Menteri Hindu Memasuki Masjid Nabawi Viral, Bagaimana Hukumnya?

Selasa, 16 Januari 2024 - 14:45 WIB
loading...
Menteri Hindu Memasuki...
Menteri Persatuan Urusan Minoritas India, Smriti Irani, memasuki lingkungan Masjid Nabawi. Foto/Ilustrasi: India Today
A A A
Video Menteri Persatuan Urusan Minoritas India , Smriti Irani, memasuki lingkungan Masjid Nabawi lumayan viral di media sosial , belakangan ini. Video yang diunggah akun Peacen_Islam di Instagram pada 12 Januari 2023 tersebut dilihat 4,1 juta viewers dengan 296 ribu like dan 6.672 komentar. Di antara komentar itu berisi kekecewaan terhadap pemerintah Arab Saudi .

Sebagai informasi, Irani didampingi Menteri Luar Negeri India, V Muraleedharan, pada Senin, 8 Januari 2024 lalu, bertemu dengan relawan India, yang memberikan layanan khusus kepada jamaah haji Negeri Hindustan tersebut. Mereka juga berinteraksi dengan jamaah umrah dari India.

Menariknya, Arab Saudi mengizinkan menteri India yang beragama Hindu tersebut masuk dalam pelataran Masjid Nabawi. Lalu, bagaimana sesungguhnya hukum non-Islam memasuki masjid , terutama Masjid Nabawi?

Baca juga: 4 Masjid yang Ada di Sekitar Masjid Nabawi

Secara umum, ulama memang berbeda pendapat tentang kebolehan non-Muslim masuk ke dalam masjid. Perbedaan pendapat ulama perihal ini berangkat dari perbedaan pemahaman mereka atas Surat At-Taubah ayat 28 berikut ini:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا


Artinya, “Wahai orang yang beriman, sungguh orang musyrik itu najis. Janganlah mereka memasuki masjidil haram setelah tahun ini.” (QS At-Taubah ayat 28).

Dari ayat ini, lahir pelbagai pandangan ulama perihal masuknya non-Muslim ke dalam tanah haram, masjidil haram, dan masjid selain masjidil haram, dengan atau tanpa izin umat Islam, dan dengan atau tanpa keperluan.

Mazhab Hanafi mengikuti pandangan Abu Hanifah yang membolehkan orang kafir, orang musyrik, atau non-Muslim untuk masuk ke dalam masjid termasuk ke dalam masjidilharam .

Baca juga: 14 Juta Jamaah Kunjungi Masjid Nabawi Selama Ramadhan

Abu Hanifah membolehkan orang kafir masuk masjid mana saja, termasuk Masjidilharam tanpa izin dan tanpa keperluan sekalipun.

Sedangkan pengertian ayat, ‘Jangan mereka memasuki masjidil haram setelah tahun ini,’ (At-Taubah ayat 28) menurut Abu Hanifah, adalah larangan untuk berhaji dan umrah dengan telanjang setelah tahun ini, yaitu tahun 9 H ketika ia memerintahkan Abu Bakar As-Shiddiq dan Sayyidina Ali menyeru dengan surat ini, ‘Setelah tahun ini tidak boleh lagi ada orang musyrik melaksanakan haji dan tidak boleh ada lagi orang telanjang berthawaf,’ (HR Bukhari dan Muslim).

Syekh Wahbah Az-Zuhayli dalam kitab "Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh" menjelaskan Abu Sufyan sendiri pernah memasuki masjid Madinah untuk memerbaharui kontrak perdamaian Hudaibiyah setelah dilanggar oleh Quraisy.

Demikian juga rombongan tamu dari Bani Tsaqif pernah memasuki masjid Madinah. Tsamamah bin Atsal ketika dalam kondisi tawanan diikat di masjid nabawi.”

