Zakat Fitrah Kewajiban Pribadi yang Memiliki Konsekuensi Sosial
Rabu, 27 Maret 2024 - 16:33 WIB
loading...
Dengan perkataan lain, zakat fitrah adalah lambang tanggung-jawab kemasyarakatan kita. Ilustrasi: pp muhammadiyah
A
A
A
Ibadah puasa selama sebulan diakhiri dengan Hari Raya Lebaran atau Idul Fitri (Id-al-fithr, "Siklus Fitrah"), yang menggambarkan tentang saat kembalinya fitrah atau kesucian asal manusia setelah hilang karena dosa selama setahun, dan setelah pensucian diri dosa itu melalui puasa .
"Dalam praktik yang melembaga dan mapan sebagai adat kita semua, manifestasi dari Lebaran itu ialah sikap-sikap dan perilaku kemanusiaan yang setulus-tulusnya dan setinggi-tingginya," ujar cendekiawan muslim Nurcholish Madjid atau Cak Nur (1939–2005) dalam bukunya berjudul "Kontekstualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah" (Yayasan Paramadina, 1994).
Dimulai dengan pembayaran zakat fitrah yang dibagikan kepada fakir miskin, diteruskan dengan bertemu sesama anggota umat dalam perjumpaan besar pada salat Id, kemudian dikembangkan dalam kebiasaan terpuji bersilaturahmi kepada sanak kerabat dan teman sejawat, keseluruhan manifestasi Lebaran itu menggambarkan dengan jelas aspek sosial dari hasil ibadah puasa.
Baca juga: Mempercepat Membayar Zakat Fitrah, Bolehkah?
Adalah bersyukur atas nikmat-karunia yang merupakan hidayah Allah kepada kita itu maka pada hari Lebaran kita dianjurkan untuk memperlihatkan kebahagiaan dan kegembiraan kita.
Petunjuk Nabi dalam berbagai Hadis mengarahkan agar pada hari Lebaran tidak seorang pun tertinggal dalam bergembira dan berbahagia, tanpa berlebihan dan melewati batas.
Konsep Kesucian
Cak Nur mengatakan fitrah merupakan konsep kesucian asal pribadi manusia, yang memandang bahwa setiap individu dilahirkan dalam keadaan suci bersih.
"Karena itu zakat fitrah merupakan kewajiban pribadi berdasarkan kesucian asalnya, namun memiliki konsekuensi sosial yang sangat langsung dan jelas," ujarnya.
Menurutnya, seperti halnya dengan setiap zakat atau "sedekah" (shadaqah, secara etimologis berarti "tindakan kebenaran"). Pertama-tama dan terutama diperuntukkan bagi golongan fakir-miskin serta mereka yang berada dalam kesulitan hidup seperti al-riqab, mereka yang terbelenggu, yakni, para budak; dalam istilah modern dapat berarti mereka yang terkungkung oleh "kemiskinan struktural". Lalu, al-gharimun, yakni mereka yang terbeban berat hutang, serta ibn al-sabil, orang yang terlantar dalam perjalanan, demi usaha ikut meringankan beban hidup mereka.
"Dalam praktik yang melembaga dan mapan sebagai adat kita semua, manifestasi dari Lebaran itu ialah sikap-sikap dan perilaku kemanusiaan yang setulus-tulusnya dan setinggi-tingginya," ujar cendekiawan muslim Nurcholish Madjid atau Cak Nur (1939–2005) dalam bukunya berjudul "Kontekstualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah" (Yayasan Paramadina, 1994).
Dimulai dengan pembayaran zakat fitrah yang dibagikan kepada fakir miskin, diteruskan dengan bertemu sesama anggota umat dalam perjumpaan besar pada salat Id, kemudian dikembangkan dalam kebiasaan terpuji bersilaturahmi kepada sanak kerabat dan teman sejawat, keseluruhan manifestasi Lebaran itu menggambarkan dengan jelas aspek sosial dari hasil ibadah puasa.
Baca juga: Mempercepat Membayar Zakat Fitrah, Bolehkah?
Adalah bersyukur atas nikmat-karunia yang merupakan hidayah Allah kepada kita itu maka pada hari Lebaran kita dianjurkan untuk memperlihatkan kebahagiaan dan kegembiraan kita.
Petunjuk Nabi dalam berbagai Hadis mengarahkan agar pada hari Lebaran tidak seorang pun tertinggal dalam bergembira dan berbahagia, tanpa berlebihan dan melewati batas.
Konsep Kesucian
Cak Nur mengatakan fitrah merupakan konsep kesucian asal pribadi manusia, yang memandang bahwa setiap individu dilahirkan dalam keadaan suci bersih.
"Karena itu zakat fitrah merupakan kewajiban pribadi berdasarkan kesucian asalnya, namun memiliki konsekuensi sosial yang sangat langsung dan jelas," ujarnya.
Menurutnya, seperti halnya dengan setiap zakat atau "sedekah" (shadaqah, secara etimologis berarti "tindakan kebenaran"). Pertama-tama dan terutama diperuntukkan bagi golongan fakir-miskin serta mereka yang berada dalam kesulitan hidup seperti al-riqab, mereka yang terbelenggu, yakni, para budak; dalam istilah modern dapat berarti mereka yang terkungkung oleh "kemiskinan struktural". Lalu, al-gharimun, yakni mereka yang terbeban berat hutang, serta ibn al-sabil, orang yang terlantar dalam perjalanan, demi usaha ikut meringankan beban hidup mereka.
Lihat Juga :