Inilah Perbuatan yang Dapat Menyebabkan Kekafiran
loading...
A
A
A
Makna kafir (jamaknya kuffaar) menurut syariat adalah setiap keyakinan (akidah) atau perkataan atau perbuatan melakukan sesuatu yang dapat membatalkan keimanan. Istilah kafir secara bahasa artinya adalah menutupi, menyembunyikan atau mengingkari sesuatu.
Umat Islam wajib mempelajari hal-hal yang dapat menyebabkan kekafiran. Allah Ta'ala mengingatkan kita tentang balasan atas kekafiran sebagaimana firman-Nya: "Barangsiapa yang kafir maka dia sendirilah yang menanggung (akibat) kekafirannya itu; dan barangsiapa yang beramal saleh maka untuk diri mereka sendirilah mereka menyiapkan (tempat yang menyenangkan)". (QS Ar-Ruum [30]: 44). ( )
Lalu, apa saja perbuatan yang dapat menyebabkan kekafiran ? Berikut sabda Nabi Muhammad shallallahu 'alihi wa sallam:
عَنْ أَبِي ذَرٍّ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَيْسَ مِنْ رَجُلٍ ادَّعَى لِغَيْرِ أَبِيهِ وَهُوَ يَعْلَمُهُ إِلَّا كَفَرَ، وَمَنْ ادَّعَى مَا لَيْسَ لَهُ فَلَيْسَ مِنَّا وَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ، وَمَنْ دَعَا رَجُلًا بِالْكُفْرِ أَوْ قَالَ عَدُوَّ اللَّهِ وَلَيْسَ كَذَلِكَ إِلَّا حَارَ عَلَيْهِ (رواه مسلم)
Dari Abu Dzar RA bahwa dia mendengar Rasulullah SAW bersabda: "Tidaklah seseorang yang mengakui orang lain sebagai bapaknya, padahal ia mengetahuinya (bahwa dia bukan bapaknya), maka ia telah kafir . Barangsiapa yang mengaku-mengaku sesuatu yang bukan miliknya maka ia bukan dari golongan kami, dan berarti ia akan menempati tempat duduknya dari neraka. Dan barangsiapa memanggil seseorang dengan kekufuran atau berkata, 'Wahai musuh Allah' padahal tidak demikian, kecuali perkataan tersebut akan kembali kepadanya." (HR. Muslim, Hadis No 93).
Direktur Institut for Islamic Studies dan Development Jakarta, Ustaz Rikza Maulan menjelaskan hikmah hadis di atas. Bahwa orang yang beriman tidak boleh melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan konsekwensi keimanannya, yang bahkan dapat mengantarkannya pada kekafiran . ( )
Perbuatan-perbuatan yang terlarang tersebut yaitu:
1. Menisbatkan nasab dirinya kepada orang lain yang bukan ayah kandungnya. Hal ini sangat dilarang dalam Islam, termasuk di dalamnya juga menisbatkan nasab orang lain kepada yang bukan ayah kandungnya, seperti mengadopsi anak, lalu membuang nama ayah kandung anak tersebut, dan menggantikannya dengan nama dirinya. Karena dengan demikian berarti ia telah merampas kehormatan orang lain yaitu hak anak kandungnya.
2. Mengaku-ngaku barang atau aset milik orang lain, sebagai barang atau aset miliknya. Termasuk juga di dalamnya mengambil harta benda milik orang lain. Karena dengan demikian berarti ia telah merampas hak orang lain secara bathil. Dalam riwayat lain, Nabi SAW bersabda: 'Barang siapa yang berbuat curang kepada kami, maka ia bukan termasuk golongan kami.' (HR. Muslim)
3. Memanggil orang lain dengan panggilan atau gelar kekafiran atau sebagai musuh Allah. Karena sesama muslim adalah bersaudara, yang oleh karenanya tidak boleh saling mengkafirkan satu dengan yang lainnya. Maka siapa yang memanggil saudaranya dengan sebutan seperti itu, maka panggilan tersebut akan kembali pada dirinya sendiri. Kecuali apabila orang tersebut sudah sangat jelas dan terang benderang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Aqidah Islamiyah .
