Cara Membayar Fidyah Ibu Hamil dan Menyusui
Selasa, 02 April 2024 - 07:43 WIB
loading...
A
A
A
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ
kemudian ia mengatakan: “ Maksud ayat tersebut ialah orang yang tua renta, dan tidak sanggup melakukan puasa Ramadhan, maka hendaklah ia berbuka dan memberi makan setiap hari yang ia tidak puasa kepada seorang miskin sebanyak ½ sha‟ kurma atau tepung.”
Menurut Imam Ahmad bin Hambal, bahwa ukuran fidyah yang wajib dikeluarkan pada setiap hari yang ditinggalkan karena tidak berpuasa adalah satu mud tepung atau dua mud kurma dan gandum.
Bagi orang yang wajib membayar fidyah karena uzur Syar‟i, dapat membayarnya pada hari keika ia tidak melaksanakan puasa, setelah terbit fajar dan tidak dianjurkan selain waktu tersebut. Hal ini berarti pembayaran fidyah tersebut dibayar secara langsung. Didalam hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik, Pembayaran fidyah juga boleh dilakukan pada akhir bulan Ramadan, sebagaimana yang pernah dilakukannya ketika beliau telah tua dan tidak mampu lagi untuk berpuasa.
“Menceritakan Ahmad bin Abdillah Wakil Abi Sakhrah,menceritakan Ibnu Ur‟fah, menceritakan Ruuh‟, menceritakan Um‟raan bin Hudair, daripada Ayyub, daripada Anas bin Malik r.a. ; ia mengatakan, bahwa ia tidak mampu berpuasa pada suatu tahun (selama sebulan), lalu ia membuat suatu benjana tsarid (roti yang diremuk dan direndam dalam kuah), kemudian ia mengundang sebanyak 30 orang miskin, sehingga roti tersebut mengenyangkan mereka.”
Adapun yang tidak diperbolehkan adalah pembayaran fidyah dilakukan sebelum bulan Ramadan. Sebagai contoh: Ada seorang yang sakit, dan tidak dapat diharapkan kesembuhannya, kemudian ketika bulan Syaa‟ban tiba dia sudah terlebih dahulu membayar fidyah, maka hal itu tidak diperbolehkan, seharusnya dia menunggu bulan Ramadhan masuk, barulah ia diperbolehkan membayar fidyah tersebut. Inti pembayaran fidyah nya adalah menggantikan puasa karena uzur Syar‟i dengan memberi makan satu orang miskin.
Di antara tatacara pembayarannya dapat di terapkan dengan dua cara: Pertama, memasak atau membuat makanan kemudian memanggil orang miskin, dengan sama jumlah hari yang ditinggalkannya selama bulan Ramadhan tersebut. Kedua, memberikan kepada orang miskin berupa makanan yang belum dimasak, lebih sempurna jika diberikan sesuatu yang dapat dijadikan lauk pauk.
Pemberian fidyah ini dapat dilakukan secara sekaligus, misalnya membayar fidyah untuk 30 hari disalurkan kepada 30 orang miskin, atau juga dapat diberikan satu orang miskin saja.
Baca juga: Begini Aturan Pembayaran Fidyah bagi Perempuan Hamil dan Menyusui
Wallahu A'lam
(wid)
Lihat Juga :