Mazhab Maliki juga membolehkan non-Muslim untuk memasuki tanah haram kecuali Masjidilharam dengan izin umat Islam dan dengan aman. Tetapi Mazhab Malik mengharamkan non-Muslim untuk masuk ke dalam masjid manapun kecuali ada uzur tertentu.

Sedangkan Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanbali mengharamkan sama sekali non-Muslim untuk masuk ke dalam Masjidilharam meskipun untuk kemaslahatan tertentu.

Baca juga: Masjid Nabawi Dikunjungi 200 Juta Jemaah Selama 11 Bulan Tahun Ini

Hanya saja, non-Muslim–menurut mereka–boleh memasuki masjid lain untuk sebuah hajat tertentu dengan izin umat Islam. Larangan memasuki tanah haram Makkah berdasarkan firman Allah, ‘Wahai orang yang beriman, sungguh orang musyrik itu najis. Janganlah mereka memasuki masjidil haram setelah tahun ini,’ (At-Taubah ayat 28).

Di dalam atsar disebutkan, ‘Tanah haram seluruhnya adalah masjid.’ Menurut ulama dari dua mazhab ini, orang kafir boleh masuk masjid dengan izin umat Islam karena suatu keperluan kecuali masjidil haram. Pasalnya, teks ayat tersebut hanya menyinggung Masjidilharam.

Hal ini juga sesuai kaidah bahwa pada asalnya segala sesuatu adalah boleh. Di dalam syariat sendiri tidak ada dalil yang mengalahi hukum asal ini.

Rasulullah SAW sendiri–ketika didatangi oleh rombongan kunjungan dari Thaif–menempatkan tamunya di masjid tersebut sebelum mereka memeluk Islam.

Baca juga: Arab Saudi Harumkan Masjid Nabawi dengan 30 Ton Parfum Setiap Hari
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
Kisah Utsman bin Affan...
Kisah Utsman bin Affan Merobohkan Masjid Nabawi, Bangun Ulang Menjadi Megah
Inilah 4 Masjid yang...
Inilah 4 Masjid yang Harus Dikunjungi Jemaah Haji di Tanah Suci
Masjid Quba, Masjid...
Masjid Quba, Masjid Istimewa yang Dipuji Allah dalam Al-Qur'an
Mengenal Masjid Pertama...
Mengenal Masjid Pertama yang Dibangun di Muka Bumi
Ekonomi Islam: Jalan...
Ekonomi Islam: Jalan Tengah di Antara Kapitalisme dan Sosialisme
Rekomendasi
Ilmuwan Ungkap Musuh...
Ilmuwan Ungkap Musuh Terkuat Raja Firaun Selain Nabi Musa
Ini Penyebab Lautan...
Ini Penyebab Lautan Pertama di Bumi Tidak Berwarna Biru
Racun di Danau Laguna...
Racun di Danau Laguna Verde Diklaim seperti Air di Mars
Artikel Terkini
Puasa Asyura 2026: Jadwal,...
Puasa Asyura 2026: Jadwal, Dalil, dan Keutamaan Besarnya Menurut Hadis Nabi
Kisah Bulan Muharram...
Kisah Bulan Muharram : Nabi Yunus AS 40 Hari di Perut Ikan, dan Pelajaran tentang Kesabaran
Amalan Hari Asyura 10...
Amalan Hari Asyura 10 Muharram: Puasa Asyura, Sedekah, dan Meluaskan Rezeki Keluarga
Ingat Besok Jadwal Puasa...
Ingat Besok Jadwal Puasa Tasua, Ini Bacaan Niatnya!
Pahala Puasa Tasua dan...
Pahala Puasa Tasua dan Asyura: Benarkah Setara 10.000 Malaikat? Ini Penjelasannya
Rahasia Keutamaan Puasa...
Rahasia Keutamaan Puasa Asyura, Ibadah Sunnah yang Sangat Dianjurkan Rasulullah SAW
Infografis
Politikus Muslim Mulai...
Politikus Muslim Mulai Kuasai Politik AS, Sinyal Kebangkitan Islam di Paman Sam?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved