Tamattu: Ibadah Haji yang Paling Utama

Sabtu, 18 Mei 2024 - 11:06 WIB
loading...
Tamattu: Ibadah Haji...
Sebaiknya setiap orang yang berhaji agar melaksanakan haji tamattu’. Foto/Ilustrasi: MEE
A A A
Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijrimenjelaskan sebaiknya setiap orang yang berhaji agar melaksanakan haji tamattu’. Tamattu’ adalah yang paling utama, karena ia adalah yang diperintahkan Rasulullah SAW kepada para sahabatnya dan menyarankan agar mereka bertahallul pada haji wada’ kecuali orang yang membawa hadyu.

"Tamattu’ adalah ibadah haji yang paling mudah dan paling gampang, serta paling banyak pekerjaannya," tulisnya dalam kitab "Ringkasan Fiqih Islam Bab Ibadah".

Apabila seseorang berihram secara qiran atau ifrad, maka yang utama adalah mengubah ibadahnya menjadi umrah agar ia menjadi haji tamattu’, sekalipun setelah tawaf dan sa’i apabila ia tidak membawa hadyu bersamanya, maka hendaklah bercukur dan bertahallul karena mengikuti perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.



Adapun orang yang membawa hadyu, maka ia tetap dalam ihramnya dan tidak bertahallul kecuali setelah melontar (jumrah aqabah) di hari raya.

Apabila seorang muslim berihram dengan haji atau umrah, maka ia menuju Makkah sambil bertalbiyah, disunnahkan memasukinya dari arah atasnya, jika lebih mudah memasukinya, dan mandi jika memungkinkan, dan memasuki Masjidil Haram dari arah manapun. Apabila ia ingin memasuki Masjidil Haram, ia mendahulukan kaki kanannya, kemudian membaca yang dibaca saat memasuki semua masjid:

اللَّهُمَّ افْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ. أخرجه مسلم.

Ya Allah, bukakanlah untukku pintu-pintu rahmat-Mu’ HR. Muslim [HR Muslim]

أَعُوذُ بِالله العَظِيمِ، وَبِوَجْهِهِ الكَرِيمِ، وَسُلْطَانِهِ القَدِيمِ، مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ. أخرجه أبو داود.

‘Aku berlindung kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala Yang Maha Agung, kepada wajah-Mu Yang Mulia, kekuasan-Mu yang qadim, dari setan yang terkutuk.’ HR. Abu Daud.[HR Abu Daud]

Apabila memasuki Masjidilharam , ia memulai tawaf secara langsung, kecuali di waktu salat fardhu, maka ia melaksanakan salat fardhu kemudian tawaf.

Yang umrah memulai umrah secara tersendiri, atau umrah tamattu’ dengan tawaf umrah, dan yang melaksanakan haji qiran dan ifrad memulai tawaf qudum, hukumnya sunnah bukan wajib.

Tahallul dari ibadah (haji atau umrah) adalah: bisa dengan menyempurnakan ibadah (secara lengkap), atau tahallul karena uzur jika ia mensyaratkan, atau karena terhalang.

(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2480 seconds (0.1#10.140)