Karena itu, hendaknya setiap kita berusaha semaksimal mungkin untuk menghindarkan diri dari segala perbuatan yang dapat merusak keimanan, bahkan membawa pada kekafiran, sebagaimana dijelaskan dalam hadis di atas. ( )
Wallahu Ta'ala A'lam
Umat Islam wajib mempelajari hal-hal yang dapat menyebabkan kekafiran. Allah Ta'ala mengingatkan kita tentang balasan atas kekafiran sebagaimana firman-Nya: "Barangsiapa yang kafir maka dia sendirilah yang menanggung (akibat) kekafirannya itu; dan barangsiapa yang beramal saleh maka untuk diri mereka sendirilah mereka menyiapkan (tempat yang menyenangkan)". (QS Ar-Ruum [30]: 44). ( )
Lalu, apa saja perbuatan yang dapat menyebabkan kekafiran ? Berikut sabda Nabi Muhammad shallallahu 'alihi wa sallam:
عَنْ أَبِي ذَرٍّ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَيْسَ مِنْ رَجُلٍ ادَّعَى لِغَيْرِ أَبِيهِ وَهُوَ يَعْلَمُهُ إِلَّا كَفَرَ، وَمَنْ ادَّعَى مَا لَيْسَ لَهُ فَلَيْسَ مِنَّا وَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ، وَمَنْ دَعَا رَجُلًا بِالْكُفْرِ أَوْ قَالَ عَدُوَّ اللَّهِ وَلَيْسَ كَذَلِكَ إِلَّا حَارَ عَلَيْهِ (رواه مسلم)
Dari Abu Dzar RA bahwa dia mendengar Rasulullah SAW bersabda: "Tidaklah seseorang yang mengakui orang lain sebagai bapaknya, padahal ia mengetahuinya (bahwa dia bukan bapaknya), maka ia telah kafir . Barangsiapa yang mengaku-mengaku sesuatu yang bukan miliknya maka ia bukan dari golongan kami, dan berarti ia akan menempati tempat duduknya dari neraka. Dan barangsiapa memanggil seseorang dengan kekufuran atau berkata, 'Wahai musuh Allah' padahal tidak demikian, kecuali perkataan tersebut akan kembali kepadanya." (HR. Muslim, Hadis No 93).
Direktur Institut for Islamic Studies dan Development Jakarta, Ustaz Rikza Maulan menjelaskan hikmah hadis di atas. Bahwa orang yang beriman tidak boleh melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan konsekwensi keimanannya, yang bahkan dapat mengantarkannya pada kekafiran . ( )
Perbuatan-perbuatan yang terlarang tersebut yaitu:
1. Menisbatkan nasab dirinya kepada orang lain yang bukan ayah kandungnya. Hal ini sangat dilarang dalam Islam, termasuk di dalamnya juga menisbatkan nasab orang lain kepada yang bukan ayah kandungnya, seperti mengadopsi anak, lalu membuang nama ayah kandung anak tersebut, dan menggantikannya dengan nama dirinya. Karena dengan demikian berarti ia telah merampas kehormatan orang lain yaitu hak anak kandungnya.
2. Mengaku-ngaku barang atau aset milik orang lain, sebagai barang atau aset miliknya. Termasuk juga di dalamnya mengambil harta benda milik orang lain. Karena dengan demikian berarti ia telah merampas hak orang lain secara bathil. Dalam riwayat lain, Nabi SAW bersabda: 'Barang siapa yang berbuat curang kepada kami, maka ia bukan termasuk golongan kami.' (HR. Muslim)
3. Memanggil orang lain dengan panggilan atau gelar kekafiran atau sebagai musuh Allah. Karena sesama muslim adalah bersaudara, yang oleh karenanya tidak boleh saling mengkafirkan satu dengan yang lainnya. Maka siapa yang memanggil saudaranya dengan sebutan seperti itu, maka panggilan tersebut akan kembali pada dirinya sendiri. Kecuali apabila orang tersebut sudah sangat jelas dan terang benderang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Aqidah Islamiyah .
Karena itu, hendaknya setiap kita berusaha semaksimal mungkin untuk menghindarkan diri dari segala perbuatan yang dapat merusak keimanan, bahkan membawa pada kekafiran, sebagaimana dijelaskan dalam hadis di atas. ( )
Wallahu Ta'ala A'lam
(rhs)