Inilah Golongan yang Boleh Tidak Menjalankan Puasa Ramadan, Simak Ya!

Senin, 25 Maret 2024 - 10:04 WIB
loading...
A A A
وَمَا كَانَ رَبُّكَ نَسِيًّا


“Dan tidaklah Tuhanmu lupa.” (QS. Maryam : 64)

Begitu juga dalam surat Al-Baqarah:

وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ


“Dan Allah mengetahui sedangkan kamu tidak mengetahuinya.” (QS. Al-Baqarah : 232)

Dan juga firman Allah Subhanahu wa Ta’ala di dalam ayat-ayat yang menyebutkan tentang keringanan berbuka saat bersafar:

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ


“Allah menginginkan bagi kalian kemudahan, dan tidak menginginkan bagi kalian kesulitan.” (QS. Al-Baqarah: 185)

Maksudnya adalah bahwa sesungguhnya kemudahan/keringanan bagi musafir adalah perkara yang diinginkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan keringanan ini termasuk dari maksud syar’iat yang utama. Belum lagi bahwa yang mensyari’atkan agama ini, Dialah Allah yang maha pencipta masa, tempat dan manusia. Maka Allah lebih mengetahui keperluan-keperluan manusia dan apa saja yang baik dan memperbaiki mereka.

2. Orang yang sakit

Allah Subhanahu wa Ta’ala membolehkan untuk orang yang sakit berbuka sebagai rahmat dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan sebagai kemudahan. Penyakit yang diperbolehkan untuk berbuka adalah: sakit yang menyebabkan jika berpuasa akan membahayakan, atau bertambah penyakitnya, atau dikhawatirkan terlambat kesembuhannya.

Jika sakitnya tersebut adalah sakit yang kronis, menahun, sulit diharapkan kesembuhannya, dan dia tidak sanggup untuk berpuasa, maka dia membayar fidyah.

3. Wanita haid dan nifas

Para ulama berijma’ (bersepakat dalam sebuah perkara sepeninggal Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam) bahwa wanita haid dan nifas tidak halal berpuasa, mereka berdua jika berbuka maka wajib mengqadha, jika mereka berdua puasa maka tidak sah puasanya.

4. Orang tua renta

Ini boleh untuk tidak berpuasa karena mungkin saking lemahnya, saking tuanya, tidak sanggup untuk berpuasa, maka boleh untuk tidak berpuasa. Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma berkata:

الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لا يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا فَيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا


“Laki-laki yang tua dan perempuan yang tua, tidak sanggup kedua-duanya untuk berpuasa, maka memberi makan setiap hari sebagai gantinya kepada seorang miskin.” (HR. Bukhari)

Diriwayatkan oleh Imam Daruquthni dan beliau shahihkannya, dari jalan Manshur dari Mujahid dari Abdullah bin Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma, beliau membaca ayat :

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ


“Orang-orang yang tidak sanggup untuk berpuasa, mereka membayar fidyah, memberi makan bagi orang miskin.” (QS. Al-Baqarah : 184)

Abdullah bin Abbas berkata : “Dialah laki-laki yang tua, tidak sanggup untuk berpuasa lalu dia berbuka, maka dia memberi makan atas setiap harinya seorang miskin 1/2 sha’ gandum.”

1 sha’ setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha’ berarti sekitar 1,5 kg. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu : “Barangsiapa yang mendapati masa tua lalu dia tidak sanggup berpuasa pada bulan Ramadhan, maka hendaknya dia bersedekah di setiap harinya sebesar satu mud dari gandum.” (HR. Daruquthni 2/208 dalam sanadnya ada Abdullah bin Shalih dia lemah, tapi banyak riwayat-riwayat yang mendukungnya)

Dari Anas bin Malik, beliau tidak sanggup untuk berpuasa pada suatu tahun, maka beliau kemudian membuat makanan Tsarid dengan panci besar, kemudian beliau memanggil 30 orang miskin dan beliau beri makan sampai kenyang. (HR. Daruquthni, sanadnya Shahih) Dari sini kita tahu bahwa ada dua cara memberikan fidyah. Yang pertama memberikan makanan siap santap 1 kali makan kenyang. Ada yang yang kedua yaitu bersedekah dengan makanan pokok 1/2 sha’ = 1,5 kg = 2 liter, baik itu beras, kurma, gandum, atau yang semisal.

5. Wanita hamil dan menyusui

Termasuk agungnya rahmat Allah terhadap hamba-hambaNya yang lemah adalah bahwa Allah telah memberikan keringanan untuk mereka dalam perihal berbuka puasa. Termasuk dari mereka adalah wanita yang hamil dan wanita yang menyusui, mereka boleh berbuka. Tapi ingat bahwa wanita hamil dan menyusui ini meskipun mereka diperbolehkan berbuka, pada asalnya mereka tetap disyariatkan untuk berpuasa.

Maksudnya adalah jika wanita hamil dan menyusui merasa sanggup untuk berpuasa, maka hendaklah dia berpuasa. Dan sebagian dokter ahli kandungan mengatakan bahwa, jika memang seorang wanita hamil dan menyusui sanggup, maka tidak berpengaruh kepada janin ataupun bayinya untuk berpuasa.

Jadi, tidak serta merta wanita hamil dan menyusui itu kemudian langsung berbuka, tapi dilihat kondisinya. Jika memang dia sanggup, maka berpuasa lebih utama. Tapi jika dia ingin mengambil keringanan, ini diperbolehkan. Dari Anas bin Malik Al-Ka’bi Radhiyallahu ‘Anhu berkata :
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2391 seconds (0.1#10.140)