Kampanye PM India Narendra Modi Berisi Adu Domba Muslim dan Hindu

Jum'at, 26 April 2024 - 10:47 WIB
loading...
Kampanye PM India Narendra...
Perdana Menteri India Narendra Modi. Foto: al Jazeera
A A A
Pidato-pidato Perdana Menteri India Narendra Modi sejak awal kampanye pemilu di India telah memberikan pernyataan-pernyataan yang menggambarkan partai-partai oposisi sebagai anti-Hindu.

"Misalnya, dia mengatakan manifesto Kongres mempunyai jejak Liga Muslim, mengacu pada partai politik yang didirikan di bawah kolonialisme Inggris untuk menjamin hak-hak Muslim," tulis Poorvanand, dosen Bahasa Hindi di Universitas Delhi, dalam artikelnya berjudul "Modi wants to turn India’s election into a Hindu-Muslim war" yang dilansir Al Jazeera, 24 April 2024.

Modi juga mengklaim bahwa para pemimpin oposisi memiliki pola pikir Mughal, penguasa Muslim India pada abad 16-18, dan bahwa mereka menghina umat Hindu dengan memakan ikan pada acara suci Hindu dan makan daging selama bulan suci Hindu di Sawan. Dia mengatakan mereka melakukannya untuk menyenangkan pemilih “mereka sendiri”.

"Siapakah para pemilih ini selain Muslim?" ujar Poorvanand.

Baca juga: Perdana Menteri India Narendra Modi Ahli Bersiul Anjing, Apa Maksudnya?

Menurut Poorvanand, bahwa para pemimpin oposisi melakukan praktik-praktik anti-Hindu untuk menenangkan umat Islam adalah pernyataan yang sangat tidak masuk akal mengingat bahwa oposisi juga membutuhkan suara Hindu dan tidak mampu melakukan apa pun untuk mengasingkan mereka.

"Namun kurangnya logika tidak menghentikan Modi dan BJP untuk mengulangi klaim tersebut dalam upaya memprovokasi umat Hindu melawan Muslim," katanya.

Hal ini jelas merupakan pelanggaran terhadap Model Kode Etik ECI, yang menyatakan bahwa tidak seorang pun diperbolehkan untuk meminta suara atau berkampanye atas dasar agama atau komunal.

Hal ini juga merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perwakilan Rakyat, yang menganggap propaganda komunal sebagai kejahatan.

Undang-undang tersebut mengatakan, “Permintaan yang diajukan oleh seorang kandidat, atau orang lain dengan persetujuan dari seorang kandidat, untuk memilih atau tidak memberikan suara atas dasar agama, ras, kasta, komunitas atau bahasanya merupakan praktik pemilu yang korup.” Jika terbukti bersalah berdasarkan ketentuan ini, seseorang dapat menghadapi hukuman enam tahun penjara.

Ketentuan Undang-undang inilah yang menyebabkan larangan pemilu selama enam tahun pada tahun 1999 terhadap Bal Thackeray, pendiri partai Shiv Sena, atas upayanya melakukan penghasutan komunal.

Baca juga: 5 Fakta tentang Perdana Menteri India Narendra Modi, Nomor 3 Politikus Anti-Islam

Meskipun ada seruan untuk mengambil tindakan untuk membendung penggunaan pidato yang menghasut oleh BJP dalam pemilu yang sedang berlangsung, ECI sama sekali bungkam mengenai masalah ini. Itu karena ini adalah badan yang dikompromikan.

Pada bulan Desember, BJP berhasil mendorong undang-undang melalui parlemen yang mengubah komposisi panitia seleksi yang bertugas menunjuk komisioner pemilu. Sebelumnya Ketua Mahkamah Agung India (CJI) adalah bagian dari perjanjian tersebut, bersama dengan perdana menteri dan pemimpin oposisi. Kini CJI telah diganti dengan menteri yang dipilih oleh perdana menteri.

Hal inilah yang menyebabkan ECI kehilangan independensinya. Sejak saat itu, mereka berperilaku seperti badan pemerintah, mengeluarkan pemberitahuan kepada para pemimpin oposisi jika terjadi kesalahan kecil dan tidak mengambil tindakan terhadap pelanggaran berat yang dilakukan oleh para pemimpin BJP. Hal ini berarti pemilu di India juga terganggu.

Ketika kampanye penghasutan BJP terus berlanjut, umat Islam dinasihati oleh para simpatisan mereka untuk tidak bereaksi karena hal itu akan membuat umat Hindu tertarik pada BJP. Umat Islam diam saja, begitu pula ECI dan pengadilan. "Dalam keheningan yang memekakkan telinga ini, kami berduka atas matinya demokrasi di India," ujar Poorvanand.

Baca juga: PM India Dianggap Bersiul Anjing, Menyerang Umat Islam Tanpa Mengucapkan Kata Muslim
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
4 Amalan Hari Jumat...
4 Amalan Hari Jumat yang Jarang Diketahui, Pahalanya Dahsyat!
Muslimverse Luncurkan...
Muslimverse Luncurkan Tantangan Harian Ramadhan, Hadiah Umrah Gratis hingga Uang Tunai
Tak Sengaja Makan Daging...
Tak Sengaja Makan Daging Babi, Apa yang Harus Dilakukan Seorang Muslim?
Amazing Muharram 2025...
Amazing Muharram 2025 Sukses Digelar di Tokyo, Aa Gym hingga Ivan Gunawan Jadi Pembicara
Promosi Islam ala Muslim...
Promosi Islam ala Muslim Asia Tenggara
Ayu Aida Persembahkan...
Ayu Aida Persembahkan Seberkah Al Aqsa Sesuci Ka'bah: Sebuah Mahakarya untuk Palestina dan Umat Muslim
Rekomendasi
Ilmuwan Ini Ramal Penyebab...
Ilmuwan Ini Ramal Penyebab Kiamat, Salah Satunya karena AI
Ukuran Gerbang Neraka...
Ukuran Gerbang Neraka Siberia Terdeteksi Bertambah 3 Kali Lipat
Ilmuwan Ungkap Misteri...
Ilmuwan Ungkap Misteri Penyebab Terjadinya Lubang Raksasa di Antartika
Artikel Terkini
Komisi VIII DPR Beri...
Komisi VIII DPR Beri Sinyal Ongkos Haji 2027 Naik
Tata Cara Menguburkan...
Tata Cara Menguburkan Jenazah Sesuai Syariat Islam, Lengkap dari Awal hingga Akhir
Salat Jenazah, Pahala...
Salat Jenazah, Pahala dan Keutamaan 2 Qirath Beserta Bacaan Niat Lengkap
6 Adab Syariyah Mengurus...
6 Adab Syar'iyah Mengurus Orang yang Baru Meninggal Dunia
Mengawetkan Jenazah...
Mengawetkan Jenazah dalam Islam, Bolehkah Dilakukan? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Menunda Penguburan...
Hukum Menunda Penguburan Jenazah dalam Islam, Kapan Diperbolehkan?
Infografis
Peringatkan Iran, PM...
Peringatkan Iran, PM Israel: Kami Lebih Pintar dan Lebih Bertekad
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved