Begini Definisi Anti-Semit yang Akan Diperluas AS
Sabtu, 04 Mei 2024 - 19:03 WIB
loading...
Mahasiswa dan pendukung pro-Palestina menempati alun-alun di City College of New York, Foto/Ilustrasi: Al- Jazeera
A
A
A
The United States House of Representatives atau Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat telah meloloskan rancangan undang-undang yang akan memperluas definisi anti-Semitisme di tingkat federal. Langkah tersebut ditempuh dipandang sebagai reaksi terhadap protes genosida Israel di Jalur Gaza yang berlangsung di kampus-kampus universitas AS. Kini, usulan tersebut diserahkan ke Senat untuk dipertimbangkan.
Menurut Al-Jazeera, jika RUU tersebut menjadi undang-undang, maka akan mengkodifikasikan definisi anti-Semitisme yang dibuat oleh International Holocaust Remembrance Alliance (IHRA) dalam Judul VI Undang-Undang Hak Sipil tahun 1964.
Itu adalah undang-undang anti-diskriminasi federal yang melarang diskriminasi berdasarkan kesamaan leluhur, karakteristik etnis, atau asal negara.
Menambahkan definisi IHRA ke dalam UU tersebut akan memungkinkan Departemen Pendidikan federal untuk membatasi pendanaan dan sumber daya lainnya di kampus-kampus yang dianggap menoleransi anti-Semitisme.
Baca juga: Serukan Boikot Produk Israel, Uskup Gereja Norwegia Dianggap Anti-Semitisme
Definisi
Definisi anti-Semitisme menurut IHRA adalah “persepsi tertentu terhadap orang Yahudi, yang dapat diungkapkan sebagai kebencian terhadap orang Yahudi. Manifestasi retoris dan fisik dari anti-Semitisme ditujukan kepada individu Yahudi atau non-Yahudi dan/atau properti mereka, terhadap institusi komunitas Yahudi dan fasilitas keagamaan”.
Menurut IHRA, definisi tersebut juga mencakup “penargetan negara Israel, yang dipahami sebagai kolektivitas Yahudi”.
Kelompok ini juga memasukkan contoh-contoh tertentu dalam definisinya untuk menggambarkan anti-Semitisme. Misalnya, mengatakan bahwa “keberadaan Negara Israel adalah upaya rasis” akan dianggap anti-Semit berdasarkan ketentuannya. Definisi tersebut juga melarang perbandingan apa pun antara “kebijakan Israel kontemporer” dan “kebijakan Nazi”.
Hanya saja, IHRA menetapkan bahwa “kritik terhadap Israel serupa dengan kritik terhadap negara lain tidak dapat dianggap sebagai anti-Semit”.
Menurut Al-Jazeera, jika RUU tersebut menjadi undang-undang, maka akan mengkodifikasikan definisi anti-Semitisme yang dibuat oleh International Holocaust Remembrance Alliance (IHRA) dalam Judul VI Undang-Undang Hak Sipil tahun 1964.
Itu adalah undang-undang anti-diskriminasi federal yang melarang diskriminasi berdasarkan kesamaan leluhur, karakteristik etnis, atau asal negara.
Menambahkan definisi IHRA ke dalam UU tersebut akan memungkinkan Departemen Pendidikan federal untuk membatasi pendanaan dan sumber daya lainnya di kampus-kampus yang dianggap menoleransi anti-Semitisme.
Baca juga: Serukan Boikot Produk Israel, Uskup Gereja Norwegia Dianggap Anti-Semitisme
Definisi
Definisi anti-Semitisme menurut IHRA adalah “persepsi tertentu terhadap orang Yahudi, yang dapat diungkapkan sebagai kebencian terhadap orang Yahudi. Manifestasi retoris dan fisik dari anti-Semitisme ditujukan kepada individu Yahudi atau non-Yahudi dan/atau properti mereka, terhadap institusi komunitas Yahudi dan fasilitas keagamaan”.
Menurut IHRA, definisi tersebut juga mencakup “penargetan negara Israel, yang dipahami sebagai kolektivitas Yahudi”.
Kelompok ini juga memasukkan contoh-contoh tertentu dalam definisinya untuk menggambarkan anti-Semitisme. Misalnya, mengatakan bahwa “keberadaan Negara Israel adalah upaya rasis” akan dianggap anti-Semit berdasarkan ketentuannya. Definisi tersebut juga melarang perbandingan apa pun antara “kebijakan Israel kontemporer” dan “kebijakan Nazi”.
Hanya saja, IHRA menetapkan bahwa “kritik terhadap Israel serupa dengan kritik terhadap negara lain tidak dapat dianggap sebagai anti-Semit”.
Lihat Juga :