyakkan umat. Siapa memiliki kemampuan harta hendaklah menikah, dan siapa yang tidak hendaknya berpuasa, karena puasa itu merupakan tameng.”
Wallahu A'lam
Berikut Beberapa Ayat Pernikahan Dalam Islam:
1. Surat Az- Zariyat Ayat 49
Allah Ta'ala berfirman :وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
“Dan segala sesuatu Kami Ciptakan Berpasang – pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah.”
2. Surat An Nisa Ayat 1
Dalam ayat ini, dijelaskan bahwa pasangan-pasangan ini adalah laki – laki dan perempuan. Di tengah maraknya kisah cinta sesama jenis yang muncul dan terlihat jelas di masyarakat, maka patut diketahui bahwa pasangan yang diridhoi oleh Allah adalah pasangan yang terdiri dari laki – laki dan perempuan, bukan pasangan sesama jenis.Seperti yang tercantum dalam ayat berikut.
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
“Hai manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu Yang menciptakan kamu dari satu jiwa dan darinya Dia menciptakan jodohnya, dan mengembang-biakan dari keduanya banyak laki-laki dan perempuan; dan bertakwalah kepada Allah swt. yang dengan nama-Nya kamu saling bertanya, terutama mengenai hubungan tali kekerabatan. Sesungguhnya Allah swt. adalah pengawas atas kamu”. (An Nisa: 1)
3. Surat Al Qiyamah Ayat 39
Allah Ta'ala berfirman :فَجَعَلَ مِنْهُ الزَّوْجَيْنِ الذَّكَرَ وَالْأُنْثَىٰ
“Lalu Allah menjadikan daripadanya sepasang: laki-laki dan perempuan.” (QS.Al-Qiyamah:39)
4. Surat An Nisa Ayat 3
Menikah juga adalah salah satu cara untuk menghindari maksiat di antara laki – laki dan perempuan yang sudah baligh menurut pergaulan dalam islam. Akan lebih baik apabila bisa Menikah Muda Menurut Islam.…وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ
“…maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi, dua, tiga atau empat…”(QS. an-Nisa: 3)
Karena dengan menikah, setiap sentuhan yang dilakukan antara sepasang suami – istri menjadi halal dan mendapatkan pahala. Sehingga, pacaran dalam islam yang diperbolehkan adalah setelah menikah. Bukan pacaran sebelum menikah yang bisa mendekatkan diri pada zina.
Kewajiban Menikah
Kewajiban menikah yang sudah ada di dalam Al-Qur’an juga sangat jelas dan bisa dijadikan dasar dan pedoman untuk memulai sebuah ikatan pernikahan. Untuk bisa mendapatkan keluarga sakinah mawaddah wa rahmah ini memang membutuhkan kontribusi dari kedua belah pihak yakni suami dan istri untuk bisa membagi perannya dalam menjalankan bahtera rumah tangga.Ayat pernikahan ini dijelaskan dalam Surat An-Nur ayat 32, sebagai berikut:
“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui.”(QS. an-Nur: 32).
Karena, dalam setiap pernikahan ini bisa menghadapi persoalan yang berbeda – beda, maka penyelesaiannya harus dikembalikan lagi pada Al-Qur’an dan Hadis.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda:
“Menikah adalah sunnahku, barangsiapa tidak mengamalkan sunnahku berarti bukan dari golonganku. Hendaklah kalian menikah, sungguh dengan jumlah kalian aku akan berbanyak-banyakkan umat. Siapa memiliki kemampuan harta hendaklah menikah, dan siapa yang tidak hendaknya berpuasa, karena puasa itu merupakan tameng.”
Wallahu A'lam
(wid)