Menentukan Awal 1 Ramadan Berlandaskan Dalil Hadis

Kamis, 07 Maret 2024 - 13:28 WIB
loading...
Menentukan Awal 1 Ramadan...
Dalam Islam, secara umum ada dua metode dalam penentuan awal bulan Ramadan maupun bulan-bulan lainnya yakni yang pertama, didasarkan pada penglihatan bulan secara fisik atau disebut Rukyatul Hilal bil Fily. Kedua, metode perhitungan astronomi (Hisab). Fot
A A A
Menentukan awal Ramadan penting diketahui dan dipahami umat muslim. Dalam Islam, secara umum ada dua metode dalam penentuan awal bulan Ramadan maupun bulan-bulan lainnya dalam kalender Qomariyah (Hijriyah). Yakni, yang pertama, didasarkan pada penglihatan bulan secara fisik atau disebut Rukyatul Hilal bil Fi'ly. Kedua, metode perhitungan astronomi (Hisab). Metode Hisab ini dipakai untuk membantu prosesi rukyat.

Sedangkan di Indonesia, pemerintah menjadikan Ru'yatul Hilal sebagai dasar penetapan awal bulan Qamariyah, khususnya Ramadan, Syawal, Dzulhijjah atau bulan lainnya. Dilansir dari NU Online, Jumhurul Madzahib (mayoritas imam mazhab selain Syafi'iyyah) berpendapat bahwa pemerintah sebagai Ulil Amri dibolehkan menjadikan Ru'yatul Hilal.

Adapun dasar hukumnya atau dalilnya antara lain:

1. Hadis Muttafaq 'Alaihi yang Berbunyi:

حدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ زِيَادٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ قَالَ قَالَ أَبُو الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ


Artinya: "Berpuasalah kalian pada saat kalian telah melihatnya (bulan), dan berbukalah kalian juga di saat telah melihatnya (hilal bulan Syawal) Dan apabila tertutup mendung bagi kalian maka genapkanlah bulan Sya'ban menjadi 30 hari." (HR Al-Bukhari 1776 dan Imam Muslim 5/354)

Dari hadis di atas, Rasulullah SAW menetapkan "melihat bulan" (rukyatul hilal) sebagai causa prima dari permulaan ibadah puasa dan permulaan Idul Fitri, dan bukan dengan sudah wujud tidaknya ataupun apalagi cara menghitungnya.

Dari redaksi ucapan Rasulullah SAW di atas menyuruh umat muslim menyempurnakan bulan Sya'ban sebanyak 30 hari apalagi tidak berhasil melihat walaupun secara perhitungan astronomi (hisab) mungkin sudah ada.

2. Hadis Pengakuan Badui Melihat Hilal Ramadan

Pada masa Rasulullah SAW, beliau memerintahkan puasa langsung setelah datang kepada beliau persaksian seorang muslim tanpa menanyakan asal si saksi, apakah dia melihatnya di daerah mathla' yang sama dengan beliau atau berjauhan. Berikut hadisnya:

جَاءَ أَعْرَابِيٌّ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي رَأَيْتُ الْهِلَالَ قَالَ الْحَسَنُ فِي حَدِيثِهِ يَعْنِي رَمَضَانَ فَقَالَ أَتَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ قَالَ نَعَمْ قَالَ أَتَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ قَالَ نَعَمْ قَالَ يَا بِلَالُ أَذِّنْ فِي النَّاسِ فَلْيَصُومُوا غَدًا


Artinya: "Datang seorang Badui ke Rasulullah SAW seraya berkata: Sesungguhnya aku telah melihat hilal. (Hasan, perawi hadits menjelaskan bahwa hilal yang dimaksud sang badui yaitu hilal Ramadhan). Rasulullah SAW bersabda: Apakah kamu bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah? Dia berkata: Benar. Beliau meneruskan pertanyaannya seraya berkata: Apakah kau bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah? Dia berkata: Ya benar. Kemudian Rasulullah memerintahkan orang-orang untuk berpuasa besok." (HR Abu Daud 283/6)

3. Kitab Fathul Qodir Fiqh Mazhab Hanafi pada jilid ke 4 hal 291

وَإِذَا ثَبَتَ فِي مِصْرَ لَزِمَ سَائِرَ النَّاسِ فَيَلْزَمُ أَهْلَ الْمَشْرِقِ بِرُؤْيَةِ أَهْلِ الْمَغْرِبِ فِي ظَاهِرِ الْمَذْهَبِ


Artinya: "Apabila telah ditetapkan bahwa hilal telah terlihat di sebuah kota, maka wajib hukumnya penduduk yang tinggal di belahan bumi Timur untuk mengikuti ketetapan ru'yah yang telah diambil kaum muslimin yang berada di belahan bumi Barat".

