Ini Mengapa Islam Mengharamkan Muslimah Dikawinkan dengan Laki-Laki Ahli Kitab

Senin, 06 Mei 2024 - 15:04 WIB
loading...
Ini Mengapa Islam Mengharamkan...
Perempuan muslimah tidak boleh kawin dengan laki-laki ahli kitab ataupun lainnya dalam situasi dan keadaan apapun. Foto/Ilustrasi: Newyork Times
A A A
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi mengatakan perempuan muslimah tidak boleh kawin dengan laki-laki ahli kitab ataupun lainnya dalam situasi dan keadaan apapun.

Allah SWT berfirman:

"Jangan kamu kawinkan anak-anak perempuanmu dengan laki-laki musyrik sehingga mereka itu masuk Islam." ( QS al-Baqarah : 221)

Selanjutnya, firman Allah tentang perempuan-perempuan mukminah yang turut hijrah ke Madinah :

"Kalau sudah yakin mereka itu perempuan-perempuan mukminah, maka janganlah dikembalikan kepada orang-orang kafir, sebab mereka itu tidak halal bayi kafir dan orang kafir pun tidak halal buat mereka (muslimah)." ( QS al-Mumtahinah : 10)

Baca juga: Perkawinan Beda Agama: Hukum Menikahi Perempuan Ahli Kitab

Syaikh al-Qardhawi menjelaskan dalam ayat ini tidak ada pengecualian untuk ahli kitab. "Oleh karena itu hukumnya berlaku secara umum," jelasnya.

Menurut Syaikh Al-Qardhawi, yang boleh, ialah laki-laki muslim kawin dengan perempuan Yahudi atau Nasrani. "Bukan sebaliknya, sebab laki-laki adalah kepala rumahtangga dan mengurus serta yang bertanggung jawab terhadap perempuan," ujarnya.

Sedang Islam tetap memberikan kebebasan kepada perempuan ahli kitab untuk tetap berpegang pada agamanya sekalipun berada di bawah kekuasaan laki-laki muslim di mana suami muslim itu harus melindungi hak-hak dan kehormatan istrinya menurut syariatnya (Islam).

Akan tetapi agama lain, kata al-Qadhawi, misalnya Yahudi dan Nasrani, tidak memberikan kebebasan terhadap istrinya yang berlainan agama dan tidak memberikan perlindungan terhadap hak-hak istrinya yang berbeda agama itu.

"Oleh karena itu bagaimana mungkin Islam menghancurkan masa depan putri-putrinya dan melemparkan mereka ini di bawah kekuasaan orang-orang yang tidak mau mengawasi agama si istri baik secara kekerabatan maupun secara perjanjian?" tuturnya.

Baca juga: Ini Hukum Perkawinan Beda Agama dan Beda Kewarganegaraan

Prinsip ini adalah justru suami berkewajiban menghormati akidah istrinya supaya dapat bergaul dengan baik antara keduanya. Sedang seorang mukmin juga beriman kepada prinsip agama Yahudi dan Nasrani sebagai agama samawi --terlepas dari persoalan perubahan-perubahan yang terdapat di dalam kedua agama tersebut-- dia juga beriman kepada Taurat dan Injil sebagai kitab yang diturunkan Allah.

Dia pun beriman kepada Musa dan Isa sebagai utusan yang dikirim Allah, keduanya adalah tergolong ulul azmi (yang berkedudukan tinggi).

Justru itu seorang perempuan ahli kitab yang berada di bawah kekuasaan suami muslim yang selalu menghargai prinsip agamanya, Nabinya dan kitabnya. Bahkan tidak akan sempurna iman si suami yang muslim itu melainkan dengan bersikap demikian.

Akan tetapi sebaliknya, kata al-Qardhawi, bahwa laki-laki Yahudi dan Nasrani tidak akan mengakui terhadap Islam, kitab Islam dan Nabinya orang Islam. Untuk itu, bagaimana mungkin seorang muslimah dapat hidup di bawah naungan laki-laki lain, di mana agama si istri muslimah itu menuntut dia untuk menampakkan syiar-syiar, ibadah-ibadah dan kewajiban-kewajiban serta menetapkan beberapa peraturan tentang halal dan haram?

"Bukankah suatu hal yang mustahil, bahwa seorang muslimah akan mendapat penghormatan terhadap akidahnya dan agamanya tetap dilindungi, sedang suaminya itu amat benci terhadap akidah si istri?" kata al-Qardhawi.

Baca juga: Menikah dengan Perempuan Ahli Kitab Boleh, Ini Syaratnya!

Justru itu, lanjut al-Qardhawi, logislah kalau Islam mengharamkan seorang laki-laki muslim kawin dengan perempuan animist dimana Islam itu antipati terhadap apa yang disebut syirik dan animisme. Oleh karena itu bagaimana mungkin akan dapat diwujudkan ketenteraman dan kasih-sayang dalam rumahtangga antara suami-istri itu?
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
Hak Asuh Anak setelah...
Hak Asuh Anak setelah Perceraian : Siapa yang Paling Berhak Menurut Syariat?
Pernikahan Membuka Pintu...
Pernikahan Membuka Pintu Rezeki, Benarkah?
Benarkah Puasa Setelah...
Benarkah Puasa Setelah Nisfu Syaban Haram?
Pernikahan yang Sah...
Pernikahan yang Sah Menurut 4 Mazhab, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Nikah Siri, Hukum dan...
Nikah Siri, Hukum dan Jenisnya dalam Islam
Rekomendasi
13 Gempa Bumi Berkuatan...
13 Gempa Bumi Berkuatan di Atas 8 SR yang Pernah Guncang Dunia
3 Fakta Orbit Planet...
3 Fakta Orbit Planet di Tata Surya yang Sesuai dengan Penjelasan di Al Quran
Gunung Berapi Alaska...
Gunung Berapi Alaska Bergemuruh Berulang-ulang usai Tertidur 1 Abad
Artikel Terkini
Kenali 7 Ciri Wanita...
Kenali 7 Ciri Wanita yang Tertipu Fitnah Dajjal di Akhir Zaman
Doa-doa Bakda Ashar...
Doa-doa Bakda Ashar di Hari Jumat, Jangan Lupa Amalkan!
Baca Selawat Nabi 1000...
Baca Selawat Nabi 1000 Kali di Hari Jumat, Kelak Diperlihatkan Kedudukannya di Surga
Jangan Sepelekan! Ini...
Jangan Sepelekan! Ini Keutamaan Berjalan Kaki ke Masjid Saat Salat Jumat
Tafsir Surat Al Kahfi...
Tafsir Surat Al Kahfi Ayat 1-10 : Siapa yang Rutin Membacanya akan Dilindungi dari Dajjal
Amalan Jumat: Raih Cahaya...
Amalan Jumat: Raih Cahaya dengan Membaca Surat Al-Kahfi
Infografis
Fenomena Si Janda Bolong,...
Fenomena Si Janda Bolong, Tanaman Hias dengan Harga Selangit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved