Ini Mengapa Islam Mengharamkan Muslimah Dikawinkan dengan Laki-Laki Ahli Kitab
Senin, 06 Mei 2024 - 15:04 WIB
loading...
Perempuan muslimah tidak boleh kawin dengan laki-laki ahli kitab ataupun lainnya dalam situasi dan keadaan apapun. Foto/Ilustrasi: Newyork Times
A
A
A
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi mengatakan perempuan muslimah tidak boleh kawin dengan laki-laki ahli kitab ataupun lainnya dalam situasi dan keadaan apapun.
Allah SWT berfirman:
"Jangan kamu kawinkan anak-anak perempuanmu dengan laki-laki musyrik sehingga mereka itu masuk Islam." ( QS al-Baqarah : 221)
Selanjutnya, firman Allah tentang perempuan-perempuan mukminah yang turut hijrah ke Madinah :
"Kalau sudah yakin mereka itu perempuan-perempuan mukminah, maka janganlah dikembalikan kepada orang-orang kafir, sebab mereka itu tidak halal bayi kafir dan orang kafir pun tidak halal buat mereka (muslimah)." ( QS al-Mumtahinah : 10)
Baca juga: Perkawinan Beda Agama: Hukum Menikahi Perempuan Ahli Kitab
Syaikh al-Qardhawi menjelaskan dalam ayat ini tidak ada pengecualian untuk ahli kitab. "Oleh karena itu hukumnya berlaku secara umum," jelasnya.
Menurut Syaikh Al-Qardhawi, yang boleh, ialah laki-laki muslim kawin dengan perempuan Yahudi atau Nasrani. "Bukan sebaliknya, sebab laki-laki adalah kepala rumahtangga dan mengurus serta yang bertanggung jawab terhadap perempuan," ujarnya.
Sedang Islam tetap memberikan kebebasan kepada perempuan ahli kitab untuk tetap berpegang pada agamanya sekalipun berada di bawah kekuasaan laki-laki muslim di mana suami muslim itu harus melindungi hak-hak dan kehormatan istrinya menurut syariatnya (Islam).
Akan tetapi agama lain, kata al-Qadhawi, misalnya Yahudi dan Nasrani, tidak memberikan kebebasan terhadap istrinya yang berlainan agama dan tidak memberikan perlindungan terhadap hak-hak istrinya yang berbeda agama itu.
Allah SWT berfirman:
"Jangan kamu kawinkan anak-anak perempuanmu dengan laki-laki musyrik sehingga mereka itu masuk Islam." ( QS al-Baqarah : 221)
Selanjutnya, firman Allah tentang perempuan-perempuan mukminah yang turut hijrah ke Madinah :
"Kalau sudah yakin mereka itu perempuan-perempuan mukminah, maka janganlah dikembalikan kepada orang-orang kafir, sebab mereka itu tidak halal bayi kafir dan orang kafir pun tidak halal buat mereka (muslimah)." ( QS al-Mumtahinah : 10)
Baca juga: Perkawinan Beda Agama: Hukum Menikahi Perempuan Ahli Kitab
Syaikh al-Qardhawi menjelaskan dalam ayat ini tidak ada pengecualian untuk ahli kitab. "Oleh karena itu hukumnya berlaku secara umum," jelasnya.
Menurut Syaikh Al-Qardhawi, yang boleh, ialah laki-laki muslim kawin dengan perempuan Yahudi atau Nasrani. "Bukan sebaliknya, sebab laki-laki adalah kepala rumahtangga dan mengurus serta yang bertanggung jawab terhadap perempuan," ujarnya.
Sedang Islam tetap memberikan kebebasan kepada perempuan ahli kitab untuk tetap berpegang pada agamanya sekalipun berada di bawah kekuasaan laki-laki muslim di mana suami muslim itu harus melindungi hak-hak dan kehormatan istrinya menurut syariatnya (Islam).
Akan tetapi agama lain, kata al-Qadhawi, misalnya Yahudi dan Nasrani, tidak memberikan kebebasan terhadap istrinya yang berlainan agama dan tidak memberikan perlindungan terhadap hak-hak istrinya yang berbeda agama itu.
Lihat Juga :