Dalam ta'bir di atas dijelaskan bahwa wajib hukumnya bagi umat Islam yang tinggal di daerah Timur untuk mengikuti ketetapan ru'yah yang telah diambil oleh kaum muslimin di wilayah Barat. Dan sebaliknya, apabila mereka yang tinggal di wilayah Timur terlebih dahulu telah melihat dan menetapkannya, maka kewajibannya lebih utama karena secara otomatis umat Islam bagian Timur terlebih dahulu melihat hilal dari pada mereka yang tinggal di Barat.

4. Kitab Furu' Milik ibn Muflih fiqh Mazhab Hambali Juz 4 hal 426

[َarabOpen]إِنْ ثَبَتَتْ رُؤْيَتُهُ بِمَكَانٍ قَرِيبٍ أَوْ بَعِيدٍ لَزِمَ جَمِيعَ الْبِلَادِ الصَّوْمُ ، وَحُكْمُ مَنْ لَمْ يَرَهُ كَمَنْ رَآهُ وَلَوْ اخْتَلَفَتْ الْمَطَالِعُ


Artinya: "Apabila bulan telah terlihat dalam suatu tempat, baik jaraknya dekat atau jauh dari wilayah lain, maka wajib seluruh wilayah untuk berpuasa mengikuti ru'yah wilayah tersebut. Hukum ini juga berlaku bagi mereka yang tidak melihatnya sepertihalnya mereka yang melihatnya secara langsung, dan perbedaan wilayah terbit bukanlah penghalang dalam penerapan hukum ini."

5. Kitab Mawahib Jalil fi Syarh Mukhtashor Syaikh Kholil juz 6 hal 396

أَمَّا سَبَبُهُ أَيْ الصَّوْمِ فَاثْنَانِ الْأَوَّلُ : رُؤْيَةُ الْهِلَالِ وَتَحْصُلُ بِالْخَبَرِ الْمُنْتَشِرِ


Artinya: "Adapun sebab diwajibkannya puasa ada dua, yang pertama: terlihatnya bulan, dengan syarat ru'yahnya melalui kabar yang sudah tersebar luas."

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa penetapan bulan Ramadan hanya ditetapkan dengan terlihatnya bulan tanpa disebutkan adanya syarat-syarat lain untuk diterimanya ru'yah ini, yaitu di antaranya tanpa dengan menyebutkan ketentuan perbedaan terbitnya bulan pada wilayah yang berjauhan (ikhtilaf matholi').

6. Bughyatul Mustarsyidin

لاَ يَثْبُتُ رَمَضَانُ كَغَيْرِهِ مِنَ الشُّهُوْرِ إِلاَّ بِرُؤْيَةِ الْهِلاَلِ أَوْ إِكْمَالِ الْعِدَّةِ ثَلاَثِيْنَ بِلاَ فَارِقٍ
Halaman :
Lihat Juga :
wa-channel
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Ramadan, Waktu yang...
Ramadan, Waktu yang Tepat Mendulang Berbagai Pahala
Syafana Ramadhan Boarding...
Syafana Ramadhan Boarding Camp Bentuk Karakter Pemimpin Islam
Lintasarta Salurkan...
Lintasarta Salurkan Program Sosial Ramadan bagi Lebih dari 1.500 Penerima Manfaat di Berbagai Kota
Memasuki 10 Hari Terakhir...
Memasuki 10 Hari Terakhir Ramadan dan 10 Amalan Terbaiknya, Umat Muslim Wajib Tahu!
Muhammadiyah Tetapkan...
Muhammadiyah Tetapkan Lebaran 2026 pada Jumat 20 Maret
Pahala Puasa Ramadan...
Pahala Puasa Ramadan Hari ke-1 Sampai Hari ke-30, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Rekomendasi
Ibnu Khaldun, Ilmuwan...
Ibnu Khaldun, Ilmuwan Islam yang Seluruh Keluarganya Meninggal karena Wabah
Debu Gurun Sahara Diprediksi...
Debu Gurun Sahara Diprediksi Akan Menutupi Wilayah AS Minggu Ini
Struktur Zig-Zag Ditemukan...
Struktur Zig-Zag Ditemukan di Medan Magnet Bumi
Artikel Terkini
Amalan Jumat: Raih Cahaya...
Amalan Jumat: Raih Cahaya dengan Membaca Surat Al-Kahfi
15.086 Jemaah Haji Reguler...
15.086 Jemaah Haji Reguler dan 7.547 Haji Khusus Telah Tiba di Indonesia
Keistimewaan Hari Jumat,...
Keistimewaan Hari Jumat, Yaumul Maiz Saat Allah Menampakan Diri di Surga
4 Amalan Hari Jumat...
4 Amalan Hari Jumat yang Jarang Diketahui, Pahalanya Dahsyat!
Pernikahan Membuka Pintu...
Pernikahan Membuka Pintu Rezeki, Benarkah?
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
Terpopuler
Infografis
Sangat Langka, Pada...
Sangat Langka, Pada 2030 Umat Islam Akan Temui 2 Kali Ramadan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved