Ada 3 Jenis Hakim, Kebanyakan Masuk Neraka
Kamis, 01 Februari 2024 - 15:49 WIB
loading...
Jabatan hakim merupakan jabatan yang sangat berisiko. Ilustrasi: Ist
A
A
A
Jabatan hakim merupakan jabatan yang sangat berisiko karena banyaknya hakim yang masuk neraka jika dia zalim , dan tidak berhukum dengan hukum Allah.
Rasulullah SAW bersabda:
“Para hakim ada tiga golongan, satu golongan di surga dan dua golongan yang lain di neraka. Adapun yang di surga, seorang yang tahu akan kebenaran dan memutuskan (perkara) dengan kebenaran. Adapun orang yang tahu akan kebenaran lalu memutuskan (perkara) dengan zalim maka ia di neraka. Dan seorang yang memutuskan perkara untuk manusia dengan kebodohan maka ia di neraka.”[HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan selain keduanya dengan lafadz riwayat Ibnu Majah. Al Albani memuatnya dalam kitabShahih Ibnu Majahno 2315]
Baca juga: Nabi Muhammad SAW Haramkan Perbuatan Zalim, Lalu Apakah Zalim Itu?
Hamdan Zoelva , Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013 – 2015, pernah mengingatkan peran mulia hakim dalam memutus sebuah perkara namun profesi ini sangat rentan.
Hamdan menjelaskan putusan hakim akan mendapat legitimasi yang kuat apabila memenuhi tiga syarat, yaitu terpenuhi unsur formalitasnya, kedua rasional, dan ketiga memenuhi unsur moralitas.
“Satu formalitas, dua rasionalitas, kemudian moralitas. Ada tiga putusan itu yang memiliki legitimasi yang kuat. Formalitas oke tapi rasionalitas dan moralitasnya kurang itu jadi masalah. sah atau tidak? tetap sah. Karena kita menganut hukum formal,” tambahnya.
Ia mencontohkan dalam kasus ini adalah adanya konflik kepentingan antara hakim dengan pihak terkait dalam memutus sebuah perkara. Putusan tersebut mungkin saja sah dalam konteks formalnya, tetapi tidak legitimate.
Baca juga: Dosa dan Ganjaran Pemimpin Zalim dalam Islam
Rasulullah SAW bersabda:
القُضَاةُ ثَلاَثَةٌ: قَاضٍ فِى الْجَنَّةِ وَقَاضِيَانِ فِى النَّارِ قَاضٍ عَرَفَ الْحَقَّ فَقَضَى بِهِ فَهُوَ فِى الْجَنَّةِ وَقَاضٍ عَرَفَ الحَقَّ فَحَكَمَ بِخِلاَفِهِ فَهُوَ فِى النَّارِ وَقَاضٍ قَضَى عَلَى جَهْلٍ فَهُوَ فِى النَّارِ
“Para hakim ada tiga golongan, satu golongan di surga dan dua golongan yang lain di neraka. Adapun yang di surga, seorang yang tahu akan kebenaran dan memutuskan (perkara) dengan kebenaran. Adapun orang yang tahu akan kebenaran lalu memutuskan (perkara) dengan zalim maka ia di neraka. Dan seorang yang memutuskan perkara untuk manusia dengan kebodohan maka ia di neraka.”[HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan selain keduanya dengan lafadz riwayat Ibnu Majah. Al Albani memuatnya dalam kitabShahih Ibnu Majahno 2315]
Baca juga: Nabi Muhammad SAW Haramkan Perbuatan Zalim, Lalu Apakah Zalim Itu?
Hamdan Zoelva , Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013 – 2015, pernah mengingatkan peran mulia hakim dalam memutus sebuah perkara namun profesi ini sangat rentan.
Hamdan menjelaskan putusan hakim akan mendapat legitimasi yang kuat apabila memenuhi tiga syarat, yaitu terpenuhi unsur formalitasnya, kedua rasional, dan ketiga memenuhi unsur moralitas.
“Satu formalitas, dua rasionalitas, kemudian moralitas. Ada tiga putusan itu yang memiliki legitimasi yang kuat. Formalitas oke tapi rasionalitas dan moralitasnya kurang itu jadi masalah. sah atau tidak? tetap sah. Karena kita menganut hukum formal,” tambahnya.
Ia mencontohkan dalam kasus ini adalah adanya konflik kepentingan antara hakim dengan pihak terkait dalam memutus sebuah perkara. Putusan tersebut mungkin saja sah dalam konteks formalnya, tetapi tidak legitimate.
Baca juga: Dosa dan Ganjaran Pemimpin Zalim dalam Islam
Lihat Juga :