Perkawinan Beda Agama: Hukum Menikahi Perempuan Ahli Kitab

Senin, 06 Mei 2024 - 14:54 WIB
loading...
Perkawinan Beda Agama:...
Ini adalah salah satu bentuk toleransi dalam Islam yang amat jarang sekali dijumpai taranya dalam agama-agama lain. Foto/Ilustrasi: Ist
A A A
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi mengatakan al-Quran mengizinkan lelaki muslim kawin denganperempuan-perempuan ahli kitab baik dari kalangan Yahudi maupun Nasrani , untuk mengadakan pergaulan dengan mereka.

"Dan mereka ini masih dinilai sebagai orang yang beragama samawi sekalipun agama itu telah diubah dan diganti," ujar Al-Qardhawi dalam bukunya yang diterjemahkan H. Mu'ammal Hamidy
berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993).

Menurutnya, untuk itulah, makanannya boleh kita makan dan perempuan-perempuannya boleh kita kawin.

Hal itu seperti firman Allah Taala:

"Makanan-makanan ahli kitab adalah halal buat kamu begitu juga makananmu halal buat mereka. Perempuan-perempuan mukminah yang baik (halal buat kamu) begitu juga perempuan-perempuan yang baik-baik dari orang-orang yang pernah diberi kitab sebelum kamu, apabila mereka itu kamu beri maskawin, sedang kamu kawini mereka (dengan cara yang baik) bukan berzina dan bukan kamu jadikan gundik." ( QS al-Maidah : 5)

Baca juga: Ini Hukum Perkawinan Beda Agama dan Beda Kewarganegaraan

Al-Qardhawi menjelaskan ini adalah salah satu bentuk toleransi dalam Islam yang amat jarang sekali dijumpai taranya dalam agama-agama lain.

"Betapapun ahli kitab itu dinilai sebagai kufur dan sesat, namun toh seorang muslim masih diperkenankan, bahwa isterinya, pengurus rumahtangganya, ketenteraman hatinya, menyerahkan rahasianya dan ibu anak-anaknya itu dari ahli kitab dan dia masih tetap berpegang pada agamanya juga," kata al-Qardhawi.

Dikatakan boleh menyerahkan rahasianya kepada istrinya dari ahli kitab itu, karena Allah berfirman sendiri tentang masalah perkawinan dan rahasianya sebagai berikut:

"Di antara tanda-tanda kekuasaan Allah ialah Dia menjadikan untuk kamu dari diri-diri kamu sendiri jodoh-jodohnya supaya kamu dapat tenang dengan jodoh itu; dan Dia telah menjadikan di antara kamu cinta dan kasih-sayang." ( QS ar-Rum : 21)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Benarkah Puasa Setelah...
Benarkah Puasa Setelah Nisfu Syaban Haram?
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
Pernikahan yang Sah...
Pernikahan yang Sah Menurut 4 Mazhab, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Nikah Siri, Hukum dan...
Nikah Siri, Hukum dan Jenisnya dalam Islam
Ciri-ciri Akhir Zaman...
Ciri-ciri Akhir Zaman : Fitnah Bertebaran, Halal Haram Semakin Samar
Tak Puas pada Pasangan...
Tak Puas pada Pasangan Pernikahan? Dengarlah Nasihat Umar bin Khattab Ini
Rekomendasi
Identik dengan Nabi...
Identik dengan Nabi Musa, Keanehan di Laut Merah Kembali Ditemukan
Keretakan Lempeng Bumi...
Keretakan Lempeng Bumi Semakin Parah, Benua Afrika Akan Terbelah Dua
Terdengar Suara seperti...
Terdengar Suara seperti Jeritan dari Neraka, Rusia Tutup Lubang Terdalam
Artikel Terkini
Sama-Sama Ibadah ke...
Sama-Sama Ibadah ke Tanah Suci, Apa Bedanya Haji dan Umrah?
Kapan Tahun Baru Islam...
Kapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriyah?
Cerita Unik Khalifah...
Cerita Unik Khalifah Al-Mahdi: Bangun Insfrastruktur Makkah dan Tradisi Parfum di Masjidil Haram
Data Kemenhaj, 6.333...
Data Kemenhaj, 6.333 Jemaah Haji Kembali ke Tanah Air
6 Keistimewaan Masjidil...
6 Keistimewaan Masjidil Haram yang Jarang Diketahui Jemaah Haji
Menjaga Kemabruran Haji:...
Menjaga Kemabruran Haji: Inilah Amalan setelah Pulang dari Tanah Suci
Infografis
Hukum Puasa Ramadan...
Hukum Puasa Ramadan Bagi Wanita Hamil Menurut Islam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved