Begini Definisi Anti-Semit yang Akan Diperluas AS

Sabtu, 04 Mei 2024 - 19:03 WIB
loading...
Begini Definisi Anti-Semit yang Akan Diperluas AS
Mahasiswa dan pendukung pro-Palestina menempati alun-alun di City College of New York, Foto/Ilustrasi: Al- Jazeera
A A A
The United States House of Representatives atau Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat telah meloloskan rancangan undang-undang yang akan memperluas definisi anti-Semitisme di tingkat federal. Langkah tersebut ditempuh dipandang sebagai reaksi terhadap protes genosida Israel di Jalur Gaza yang berlangsung di kampus-kampus universitas AS. Kini, usulan tersebut diserahkan ke Senat untuk dipertimbangkan.

Menurut Al-Jazeera, jika RUU tersebut menjadi undang-undang, maka akan mengkodifikasikan definisi anti-Semitisme yang dibuat oleh International Holocaust Remembrance Alliance (IHRA) dalam Judul VI Undang-Undang Hak Sipil tahun 1964.

Itu adalah undang-undang anti-diskriminasi federal yang melarang diskriminasi berdasarkan kesamaan leluhur, karakteristik etnis, atau asal negara.

Menambahkan definisi IHRA ke dalam UU tersebut akan memungkinkan Departemen Pendidikan federal untuk membatasi pendanaan dan sumber daya lainnya di kampus-kampus yang dianggap menoleransi anti-Semitisme.



Definisi

Definisi anti-Semitisme menurut IHRA adalah “persepsi tertentu terhadap orang Yahudi, yang dapat diungkapkan sebagai kebencian terhadap orang Yahudi. Manifestasi retoris dan fisik dari anti-Semitisme ditujukan kepada individu Yahudi atau non-Yahudi dan/atau properti mereka, terhadap institusi komunitas Yahudi dan fasilitas keagamaan”.

Menurut IHRA, definisi tersebut juga mencakup “penargetan negara Israel, yang dipahami sebagai kolektivitas Yahudi”.

Kelompok ini juga memasukkan contoh-contoh tertentu dalam definisinya untuk menggambarkan anti-Semitisme. Misalnya, mengatakan bahwa “keberadaan Negara Israel adalah upaya rasis” akan dianggap anti-Semit berdasarkan ketentuannya. Definisi tersebut juga melarang perbandingan apa pun antara “kebijakan Israel kontemporer” dan “kebijakan Nazi”.

Hanya saja, IHRA menetapkan bahwa “kritik terhadap Israel serupa dengan kritik terhadap negara lain tidak dapat dianggap sebagai anti-Semit”.

Kelompok hak asasi manusia telah menyuarakan keprihatinan bahwa definisi tersebut menyamakan kritik terhadap negara Israel dan Zionisme dengan anti-Semitisme.



Kekhawatiran di Kampus

IHRA mengadopsi definisi anti-Semitisme saat ini pada tahun 2016, dan kerangkanya telah dianut oleh Departemen Luar Negeri AS di bawah kepemimpinan Presiden Joe Biden dan dua pendahulunya.

Pemungutan suara pada hari Rabu tersebut dilakukan ketika protes baru melanda kampus-kampus yang menentang perang Israel di Gaza. Bulan April telah terjadi penyebaran perkemahan di halaman universitas, ketika para mahasiswa menyerukan kepada pimpinan universitas untuk melakukan divestasi dari Israel dan pejabat pemerintah untuk menyerukan gencatan senjata.

Pemerintahan Biden dan pejabat tinggi Washington lainnya telah menjanjikan dukungan teguh untuk Israel, meskipun ada kekhawatiran kemanusiaan yang meningkat atas kampanye militernya.

Anggota parlemen AS juga telah meningkatkan tekanan pada administrator universitas untuk menghentikan protes tersebut, yang mereka gambarkan sebagai anti-Semit.
(mhy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2254 seconds (0.1#10.140)