Masuk Islam Cukup dengan Membaca Syahadat: Berikut Ini yang Bisa Membatalkan Keislaman?

Senin, 29 April 2024 - 10:45 WIB
loading...
Masuk Islam Cukup dengan...
Seorang muslim harus menghindari diri dari yang diharamkan. Ilustrasi: Ist
A A A
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi dalam bukunya "Fatawa Qardhawi" menyatakan setiap manusia, apabila telah mengucapkan dua kalimat Syahadat , maka dia menjadi orang Islam . Baginya wajib dan berlaku hukum-hukum Islam, yaitu beriman akan keadilan dan kesucian Islam. Wajib baginya menyerah dan mengamalkan hukum Islam yang jelas, yang ditetapkan oleh Al-Qur'an dan As-Sunnah .

Tidak ada pilihan baginya menerima atau meninggalkan sebagian. Dia harus menyerah pada semua hukum yang dihalalkan dan yang diharamkan, sebagaimana arti (maksud) dari ayat di bawah ini:

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ ۗ

"Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang Mukmin dan tidak(pula) bagi wanita yang Mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan sesuatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka ..." ( QS Al-Ahzab : 36).

Baca juga: Tingkatan Mahabah Menurut Al-Qardhawi

Al-Qardhawi mengingatkan perlu diketahui bahwa ada di antara hukum-hukum Islam yang sudah jelas menjadi kewajiban-kewajiban, atau yang sudah jelas diharamkan (dilarang), dan hal itu sudah menjadi ketetapan yang tidak diragukan lagi, yang telah diketahui oleh ummat Islam pada umumnya. Yang demikian itu dinamakan oleh para ulama: "Hukum-hukum agama yang sudah jelas diketahui."

Misalnya, kewajiban salat, puasa, zakat dan sebagainya. Hal itu termasuk rukun-rukun Islam. Ada yang diharamkan, misalnya, membunuh, zina , melakukan riba, minum khamar dan sebagainya.

Hal itu termasuk dalam dosa besar. Begitu juga hukum-hukum pernikahan, talak, waris dan qishash, semua itu termasuk perkara yang tidak diragukan lagi hukumnya.

Barangsiapa yang mengingkari sesuatu dari hukum-hukum tersebut, menganggap ringan atau mengolok-olok, maka dia menjadi kafir dan murtad. Sebab, hukum-hukum tersebut telah diterangkan dengan jelas oleh Al-Qur'an dan dikuatkan dengan hadis-hadis Nabi Muhammad SAW yang shahih atau mutawatir, dan menjadi ijma' oleh ummat Muhammad SAW dari generasi ke generasi. Maka, barangsiapa yang mendustakan hal ini, berarti mendustakan Al-Qur'an dan As-Sunnah.

Baca juga: Syaikh Al-Qardhawi: Al-Qur'an Mukjizat yang Indah

Mendustakan (mengingkari) hal-hal tersebut dianggap kufur, kecuali bagi orang-orang yang baru masuk Islam (muallaf) dan jauh dari sumber informasi. Misalnya berdiam di hutan atau jauh dari kota dan masyarakat kaum Muslimin.

Setelah mengetahui ajaran agama Islam, maka berlaku hukum baginya.
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Khotbah Iduladha di...
Khotbah Iduladha di Lapangan Masjid Agung Al Azhar, Din Syamsuddin Tekankan Pentingnya Persatuan Umat Islam
Fakta-fakta Keindahan...
Fakta-fakta Keindahan Akhlak Rasulullah SAW Terhadap Non Muslim
Cara Orang Bisu Masuk...
Cara Orang Bisu Masuk Islam, Bagaimana Syahadatnya?
Promosi Islam ala Muslim...
Promosi Islam ala Muslim Asia Tenggara
Peran Strategis, Menag...
Peran Strategis, Menag Apresiasi Program Wanita Islam
Ayah Non-muslim Apakah...
Ayah Non-muslim Apakah Bisa jadi Wali Nikah?
Rekomendasi
Bukan Soal Dajjal, Ini...
Bukan Soal Dajjal, Ini Jawaban Ilmiah Terbaru Penyebab Sungai Efrat Mengering
10 Fenomena Alam Misterius...
10 Fenomena Alam Misterius yang Membius Mata Manusia
Temuan 123 Simbol Maya...
Temuan 123 Simbol Maya Ungkap Keberadaan Kota Misterius yang Hilang
Artikel Terkini
Doa agar Bisa Mewujudkan...
Doa agar Bisa Mewujudkan Keluarga Samawa
Adab Suami Istri agar...
Adab Suami Istri agar Rumah Tangga Samawa, Imam Ghazali: Bukan Sekadar Tidak Menyakiti
Cara Mengenali Rumah...
Cara Mengenali Rumah Tangga Samawa, Ini 7 Ciri-Cirinya Menurut Ajaran Islam
Doa agar Dijauhkan dari...
Doa agar Dijauhkan dari Perceraian dan Konflik Rumah Tangga
Cara Islam Mengelola...
Cara Islam Mengelola Konflik Rumah Tangga: Teladan Rasulullah, Fatimah, dan Ali bin Abi Thalib
Soal Waktu : Benarkah...
Soal Waktu : Benarkah Sehari di Akhirat Sama dengan 1.000 Tahun di Dunia?
Infografis
Ini Cara Registrasi...
Ini Cara Registrasi Surat STRP Agar Pekerja Bisa Masuk Jakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved