Memang Ada Ghibah yang Diperbolehkan? Begini Penjelasannya

Kamis, 18 Januari 2024 - 09:36 WIB
loading...
A A A
Dalam riwayat muslim disebutkan, “Adapun Abu Jahm, dia adalah seorang laki-laki yang suka memukul wanita.”

Contoh lain ghibah jenis ini yang dibolehkan adalah, jika seseorang melihat seorang penuntut ilmu mondar-mandir mendatangi ahli Bid’ah atau orang fasik dalam rangka mengambil ilmu darinya, sementara ada kekhawatiran dampak negatif terhadap si penuntut ilmu itu, maka orang yang melihat itu harus memberinya nasehat dengan menjelaskan kondisi sebenarnya orang fasik/ahli bid’ah yang ia datangi.

Syaratnya, tindakan ini dilakukan dengan sangat hati-hati dan murni dalam rangka maksud nasehat agar tidak salah paham dalam masalah ini. Tidak boleh dilakukan dalam rangka dengki atau permusuhan.

Contoh lain, jika ada seseorang yang memegang sebuah jabatan namun ia tidak menunaikannya dengan baik, baik itu karena sengaja, lalai, atau memang dia tidak layak memegang jabatan tersebut, maka kasus seperti ini harus dilaporkan kepada pimpinannya. Agar dirinya mendapatkan nasehat, peringatan, atau bahkan dialihkan jabatannya pada pekerjaan yang dia mampu.

5. Ghibah dalam rangka menjelaskan rerbuatan fasik dan bid’ah seseorang yang dilakukan secara terang-terangan

Misalnya, orang yang secara terang-terangan minum khamr, merampas harta orang lain, mengambil harta secara zalim, dan melakukan tindakan-tindakan batil, orang berperilaku seperti ini boleh digunjing tentang keburukan yang dia kerjakan secara terang-terangan.

Namun, tidak boleh menggunjing aib-aibnya yang lain kecuali jika ada sebab lain yang membolehkannya.

6. Ghibah dalam rangka mengenalkan

Jika seseorang dikenal dengan julukan tertentu, maka boleh mengenalkan dengan julukan itu. Seperti si fulan yang buta matanya, si fulan yang pincang kakinya. Tapi, penyebutan itu tidak dboleh dilakukan dalam rangka menghina, hanya sekedar untuk mudah mengenali. Yang lebih baik adalah mengenalinya dengan sebutan-sebutan yang baik dan positif. (Riyadhus Shalihin, Imam an-Nawawi, 441/442)

Hal yang perlu diperhatikan dalam enam jenis ghibah yang dibolehkan dalam Islam di atas adalah, niat, maksud dan tujuannya harus mengarah kepada kebaikan, upaya menasehati dan tanpa ada unsur niat tercela apapun.

Baca juga: Masih Suka Ghibah? Selain Dosa, Bahayanya sangat Mengerikan

Wallahu A'lam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Bahaya Mengumbar Aib...
Bahaya Mengumbar Aib di Media Sosial, Ini Penjelasan Islam Berdasarkan Al-Qur'an
Suka Bergosip tentang...
Suka Bergosip tentang Selebritas? Ini Hukumnya dalam Islam
Azab Kubur Mengerikan...
Azab Kubur Mengerikan Menanti Para Pelaku Ghibah
Hindari Ghibah! Ini...
Hindari Ghibah! Ini 5 Hadis tentang Ghibah yang Harus Dipahami Umat Muslim
Mengumpat dan Mencela,...
Mengumpat dan Mencela, Jenis Ghibah yang Sangat Dilaknat Allah SWT
Inilah Jenis Ghibah...
Inilah Jenis Ghibah yang Boleh, Salah Satunya Menggunjingkan Kezaliman Penguasa
Rekomendasi
3,5 Abad Diburu, Harta...
3,5 Abad Diburu, Harta Karun di Laut Bahama Masih Banyak Tersisa, Ini Penampakannya
Arkeolog Temukan Benua...
Arkeolog Temukan Benua Purba Tersembunyi di Bawah Lautan Arktik
Dataran Tinggi Ontong...
Dataran Tinggi Ontong Java Mengalami Perubahan Besar Akibat Aktivitas Vulkanik
Artikel Terkini
Bacaan 2 Ayat Terakhir...
Bacaan 2 Ayat Terakhir Surat Al Baqarah dan 3 Manfaatnya yang Dahsyat
Rahasia 2 Ayat Terakhir...
Rahasia 2 Ayat Terakhir Surat Al Baqarah: Dibaca Malam Hari, Pahalanya Luar Biasa
Kisah Hikmah : Perempuan...
Kisah Hikmah : Perempuan yang Sering Menangis karena Allah
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
Adakah Hak atas Harta...
Adakah Hak atas Harta bagi Anak dan Istri Siri Bila Terjadi Perceraian?
Sah Tapi Beresiko, Ini...
Sah Tapi Beresiko, Ini Dampak Nikah Siri bagi Istri dan Anak
Infografis
Ilmuwan Mengungkap Keistimewaan...
Ilmuwan Mengungkap Keistimewaan Gajah Ternyata Ada di Belalainya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved