Perkawinan Beda Agama: Hukum Menikahi Perempuan Ahli Kitab
Senin, 06 Mei 2024 - 14:54 WIB
loading...
Ini adalah salah satu bentuk toleransi dalam Islam yang amat jarang sekali dijumpai taranya dalam agama-agama lain. Foto/Ilustrasi: Ist
A
A
A
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi mengatakan al-Quran mengizinkan lelaki muslim kawin denganperempuan-perempuan ahli kitab baik dari kalangan Yahudi maupun Nasrani , untuk mengadakan pergaulan dengan mereka.
"Dan mereka ini masih dinilai sebagai orang yang beragama samawi sekalipun agama itu telah diubah dan diganti," ujar Al-Qardhawi dalam bukunya yang diterjemahkan H. Mu'ammal Hamidy
berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993).
Menurutnya, untuk itulah, makanannya boleh kita makan dan perempuan-perempuannya boleh kita kawin.
Hal itu seperti firman Allah Taala:
"Makanan-makanan ahli kitab adalah halal buat kamu begitu juga makananmu halal buat mereka. Perempuan-perempuan mukminah yang baik (halal buat kamu) begitu juga perempuan-perempuan yang baik-baik dari orang-orang yang pernah diberi kitab sebelum kamu, apabila mereka itu kamu beri maskawin, sedang kamu kawini mereka (dengan cara yang baik) bukan berzina dan bukan kamu jadikan gundik." ( QS al-Maidah : 5)
Baca juga: Ini Hukum Perkawinan Beda Agama dan Beda Kewarganegaraan
Al-Qardhawi menjelaskan ini adalah salah satu bentuk toleransi dalam Islam yang amat jarang sekali dijumpai taranya dalam agama-agama lain.
"Betapapun ahli kitab itu dinilai sebagai kufur dan sesat, namun toh seorang muslim masih diperkenankan, bahwa isterinya, pengurus rumahtangganya, ketenteraman hatinya, menyerahkan rahasianya dan ibu anak-anaknya itu dari ahli kitab dan dia masih tetap berpegang pada agamanya juga," kata al-Qardhawi.
Dikatakan boleh menyerahkan rahasianya kepada istrinya dari ahli kitab itu, karena Allah berfirman sendiri tentang masalah perkawinan dan rahasianya sebagai berikut:
"Di antara tanda-tanda kekuasaan Allah ialah Dia menjadikan untuk kamu dari diri-diri kamu sendiri jodoh-jodohnya supaya kamu dapat tenang dengan jodoh itu; dan Dia telah menjadikan di antara kamu cinta dan kasih-sayang." ( QS ar-Rum : 21)
"Dan mereka ini masih dinilai sebagai orang yang beragama samawi sekalipun agama itu telah diubah dan diganti," ujar Al-Qardhawi dalam bukunya yang diterjemahkan H. Mu'ammal Hamidy
berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993).
Menurutnya, untuk itulah, makanannya boleh kita makan dan perempuan-perempuannya boleh kita kawin.
Hal itu seperti firman Allah Taala:
"Makanan-makanan ahli kitab adalah halal buat kamu begitu juga makananmu halal buat mereka. Perempuan-perempuan mukminah yang baik (halal buat kamu) begitu juga perempuan-perempuan yang baik-baik dari orang-orang yang pernah diberi kitab sebelum kamu, apabila mereka itu kamu beri maskawin, sedang kamu kawini mereka (dengan cara yang baik) bukan berzina dan bukan kamu jadikan gundik." ( QS al-Maidah : 5)
Baca juga: Ini Hukum Perkawinan Beda Agama dan Beda Kewarganegaraan
Al-Qardhawi menjelaskan ini adalah salah satu bentuk toleransi dalam Islam yang amat jarang sekali dijumpai taranya dalam agama-agama lain.
"Betapapun ahli kitab itu dinilai sebagai kufur dan sesat, namun toh seorang muslim masih diperkenankan, bahwa isterinya, pengurus rumahtangganya, ketenteraman hatinya, menyerahkan rahasianya dan ibu anak-anaknya itu dari ahli kitab dan dia masih tetap berpegang pada agamanya juga," kata al-Qardhawi.
Dikatakan boleh menyerahkan rahasianya kepada istrinya dari ahli kitab itu, karena Allah berfirman sendiri tentang masalah perkawinan dan rahasianya sebagai berikut:
"Di antara tanda-tanda kekuasaan Allah ialah Dia menjadikan untuk kamu dari diri-diri kamu sendiri jodoh-jodohnya supaya kamu dapat tenang dengan jodoh itu; dan Dia telah menjadikan di antara kamu cinta dan kasih-sayang." ( QS ar-Rum : 21)
Lihat Juga :